Berita Terkini

RAPIM DIVISI RENDATIN

Oleh Izza Kustiarti   Di hari kedua acara Rapat Pimpinan (RAPIM) KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan mulai Senin sampai Rabu tanggal 3 s.d 5 Oktober 2022 bertempat di Double Tree Hotel Surabaya, Divisi Rencana Data dan Informasi (Rendatin)  berkumpul di ruang Tunjungan Ballroom A membahas serangkaian agenda  hingga Desember 2022 baik agenda Nasional maupun agenda rutin KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.   Dua pimpinan yang mengampu Divisi Rendatin ini adalah Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, bergantian memberikan arahan dalam pembahasan program program Divisi Rendatin yang kemudian di diskusikan bersama Divisi Rendatin sebanyak 38 personil di seluruh kabupaten/kota di Jatim.   Rozaq panggilan akrabnya menyampaikan pentingnya melakukan perencanaan program KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota yang nantinya beriringan dengan dengan program KPU RI, “Ada rencana kegiatan perencanaan di tingkat KPU RI yakni Rakor Penyusunan Anggaran Tahun 2023, Rakor Monev dan Konsolnas, sedang rencana Kegiatan Perencanaan KPU Provinsi Jawa Timur diantaranya Rapim KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yakni yang sedang kita jalani sekarang ini, Rakor Sinkronisasi Anggaran ABT Tahun 2022, Rakor Tindak Lanjut Penyusunan Anggaran Tahun 2023, Rakor Penyusunan RKB Pilkada Serentak Tahun 2024, Rakor Pemantauan Capaian Kinerja dan Anggaran Tahun 2022, Monev Program dan Anggaran Tahun 2022 dan Bimtek SAKIP dan LAKIP”.   Pada kesempatan yang sama Nurul Amalia memaparkan beberapa program sampai Desember 2022 nanti. “Isu-isu strategis Data dan Informasi yang dijadikan tema pembahasan pada program dan kegiatan sampai bulan Desember 2022 yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 berikut Evaluasinya, Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, Perlindungan Data Pribadi serta Validasi Data Pemilih Pemilu Tahun 2024”, pungkas Nurul di akhir paparan.

Rapim, Divisi Hukum Optimalisasikan Kegiatan 2022

Oleh Pita Anjarsari   kota-madiun.kpu.go.id. Pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur,  tak terkecuali Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun sebagai peserta melaksanakan diskusi kelas dalam rangka merumuskan kegiatan tahapan Pemilu T ahun 2024 yang berjalan di Tahun 2022. Kegiatan yang dimaksud mulai dari kegiatan yang berbasis tahapan, kegiatan yang berbasis kasus dan kegiatan yang berbasis peningkatan kapasitas SDM.   Diskusi kelas pada rapat pimpinan yang berlangsung di Double three Hotel Surabaya ini juga merupakan upaya untuk sinkronisasi kebutuhan kegiatan divisi hukum dan pengawasan dari masing-masing KPU kabupaten/kota di Jawa Timur sehingga dapat terumuskan suatu kegiatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan tahapan di Tahun 2022. " divisi hukum dan pengawasan tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, sengketa proses, perselisihan hasil pemilihan umum atau pidana pemilu, namun lebih dari itu divisi hukum harus mampu melakukan upaya pencegahan dengan memahami berbagai macam regulasi serta tahapan yang berjalan di masing-masing satuan kerja", Arbayanto dalam arahannya.   Kegiatan yang dirumuskan oleh divisi hukum dan pengawasan kabupaten/kota se Jawa Timur yang berbasis tahapan adalah penyertaan atau pelibatan divisi hukum dalam kegiatan tahapan dari masing-masing divisi. Hal ini bertujuan tentu sebagai upaya pencegahan dari divisi hukum agar kegiatan tahapan yang dilakukan oleh divisi lain berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.   Selain itu divisi hukum juga merancang kegiatan yang berbasis peningkatan kapasitas sumber daya manusia divisi hukum dan pengawasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang bertujuan untuk menyiapkan SDM dalam menghadapi berbagai macam pelanggaran dan sengketa yang yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.   Dalam kesempatan ini divisi hukum juga menyusun usulan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan penyusunan regulasi atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memperkuat komunikasi antara KPU kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Hari ini Tentu bertujuan untuk mengoptimalkan kerja-kerja tahapan yang menjadi tanggung jawab dari divisi hukum dan pengawasan.

