Berita Terkini

Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur

Oleh : Yanuarius Anggi   Surabaya, 11 April 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 662/PP.05.1/35/2023 Perihal Undangan Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, untuk melaksanakan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, PKPU No 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan sesuai Pasal 131 PKPU Nomor 10 Tahun 2022,  KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan rekapitulasi Tahap Akhir, pada hari ini pukul 15.00 WIB – selesai, bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo Jl. Bintoro No 21 – 25, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya.   Sesuai dalam undangan, dengan mengundang LO masing-masing Balon DPD, Bawaslu, serta  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Sejawa Timur. Acara ini juga dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Dwi Arifianto.   Selanjutnya Rekapitulasi dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, dengan melakukan pembacaan hasil Verifikasi oleh masing - masing KPU Kabupaten/Kota yang dimulai dari Bakal Calon Anggota DPD  Aisyah Alena, Abdul Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Dodi Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlita Dwi A.Siregar, Qoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Siti Rafika Hardhiansari. KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokkan yang ada dengan ditampilkannya jumlah yang di Verfak, MS dan TMS nya yang dimulai dari seluruh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan dari masing - masing Bakal Calon DPD menerima Hasil Rekapitulasi.   Masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, untuk dicatat dalam kejadian khususnya Kota Pasuruan, telah terjadi kesalahan prosedur yaitu tidak memberikan BA kepada Bawaslu Kota Pasuruan yang sehingga bertentangan dengan ketentuan dan regulasi. Acara diakhiri dengan Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi kepada masing masing Petugas Penghubung Balon DPD. Acara diakhiri tepat Pukul 17.30. WIB

Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun

Oleh: Sabila Rahmatami   Madiun, 10 April 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 272/PL.01.1-UND/3577/2023 KPU Kota Madiun melaksanakan kegiatan Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua kepada Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Kota Madiun, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun. Berkaitan dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.   Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Madiun, Kasubbag dan staf dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun, sedangkan 3 (Tiga)  Petugas Penghubung Bakal  Calon Anggota DPD seperti ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Emilia Contessa, Lia Istifhama tidak hadir di Kantor Kpu Kota Madiun   Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun S. Wisnu Wardhana. Hasil Verifikasi Faktual Kedua ini menyatakan bahwa Bakal Calon Anggota DPD ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda pada wilayah Kota Madiun jumlah sampel 1 dengan hasil verfak TMS 1, sementara untuk Bakal Calon Anggota DPD Emilia Contessa pada wilayah Kota Madiun jumlah sampel 1 dengan hasil verfak MS 1, dan yang terakhir Bakal Calon Anggota DPD Lia Istifhama pada wilayah Kota Madiun dengan jumlah sampel 1 hasil verfak MS 1.   Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur Kota Madiun yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Madiun.

Bimbingan Teknis Kehumasan Upaya Peningkatan Parmas Melalui Media Sosial pada Pemilu 2024

Oleh: Sabila Rahmatami    Madiun, 6 April 2023 KPU Kota Madiun melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan dengan tema “Upaya Peningkatan Parmas Melalui Sosial Media pada Pemilu 2024”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Diklat Pemerintah Kota Madiun, dengan menghadirkan Narasumber yaitu Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun serta Dwi Kriswanto selaku Koordinator Liputan JTV.    Acara Bimbingan Teknis Kehumasan tersebut dihadiri oleh sekretaris PPK dan PPS se-Kota Madiun, Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kota Madiun. Divisi Sosdiklih Parmas PPK Kota Madiun, serta ketua dan anggota dari KPU Kota Madiun sendiri. Acara Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun S. Wisnu Wardhana.    “Media Sosial Adalah Tempat Bagi Para Pengguna Untuk Saling Berbagi Informasi Dengan Mudah Secara Online. Hampir Semua Media Sosial Sudah Saling Terhubung Saat Ini” ujar Dwi Kriswanto mengawali kegiatan Bimbingan Teknis ini. Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia signifikan, dimana platform sosial media yang banyak digunakan di Indonesia Tahun 2022 seperti Whatsapp, Twitter, Facebook, TikTok, Telegram, dan Instagram. Sosial media saat ini sangat membantu dalam mengencarkan Pemilu 2024. Mengelola media sosial dapat dilakukan dengan cara monitoring isu, meniapkan klarifikasi, kanal dan pasukan klarifikasi, serta tracking dan reporting. Selain penjelasan tentang media sosial, Dwi Kriswanto juga menjelaskan bagaimana penulisan berita online/rilis dengan baik dan benar.    Rokhani Hidayat juga menambahkan bahwa “media sosial menjadi salah satu medium komunikasi antara organisasi dan masyarakat yang paling efektif. Fungsi media sosial juga untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga, dokumentasi online, mendekatkan lembaga dengan publik, membentuk opini dan dukungan publik, menjangkau publik secara luas, membangun komunikasi interaktif dengan stakeholders dan masyarakat”.    Rokhani Hidayat juga merekap akun sosial media dari Badan Adhoc Kota Madiun mulai dari Instagram, Facebook, Twitter, dan Tiktok apakah sudah mengikuti akun sosial media dari KPU RI, KPU Jawa Timur, dan Khususnya KPU Kota Madiun. Kegiatan bimbingan teknis ini juga menghimbau para peserta untuk segera mengikuti akun sosial media KPU RI, KPU Jawa Timur dan KPU Kota Madiun serta memberi like pada unggahan dari sosial media tersebut yang dibantu oleh panitia.    Harapan dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah seluruh peserta dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 melalui sosial media dan bijak dalam penggunaan sosial media.

