Oleh Prita Liana kota-madiun.kpu.go.id Gresik-Kamis, 22 September 2022 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sampaikan materi tentang Standart Layanan Informasi Publik di tengah Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik. Materi disampaikan oleh Edi Purwanto, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur. Bimtek dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Kamis-Jum'at tanggal 22-23 September 2022. Peserta bimtek adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM beserta Kasubbag Tekmas dan operator e-PPID KPU Kabupaten/Kota se wilayah kerja KPU Provinsi Jawa Timur yaitu 114 orang, salah satunya adalah dari KPU Kota Madiun. Pembukaan bimtek bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik dan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Dalam materi dari Komisi Informasi Jatim secara gamblang disampaikan kendala-kendala dalam pengelolaan layanan informasi publik, kewajiban bada publik dalam pelayanan informasi bahkan klasifikasi informasi publik. "Ada 7 standart layanan informasi publik, yaitu standart pengumuman, standart permintaan informasi publik, standart pengajuan keberatan, standart penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standat pendokumentasian informasi publik, standart maklumat pelayanan dan standart pengujian konsekuensi", tegas Edi dalam penyampaian materi. Sesi penyampaian materi dilanjutkan diskusi dengan peserta yang berlangsung aktif dan interaktif untuk menggali kendala-kendala yang dialami KPU kabupaten/kota serta sekaligus mendapatkan alternatif solusi.