Opini

Demokrasi Bersih Indonesia Pulih

Oleh Pita Anjarsari   kota-madiun.kpu.go.id 77 Tahun yang lalu bangsa ini berdaulat menyatakan kemerdekaannya yang diumumkan ke seluruh sudut negeri. Jelas terlihat dari berbagai dokumentasi negara yang menggambarkan kondisi Indonesia saat kemerdekaan diumumkan, masyarakat menyambut riang gembira kala itu. Hari ini kembali kita rasakan kita menyaksikan 77 tahun perjalanan bangsa Indonesia berdiri dengan kemandiriannya, berdaulat dan bermartabat serta menunjukkan eksistensinya dalam membuktikan kepantasannya sebagai negara yang merdeka bebas menentukan arah dan tujuannya, serta terlepas dari campur tangan pihak manapun yang mendiskriminasinya.   Sebagai bangsa yang menghargai nilai-nilai sejarah tentu kita tetap menjadikannya sebagai pelajaran berharga untuk membangun Indonesia menuju yang lebih baik karena kita tahu jerih payah Raga manusia mulia yang senantiasa berjuang dan berkorban demi nusa dan bangsa, mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran, bahkan nyawa yang tak segan mereka pertaruhkan demi sebuah kemerdekaan dan kedaulatan bangsa yang kita cintai.   Tidak sedikit pahlawan yang gugur dalam medan perang untuk mewariskan kepada kita semua sebuah kemerdekaan dan hari ini kita benar-benar merasakan warisan dan harapan suci yang pernah terpatri di dalam hati-hati para pahlawan itu yang dahulu memperjuangkan kemerdekaan. Warisan kemerdekaan dan nilai-nilai suci yang terdapat dalam butir-butir Pancasila yang di setiap silanya kita bisa mendapatkan pesan dan harapan para pendahulu bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Dalam arti bahwa Pancasila adalah memiliki khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia itu sendiri oleh karenanya Pancasila itu digali dari nilai-nilai luhur yang terkandung dan hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya termasuk nilai demokrasi.   Menyoal tentang nilai demokrasi bahwasanya masyarakat yang demokratis adalah kehidupan bersama di mana setiap warga tanpa memandang latar belakang biologis dan sosial memiliki martabat sebagai makhluk manusia yang bebas titik martabat sebagai manusia bebas ini melahirkan manusia dengan segala hak-haknya khususnya Hak untuk memiliki keyakinan dan tidak bisa diubah secara paksa oleh siapapun juga. Masyarakat demokratis akan memiliki pemerintah yang demokratis pula yang berdasarkan pada kekuatan dan bersumber pada kemampuan serta pengetahuan masyarakat. Oleh karena itu setiap pemerintah demokratis akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan titik sebab semakin tinggi tingkat pendidikan bangsa semakin kuat dan kokoh pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian muncul kesadaran bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang berada di tangan rakyat itu sendiri di samping itu muncul pula kesadaran bahwa wewenang dan tugas-tugas pemerintahan tertentu hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan berbentuk pula titik dalam banyak hal jabatan dan tugas-tugas tertentu tersebut akan mempengaruhi kebijakan pemerintah yang pada gilirannya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Dan warga masyarakat merelakan itu semua sepanjang kebijakan pemerintah tersebut tidak mencabut kebebasan otonomi dan martabatnya.   Pemerintah yang demokratis lahir dari proses demokrasi yang bersih. Demokrasi yang terbebas dari hal-hal yang dapat mencederai nilai luhur dalam demokrasi tersebut. Sebagai contoh bahwa penyelenggaraan pemilu yang sedang kita hadapi sekarang adalah manifestasi dari nilai demokrasi lebih dari sekedar tindakan memilih pemimpin secara teratur dan berkala diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Demokrasi juga tentang membangun kekuatan dari pemimpin secara nyata memajukan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga negaranya. Pemilu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu negara titik pemilu yang dapat terlaksana dengan baik berarti demokrasi dalam negara tersebut pun baik titik Pemilu merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia yang menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi titik dalam konstitusi negara Indonesia sendiri menyebutkan Pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat atau demokrasi titik pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali ini sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak. Seperti warga negara yang menantikan Pemilu ini sebagai harapan terjadinya suatu perubahan dan gerakan ke arah yang lebih baik. Tidak hanya warga negara yang menantikan Pemilu ini tetapi juga para pejabat dan petinggi yang sudah menduduki bangku pemerintahan. Dalam pemilu ini para petinggi negara akan bertarung mempertahankan jabatan dan seperti ujian Apakah rakyat akan memperpanjang mandatnya. Kemudian bagi para partai politik mereka menantikan event Pemilu ini karena partai politik menginginkan calon-calon yang diajukan oleh pihak partai dapat menduduki bangku pemerintahan menggantikan tinggi negara yang sudah ada. Sebagai manifestasi demokrasi Pemilu sudah seharusnya diselenggarakan sesuai dengan regulasi yang berlaku bebas dari praktik-praktik yang mencederai keabsahan hasil dari Pemilu tersebut. Karena Pemilu yang bersih dan berintegritas menunjukkan demokrasi yang bersih pula dan menghasilkan wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan yang bersih dan membawa perubahan bagi bangsa Indonesia menuju yang lebih baik. Saat ini negara kita sedang menghadapi permasalahan jangan sedang tidak baik-baik saja. Semangat Kemerdekaan Indonesia yang ke 77 tahun ini adalah pulih dengan cepat dan bangkit lebih kuat, hal ini bisa diwujudkan salah satunya dengan penyelenggaraan pemilu yang bersih sebagai wujud demokrasi yang bersih agar Indonesia segera pulih dari berbagai masalah yang meliputinya. Melalui artikel ini saya secara pribadi Sebagai penyelenggara Pemilu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga menghasilkan pemimpin pemerintahan yang mampu membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih baik.