KPU Provinsi Jawa Timur Selenggarakan Rapat Pimpinan

Oleh Pita Anjarsari   kota-madiun.kpu.go.id. (3/10) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat pimpinan yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan sekretaris KPU kabupaten/kota se Jawa Timur, termasuk komisioner dan sekretaris KPU Kota Madiun. Kegiatan rapim ini bertujuan untuk memperdalam kesiapan KPU kabupaten/kota se-jawa Timur dalam menjalankan tahapan Pemilu tahun 2024.   Berapa pimpinan yang diselenggarakan di Double Tree Hotel Surabaya sini membincang hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Tahun 2022 mulai dari kesiapan keuangan, logistik, data pemilih, badan adhoc, verifikasi hingga persiapan penanganan pelanggaran administrasi. "Menghadapi kerja tahapan KPU di masing-masing kabupaten/kota harus siap dan mengatur ritme kerja yang baik serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi baik dengan pimpinan maupun dengan stakeholder terkait", imbuh Insan Qoryawan dalam arahannya.   Rapat pimpinan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur ini juga bertujuan untuk mensinkronkan program dan anggaran kegiatan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur pada Tahun 2022. Adapun target capaian dari kegiatan ini adalah tersusunnya program kegiatan Tahun 2022 sehingga tercapai target nasional serapan anggaran 95%. "Untuk mewujudkan tercapaian serapan anggaran 95% sesuai dengan target nasional tentu dibutuhkan penataan pengelolaan keuangan yang baik", Choirul Anam dalam sambutannya.   Dengan diselenggarakannya rapat pimpinan ini seluruh kegiatan tahapan pemilu Tahun 2024 yang berjalan di Tahun 2022 dapat dioptimalkan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing satuan kerja KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dan untuk mendapatkan capaian target nasional.

Dukungan SIAKBA dalam Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

Oleh : Indri   kota-madiun.kpu.go.id - Rabu, (28/9/2022) pukul 10.00 WIB, KPU Kota Madiun adakan sosialisasi internal Aplikasi SIAKBA yang bertempatkan di Aula Kantor KPU Kota Madiun dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kota Madiun, dengan Rokhani Hidayat, Divisi Sosdiklih dan Parmas sebagai narasumber yang memberikan pengarahan saat melakukan uji coba. Tujuan dari diadakannya sosialisasi internal aplikasi SIAKBA ini adalah untuk memperkenalkan serta uji coba sistem dari aplikasi SIAKBA yang nantinya akan digunakan sebagai aplikasi dukungan dalam tahapan pembentukan PPK dan PPS Pemilu tahun 2024 mendatang.   SIAKBA sendiri merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Ad Hoc. Yang kegunaannya saat ini adalah untuk kebutuhan internal  KPU memproses data yang berkaitan dengan Anggota  KPU dan Badan Ad Hoc  seperti, penyimpanan data, pengangkatan, pemberhentian, PAW dan lain-lain.   Sedangkan pada menu pendaftaran, digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota KPU  dan badan Ad Hoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital baik pada pilihan anggota KPU Provinsi, anggota KPU  Kabupaten/Kota , PPK, PPS,  dan PPLN. Para calon pelamar dapat mengoperasikan SIAKBA apabila pengguna/calon pelamar  telah terdaftar dalam sistem. Sedangkan bagi pengguna yang tidak terdaftar bisa mengajukan langsung namun terbatas.   Mekanisme melamar melalui aplikasi SIAKBA ini dapat dilakukan dengan : Membuat akun yakni pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan memasukkan nama, e-mail, NIK dan password untuk membuat akun SIAKBA. Setelah membuat akun maka pelamar perlu melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail. Setelah aktivasi akun berhasil maka pelamar perlu login dengan menggunakan akun SIAKBA yang sudah diaktivasi. Kemudian pelamar melengkapi identitas diri/profil pada SIAKBA. Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara memilih jenis seleksi dan mengunggah file-file persyaratan pendaftaran. Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka tanda terima pendaftaran disampaikan ke pelamar melalui e-mail. Sedangkan apabila berkas tidak lengkap maka pemberitahuan melalui e-mail untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas dengan ketentuan apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap vermin. Apabila tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya pelamar dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis. Langkah selanjutnya dapat mengecek hasil wawancara. Langkah terakhir yang dilakukan adalah pelamar mengecek hasil seleksi.   Tujuan dihadirkannya aplikasi SIAKBA ini, yakni dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & badan AdHoc  (PPK, PPS, PPLN). Yang kedua yakni untuk PAW anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & badan AdHoc serta untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan. Secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa SIAKBA ini dapat digunakan untuk mempermudah dan proses pencatatan dan pengolahan data dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & badan AdHoc (PPK, PPS, PPLN).

