Berita Terkini

Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Madiun Pemilu 2024 Selesai

Oleh Prita Liana   Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) Senin, 15 Mei 2023 Seluruh tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiu n pada Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Madiun. Sebagaimana di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomo 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa jadwal pengajuan dimulai tanggal 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.   Dari tahapan pengajuan bacalon DPRD Kota Madiun didapat hasil 17 partai politik hasil pemeriksaan adalah lengkap dan diterima serta terdapat 1 partai politik tidak lengkap dan dikembalikan. Dari 17 parpol tersebut terdapat 446 bakal calon anggota (bacalon) dengan 264 bacalon berjenis kelamin laki-laki dan 182 bacalon berjenis kelamin perempuan.   Pengajuan diawali dengan ceremonial yaitu pengisian daftar hadir dari pengurus partai, pemberian selempang kepada ketua parpol oleh Plt Sekretaris KPU Kota Madiun, pemberian tanda pengenal (id card) oleh Kasubbag Tekmas/Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu KPU Kota Madiun. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, menyanyikan Jingle Pemilu 2024, pemutaran Mars parpol, sambutan ketua parpol, sambutan selamat datang dari KPU Kota Madiun, penyerahan dokumen pengajuan, pemeriksaan dokumen pengajuan, konferensi pers oleh ketua parpol dan diakhiri dengan penyerahan hasil pemeriksaan. Seluruh rangkaian tersebut juga ditayangkan secara live di youtube KPU Kota Madiun.   “Setelah diterimanya dokumen pengajuan dari parpol, KPU Kota Madiun akan melaksanakan pemeriksaan dokumen menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan hasilnya kan kami sampaikan setelah pemeriksaan dilaksanakan. Adapun tahapan setelah pengajuan bacalon adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023”, demikian sambutan Wisnu Wardhana Ketua KPU Kota Madiun.

Lagi, KPU Kota Madiun Sosialisasikan Regulasi Tahapan Pencalonan

Madiun (5/5), Badan pengawas Pemilu kota Madiun Menyelenggarakan sosialisasi di regulasi tahapan pencalonan yang hadir sebagai Narasumber  divisi hukum KPU kota Madiun, Pita Anjarsari dan akademisi dari universitas Merdeka Madiun ikan fakultas hukum Dr. Sigit Sapto Nugroho,S.H., M.Hum. Pada kegiatan ini membahas tentang regulasi tahapan pencalonan Dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun 2024. Pada kesempatan ini divisi hukum KPU kota Madiun kembali mensosialisasi kan tahapan pencalonan yang terdapat dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 dan keputusan KPU nomor 352 tahun 2023. Pada sosialisasi kali ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kembali bahwa peserta Pemilu dalam hal pengajuan bakal calon telah sesuai dengan regulasi yang berlaku namun juga memastikan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran pelanggaran pada proses pengajuan calon hingga tahapan pencalonan ini berakhir.   Kegiatan yang diselenggarakan di San hotel kota Madiun ini dihadiri pula oleh stakeholder terkait dan peserta Pemilu di kota Madiun. Dalam materinya kita menyampaikan bahwa “Memahami regulasi hingga hal teknis penting bagi parpol sebelum melakukan pengajuan bakal calon, mulai dari pemenuhan dokumen administrasi bakal calon hingga memgetahui bagaimana langkah selanjutnya jika dalam pengajuan ada hal-hal lain yang terjadi misalnya bacaleg mundur atau persyaratan administrasi tidak terpenuhi hingga menjelang batas akhir pengajuan”. Selain itu divisi hukum KPU kota Madiun juga mengulas kembali hal hal yang dapat menimbulkan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode Etik oleh penyelenggara, tindak pidana Pemilu, dan atau sengketa proses. Dengan memahami regulasi yang ada serta hal hal teknis yang seharusnya dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dalam keputusan KPU nomor 352 tahun 2023 di kota Madiun dalam tahapan pencalonan tidak terjadi pelanggaran pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu hingga Sengketa proses.   Demikian juga Dr. Sigit dalam materinya mengungkapkan bahwa Era sekarang sudah saatnya generasi muda peduli terhadap Pemilu khususnya Pemilu tahun 2024 ini. Sudah saatnya partai politik menggandeng bahkan mengajak para generasi muda untuk bersama berpartisipasi sebagai peserta Pemilu. Tentu dengan keterlibatan para generasi Millennial atau generasi muda dalam kontestasi politik makan mengalami berbagai macam kendala misalnya sikap apatis yang di tunjukkan oleh para pemuda ketika mereka diajak untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu. Namun dalam sosialisasi tentu harus menemukan formulasi yang tepat sehingga dapat mengajak para generasi muda untuk berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024.   Melalui kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak cukup hanya dengan penyelenggara Pemilu yang harus taat pada regulasi saja namun sebagai peserta Pemilu juga harus memahami dan menjalankan regulasi yang ada. Selain ituStakeholder terkait yang menyediakan dokumen administrasi bakal calon juga harus memberikan dukungan memprioritaskan pelayanan pada bakal calon yang hendak mengurus dokumen administrasi persyaratanya. dan tokoh masyarakat juga harus terlibat dalam mengawal proses tahapan Pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Rapat Koordinasi Persiapan Mengenal Mekanisme Pengajuan, Kedatangan Partai Politik dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRD Kota Madiun Pemilihan Umum Tahun 2024