KPU Provinsi Jatim Deseminasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Pasuruan (8/4), KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya pengawasan internal terhadap adhoc harus memahami kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Kaitannya dengan hal ini KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan deseminasi terhadap 38 KPU Kabupaten/Kota tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.    Rohani Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur dalam materinya menyampaikan strategi yang perlu dibangun oleh KPU Kabupaten/Kota kaitannya dengan pengawasan internal.   Dan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu tentunya berdasarkan prinsip sebagai penuelenggara pemilu. Memahami secara komprehensif terhadap prinsip penyelenggara Pemilu menjadi hal yang penting untuk dipahami mengingat pola komunikasi saat ini yang dipermudah dengan media sosial, sehingga hal-hal yang kaitannya dapat menimbulkan keluar prinsip sebagai penyelenggara pemilu harus dihindari.    Harapannya setelah kegiatan ini KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dapat menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan dalam bentuk sosialisasi, internalisasi dan pengawasan internal. Dengan adanya sosialisasi, internalisasi dan pengawasan internal dapat mencegah penyelenggara pemilu utamanya badan adhoc yang sudah melaksanakan pekerjaan tahapan di setiap tingkatannya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar etik dan pedoman perilaku.

Berikan Pemahaman Penanganan Etik Badan Adhoc, KPU Provinsi Jawa Timur Selenggarakan Rapat Koordinasi

Pasuruan (7/4), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggaran rapat koordinasi pengawasan internal dalam rangka penegakan etik badan adhoc. Kegitan ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum, Divisi Sosdiklih dan SDM, Sekretaris serta Subagian Hukum dan SDM KPU Kabupten/Kota se Jawa Timur. Rapat ini penting diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta jika adhoc nya melakukan pelanggaran etik.    Penting bagi KPU Kabupaten/Kota melakukan pengawasan internal terhadap badan adhocnya (PPK dan PPS) guna memastikan bahwa badan adhoc melaksanakan tugas penyelenggaraan sesuai dengan regulasinya dan upaya mitigasi terjadinya pelanggaran etik. Adhoc yang bekerja sesuai dengan regulasi dan zero pelanggaran etik menjadi salah satu unsur keberhasilan Pemilu. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Insan Qoriyawan dalam sambutannya bahwa “Kegiatan tahapan yang mulai padat Keberhasilan pemilu Yang dinilai bukan satu tahapan saja namun pemilu secara keseluruhan sebagai satu kesatuan”.    Kegiatan ini juga memberikan petunjuk bagi Divisi Hukum dan Divisi Sosdiklih dan SDM sebagai bagian dari KPU dalam menyelesaikan etik adhoc di wilayah kerjanya. Dalam kegiatan ini yang menjadi pemateri salah satunya adalah Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia) yang memaparkan Mekanisme dan Tata Beracara Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.    Kegiatan yang diselenggaran di Aula KPU Kabupaten Pasuruan ini berlangsung sejak tanggal 7 hingga 9 April 2023. Selain pemaparan dari DKPP dan pemateri lainnya dalam kegiatan ini juga direncanakan praktik persidangan semu Pemeriksaan Etik Badan Adhoc yang dierankan oleh peserta rapat koordinasi guna memperdaam pemahaman terkait penanganan etik adhoc.

KPU Kota Madiun Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai PRIMA Tingkat Jatim

Oleh Yanuarius Agry Anggianto    Surabaya, Rabu - 5 April 2023 KPU Kota Madiun hadiri Rapat Pleno sesuai Undangan Nomor 624/PL.01.1/35.2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor  210 Tahun 2023.  Kegiatan berlangsung Pukul 13.00 - slesai WIB di Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No 1 – 3 Surabaya.    Sambutan pembuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan pleno dipandu oleh Insan Qoriawan. "Pleno ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,  PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu", kata Insan saat mengawali pleno.    Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tingkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan dengan cara penyampaian data yang ada di masing - masing KPU Kabupaten/Kota tentang Kepenggurusan yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Keterwakilan perempuan 30 persen, dan keberadaan alamat kantor. Berikutnya dilakukan penyampaian data dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).    Acara ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Dwi Arifianto. Serta mengundang Bawaslu dan perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tingkat Provinsi Jawa Timur.