Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kota Madiun

Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 :

 

Pasal 18

KPUKabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan  melaksanakan  anggaran;
  2. melaksanakan semua  tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan  oleh  PPK, PPS,  dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar  Pemilih kepada   KPUProvinsi;
  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan  memperhatikan   data   kependudukan   yang disiapkan       dan diserahkan oleh Pemerintah  dan menetapkannya  sebagai daftar  Pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota  DPR, anggota  DPD, Pemilu  Presiden  dan   Wakil   Presiden,  dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan   berita    acara    basil   rekapitulasi suara  di PPK;
  7. membuat   berita   acara    penghitungan   suara    dan   sertifikat penghitungan          suara    serta   wajib   menyerahkannya   kepada saksi   Peserta    Pemilu, Bawaslu  Kabupaten/Kota,   dan   KPU Provinsi;
  8. mengumumkan  calon  anggota DPRDkabupaten/kota   terpilih sesuai   dengan alokasi jumlah   kursi   setiap  daerah   pemilihan di kabupaten/kota  yang bersangkutan  dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti   dengan  segera  temuan    dan   laporan    yang disampaikan  oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan  Penyelenggaraan Pemilu  dan/atau yang berkaitan dengan tugas  dan  wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada  masyarakat;
  11. melakukan  evaluasi  dan   membuat  laporan    setiap   tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan   tugas    lain   yang   diberikan   oleh   KPU,  KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal  19

  1. KPUKabupaten/Kota berwenang:
  2. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  3. membentuk PPK,PPS, dan  KPPSdalam wilayah  kerjanya;
  4. menetapkan  dan  mengumumkan  rekapitulasi  penghitungan suara Pemilu anggota  DPRD  kabupaten/kota    berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita  acara  rekapitulasi   suara    dan   sertifikat  rekapitulasi suara;
  5. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil   Pemilu anggota  DPRD  kabupaten/kota dan  mengumumkannya;
  6. menjatuhkan   sanksi   administratif  dan/  atau   menonaktifkan sementara  anggota  PPK  dan   anggota  PPS   yang   terbukti melakukan     tindakan   yang    mengakibatkan    terganggunya tahapan Penyelenggaraan   Pemilu   berdasarkan     putusan Bawaslu, putusan    Bawaslu   Provinsi,     putusan    Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;  dan
  7. melaksanakan  wewenang lain  yang  diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,  dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal  20

KPUKabupaten/Kota  berkewajiban:

  1. melaksanakan     semua     tahapan    Penyelenggaraan   Pemilu dengan  tepat  waktu;
  2. memperlakukan  Peserta  Pemilu secara  adil dan  setara;
  3. menyampaikan   semua    informasi  Penyelenggaraan   Pemilu kepada  masyarakat;
  4. melaporkan    pertanggungjawaban     penggunaan     anggaran sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban  semua   kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada  KPUmelalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh  KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPUdan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris  KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU  Provinsi serta menyampaikan tembusannya  kepada  Bawaslu;
  9. membuat  berita     acara     pada     setiap     rapat     pleno    KPU Kabupaten/Kota  dan  ditandatangani  oleh  ketua   dan  anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu;
  11. menyampaikan  data   basil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada  Peserta  Pemilu paling  lama 7 (tujuh)  hari  setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan  putusan  DKPP; dan
  14. melaksanakan  kewajiban lain  yang  diberikan  oleh  KPU,  KPU Provinsi dan/  atau  peraturan  perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 194 Kali.