Oleh: Sabila Rahmatami   Madiun, Kamis, 4 Mei 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 370/PL.01.4-UND/3577/2023 KPU Kota Madiun menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Mekanisme Pengajuan, Kedatangan Partai Politik dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRD Kota Madiun Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Madiun yang dimulai pukul 13.00 sampai selesai.   Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Madiun beserta Sekretariat, 18 Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu, serta Kepala Bakesbangpol. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Wardhana.   Acara selanjutnya penyampaian materi dari Herdi Wijanarko selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun. “mengingat jadwal pencalonan anggota DPRD Kota Madiun dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023 saya ingin mengetahui informasi jadwal Pencalonan Anggota DPRD dari seluruh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024”.   Dari beberapa partai politik yang hadir ada beberapa partai politik yang sudah memiliki rencana tanggal pencalonan anggota DPRDnya, seperti Demokrat tanggal 7 Mei 2023, Partai Hanura tanggal 10 Mei 2023, Gelora tanggal 7 Mei 2023, PKS tanggal 8 Mei 2023. Selain partai tersebut, belum ada konfirmasi terkait jadwal pencalonan.   “Pembatasan masa yang datang maksimal 40 orang yang bisa masuk di areal KPU Kota Madiun” tambah Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Wardhana. Media masa dari Partai Politik disediakan oleh KPU Kota Madiun di areal Konferensi Pers.   Semua Partai Politik Pemilu Tahun 2024 sangat antusias untuk mengikuti tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Madiun, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini bisa menjadikan pedoman dan dapat segera mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun dari masing-masing Partai Politik.

Kirab Pemilu 2024 Menuju Jatim

Oleh : Dayat    https://kota-madiun.kpu.go.id Jombang, Minggu-Senin 1-2 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Jombang, KPU Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 bersama dengan 30 KPU Kab/Kota di Jawa Timur.    Gogot Cahyo Baskoro dalam materinya menyampaikan bahwa Rakor ini penting dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan KPU Kab/Kota di Jawa Timur dalam menyamput Kirab Pemilu 2024. Karena mulai tanggal 9 Mei 2023 Kirab akan memasuki Jawa Timur yaitu di Kota Surabaya. Di Jawa Timur ini ada 4 jalur yang akan dilalui, sehingga diperlukan koordinasi yang baik dengan stakeholder terkait, tambah Gogot.    Beberapa KPU Kab/Kota dipersilahkan menyampaikan presentasi kegiatan pada saat Kirab Pemilu 2024 selama kurang lebih seminggu tersebut. Berbagai kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih akan digelar saat kirab tersebut, mulai penerimaan Kirab Pemilu 2024, sosialisasi dengan komunitas, grebeg pasar, KPU Goes to Campus/School, pelibatan badan adhoc sampai sosialisasi pada disabilitas.    Hadir dalam Rakor tersebut dari KPU Kota Madiun yaitu Plt. Sekretaris KPU Kota Madiun, Suprapto dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rokhani Hidayat.

Cegah Pelanggaran Dan Tindak Pidana Tahapan Pencalonan, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Rapat Bersama

Tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya tidak terkecuali KPU Kota Madiun. Kaitannya dengan terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pada proses tahapan pencalonan ini KPU Kota Madiun bersama dengan Bawaslu Kota Madiun dan dihadiri pula perwakilan dari Polres Madiun Kota melaksanakan rapat bersama yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Madiun. Pada rapat ini membahas tentang pencegahan pelanggaran dan tindak pidana pada tahapan pencalonan.    Pada rapat ini KPU Kota Madiun diwakili oleh Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari menyampaikan bahwa KPU Kota Madiun telah melakukan mitigasi-mitigasi yang berkaitan dengan kerawanan pelanggaran pada proses tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota. “Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam kaitannya pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan yang pertama tentu sebagai penyelenggara harus memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terkait regulasi yang mengatur tahapan pencalonan selain itu dalam proses verifikasi administrasi harus memastikan keabsahan dokumen bakal calon anggota legislatif tersebut”, imbuh Pita dalam arahannya.    Dalam kesempatan ini disampaikan pula bahwa KPU Kota Madiun pada tahapan pencalonan membentuk helpdesk sebagai fasilitasi terhadap partai politik apabila ditemukan kendala dalam proses pengajuan bakal calon di aplikasi Silon. Tentu harapan KPU Kota Madiun dengan adanya helpdesk ini partai politik dapat memanfaatkan sebaik mungkin fasilitas yang diberikan oleh KPU Kota Madiun agar dalam proses pengajuan bakal calon tidak terjadi kendala yang berarti dan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.    Dengan diselenggarakannya rapat bersama dengan Bawaslu dan perwakilan dari Polres Madiun Kota sebagai salah satu anggota Gakkumdu maka proses pencalonan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak terjadi pelanggaran, tindak pidana atau sengketa tahapan pencalonan. Maka sinergi antara KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mengawal tahapan pencalonan ini.