KPU Jatim Gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Oleh : Indri   kota-madiun.kpu.go.id Minggu, (25/9/2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur selenggarakan Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 25 September sampai dengan 27 September 2022 yang bertempatkan di Kantor KPU Kabupaten Pacitan tepatnya Jl. Veteran No.66, Gantung, Pacitan Kec. Pacitan Kab. Pacitan. Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Provinsi Jatim, yang menghadiri rakor diantaranya Insan Qoriawan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih dan Parmas, Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta staf bagian Teknis dan Parmas.   Acara dimulai sekitar pukul 15.30 WIB yang dibuka melalui sambutan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto yang menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Yang mana penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan berujung pada tanggal 14 Desember 2022. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kab. Pacitan menyampaikan ucapan selamat datang di KPU Kab. Pacitan. Seusai sambutan Ketua KPU Kab. Pacitan acara kemudian dilanjutkan oleh Arbayanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan.   “Baru sampai tahapan Verifikasi Administrasi KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika sudah ada gugatan pelanggaran administrasi 23 Kab/Kota mendapatkan saran perbaikan rekomendasi dan 6 Kab/Kota yang melaksanakan klarifikasi ulang terhadap saran perbaiakan Bawaslu Kab/Kota dan 17 Kab/Kota ada jawaban sandingan atau kajian dengan penegasan SK 346 dari Kpu RI dan 9 masuk persidangan PAP Pelanggaran Administrasi Pemilu, 8 Kab/Kota yang masuk dalam unpredictable tidak masuk dalam PAP 4”, terang Arbayanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan   “Divisi Teknis harus memiliki kompetensi yg baik, baik secara internal dan eksternal teman-teman tidak boleh lelah membaca regulasi di regulasi induk dan PKPU guna memperdalam pemahaman regulasi sehingga segala turunan regulasi terkait dengan tahapan dapat didiskusikan dan dikomunikasikan dengan divisi lainnya,” tambah Arbayanto.

Rakor Persiapan Tahapan Vermin Perbaikan KPU Kota Madiun

Oleh Indri    kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun-Jum'at, (23/9/2022) pukul 15.00 WIB KPU Kota Madiun selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Sun Hotel Kawasan Bisnis dan Rekreasi Suncity Festival Jl. Let.Jend. S Parman No. 8 Kec. Kel, Rejomulyo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63111, yang dihadiri oleh ketua dan petugas LO partai politik calon peserta Pemilihan Umum, Bawaslu, dan panitia dari KPU Kota Madiun.    Dalam Rapat Koordinasi ini Herdi Wijanarko, Divisi Teknis Penyelenggaraan hadir menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara yang dibuka dengan sambutan dari ketua KPU Kota Madiun, S Wisnu Wardhana tersebut dilanjutkan dengan penyampaian data hasil verifikasi parpol di Sipol Kota Madiun yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dikemas dalam sesi forum group discussion. Sesi Forum group discussion ini, dimaksudkan agar komunikasi yang terjalin antara KPU Kota Madiun dengan partai politik calon peserta Pemilu bisa lebih interaktif serta para peserta yang hadir dapat menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi pada tahapan ini dan mendapatkan jawaban serta arahan dari KPU Kota Madiun.    "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol. Namun, jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol", terang Herdi Wijanarko Divisi Teknis Penyelenggaraan.    Dalam sesi forum group discussion ini terdapat 2 perwakilan partai politik calon peserta Pemilu mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Yang pertama yakni perwakilan dari parpol Gelora yang menanyakan terkait apakah verifikasi administrasi perbaikan akan disampaikan dan bagaimana mekanisme penyampaiannya nanti. Untuk pertanyaan kedua disampaikan oleh perwakilan dari parpol PBB yang menanyakan apabila kita tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan apakah kita bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.    "Untuk pertanyaan yang pertama, hasil verifikasi administrasi pada sebelumnya kita menyampaikan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan menyampaikan di parpol tingkat pusat dan akan diumumkan di tingkat DPP dan akan diturunkan lagi di tingkat DPW kemudian DPD/DPC. Begitu pula dengan rekapitulasi hasil perbaikan akan kita sampaikan kembali ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan menyampaikannya kepada parpol tingkat pusat maupun di Bawaslu," tutur Herdi menjawab pertanyaan dari Partai Gelora.    "Kita pelajari kembali terkait pasal 7 di PKPU terkait dengan persyaratan dan dokumen persyaratan partai politik untuk bisa memenuhi syarat salah satunya pertama berbadan hukum tentu sudah dilakukan kemudian  mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi, jadi di seluruh provinsi sudah harus kepengurusannya MS dari 34 Provinsi itu. Kemudian DPC memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/Kota di provinsi. Kalau 75% dari provinsi misalnya Jawa Timur 29 kab/Kota MS maka memenuhi syarat. Sekiranya di Kota Madiun tidak memenuhi syarat tapi secara ketentuan pasal 7 secara nasional tingkat provinsi memenuhi syarat tentu partainya maju menjadi peserta pemilu tahun 2024", terang S Wisnu Wardhana menjawab pertanyaan partai PBB.