SEBARAN 30 KURSI DPRD KOTA MADIUN

Oleh Herdi Wijanarko   Bagi seseorang yang mendaftarkan diri menjadi wakil rakyat sudah tentu mengantongi harapan untuk dapat terpilih dan duduk di kursi terhormat. Namun dengan jumlah kursi yang terbatas ditambah persaingan yang ketat baik sesama anggota legislatif satu partai maupun antar partai membuat tidak semua yang mencalonkan diri kemudian terpilih dan lolos.   Bagi mereka yang terpilih tentu bekerja dengan sebaik mungkin, menjaga amanah rakyat adalah yang utama, sementara bagi yang belum sesungguhnya belum menutup kemungkinan bagi mereka untuk tetap maju menjadi wakil rakyat, tentunya apabila ada proses penggantian antar waktu (PAW).   Dan PAW sesungguhnya bukanlah sesuatu yang dilarang selama prosesnya jelas sebab ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, seperti meninggal dunia; mengundurkan diri; diberhentikan.   Kejadian tersebut diatas dapat dijelaskan agar diketahui sebab akibat yang dilakukan, dan itu sudah diatur sesuai mekanisme yang ditetapkan. Jika meninggal dunia, sudah pasti harus digantikan, akan tetapi lain halnya ketika seseorang mengundurkan diri dan diberhentikan saat menjalankan tugas selaku wakil rakyat. Jika anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri bisa dikarenakan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.   DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu seperti tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 Pasal 5 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, apabila: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun: Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD; Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau Menjadi anggota partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.   Penjelasan di atas sudah gamblang diuraikan poin demi poin yang terjadi saat harus dilakukannya PAW. Dengan demikian itu juga merupakan pegangan bagi anggota dewan dalam upaya menghindari kesalahan yang dilakukan dan akan berimbas pada PAW. Penyampaian atau informasi pemberhentian antar waktu dilakukan oleh pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dengan melayangkan surat  tentang nama-nama yang akan dilakukan penggantian kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.   Nama-nama tersebut dapat dilampirkan dengan dokumen pendukung diantaranya surat keterangan kematian, surat pengajuan pengunduran diri, salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, surat keterangan dari pihak berwenang karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dan terakhir yaitu surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai AD/ART partai bagi yang diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.   Kesiapan KPU Kota Madiun Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Madiun sudah mempersiapkan serangkaian mekanisme mengenai PAW anggota DPRD Kota Madiun sampai berakhirnya masa jabatan 2024. Seperti mempersiapkan langkah-langkah yang harus tempuh untuk calon PAW adalah orang yang akan melanjutkan sisa akhir masa jabatan anggota DPRD yang akan digantikan. PAW anggota DPRD tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD tersebut yang akan digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Pimpinan DPRD diterima oleh KPU dan jika keanggotaan DPRD Kota kosong sampai berakhirnya masa jabatan.   Dari jumlah anggota DPRD Kota Madiun sebanyak 30 orang, kursi terbanyak didominasi oleh Partai PDI Perjuangan 6 kursi, selebihnya PKB 4 kursi, Partai Perindo 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Gerindra 3 Kursi, Partai Golkar 2 kursi, PSI 2 Kursi, PKS 2 kursi, Partai NasDem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 Kursi. Untuk itu KPU Kota Madiun selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD Kota Madiun dalam upaya mensinergikan kinerja dengan baik. Dari daftar nama yang sudah menduduki kursi sampai dengan nama-nama yang berada di peringkat berikutnya sudah tersusun dan dipersiapkan. Dengan demikian jika anggota DPRD Kota Madiun berhenti antar waktu maka digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama pada Dapil yang sama.

Populer

Belum ada data.