KPU Kota Madiun Hadiri Rakor Persiapan Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Oleh: Sabila Rahmatami    Sabtu, 29 April 2023, sesuai dengan surat undangan nomor 735/PP.05.1/35/2023 KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Probolinggo yang dimulai pukul 14.00 sampai selesai.    KPU Kota Madiun turut hadir dalam acara tersebut diantara 38 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur. Herdi Wijanarko selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun dan Dwi Arifianto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu mewakili KPU Kota Madiun untuk hadir di acara tersebut. Diawali dengan laporan panitia oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Yulyani Dewi.    Acara selanjutnya penyambutan selamat datang oleh Anggota KPU Kota Probolinggo dan mengenalkan masing masing Divisi KPU Kota Probolinggo. “Bapak dan Ibu hadirin yang berbahagia pertama menyampaikan terimakasih dapat dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi,  semoga betah dan kerasan di Kota transit ini, Kota Probolinggo Kota kecil yang memiliki beberapa destinasi wisata yang dapat dinikmati dengan suasana kuliner di Alon-Alon Kota, hiburan di Taman Wisata dan studi lingkungan  serta wisata bahari biji bakau riset, serta pantai permata, snorkeling, dan goa kucing yang diharapkan Bapak dan Ibu bisa menyempatkan diri sejenak untuk refreshing dan dengan keterbatasan kami sampaikan selamat datang di Kota Probolinggo” dan di akhir sambutanya menyampaikan selamat hari raya idul fitri mohon maaf lahir bathin.    Ketua Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam  menyampaikan Rakor hari ini untuk menuntaskan cara pandang dan penyamaan persepsi terhadap persiapan penerimaan pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan menyamakan secara teknis ceremonial penyambutan  Penerimaan Bakal Calon “Tolong dipahami lagi PKPU terkait dengan tata kerja KPU. Tugas tugas selaku divisi teknis salah satunya terkait  pencalonan, verifikasi Partai Politik, kampanye, Pelaporan dana Kampanye, Tungsura, dan PAW  serta memastikan terkait pendaftaran mulai tanggal 1 Mei sd 14 Mei 2023 sarana prasana, infrastruktur Laptop dan Komputer SDM serta perangkat teknologi informasinya yaitu Silon nya semoga dapat berjalan sesuai dengan harapan tidak ada kendala dan hambatan yang berarti, dengan bacaan Bismilah Rapat Kordinasi dinyatakan dibuka” Choirul Anam dalam sambutannya serta membuka acara rapat koordinasi ini.    Acara selanjutnya, pengarahan umum oleh Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan 3 hal diantaranya “pertama KPU Provinsi Jawa Timur dapat menjadi contoh yang baik bagi 38 KPU Kabupaten/ Kota, kedua Perlunya menyampaikan informasi dan sosialisasi berupa pengumuman, audio visual, desain grafis melalui media sosial,dan website KPU Kabupaten/ Kota, ketiga Minal Aidzin wal faidzin Mohon maaf lahir dan bathin atas hal hal yang disengaja ataupun tidak. Terakhir saya akan menyampaikan Pantun sebagai penutup bojo papat dalam mimpi menowo lepat mohon dimaafkan”.    Acara dilanjutkan penyampaian materi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Narasumber Rusmifahrizal Rustan selaku Divisi yang membidangi Pengawasan terkait dengan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dimana terdapat persyaratan administrasi Pencalonan yang mungkin menjadi perhatian yaitu 1. ijazah SMA/Sederajat yang dilegalisasi, 2. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang MS, Surat bebas narkoba, 3. Penulisan nama yang tidak sesuai dengan KTP, 3. Putusan MK 87, 4. Jabatan atau Profesi yang harus mengundurkan diri. Fase sengketa proses Pencalonan ada penetapan DCS dan penetapan DCT.    Selanjutnya acara ditutup pada pukul 17.30 WIB dan dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 dengan pemateri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan.