Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur
Oleh : Yanuarius Anggi
Surabaya, 11 April 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 662/PP.05.1/35/2023 Perihal Undangan Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, untuk melaksanakan Rekapitulasi Akhir Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Tingkat Provinsi Jawa Timur. Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, PKPU No 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan sesuai Pasal 131 PKPU Nomor 10 Tahun 2022, KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan rekapitulasi Tahap Akhir, pada hari ini pukul 15.00 WIB – selesai, bertempat di Hotel Royal Tulip Darmo Jl. Bintoro No 21 – 25, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya.
Sesuai dalam undangan, dengan mengundang LO masing-masing Balon DPD, Bawaslu, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota Sejawa Timur. Acara ini juga dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Dwi Arifianto.
Selanjutnya Rekapitulasi dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, dengan melakukan pembacaan hasil Verifikasi oleh masing - masing KPU Kabupaten/Kota yang dimulai dari Bakal Calon Anggota DPD Aisyah Alena, Abdul Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Dodi Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlita Dwi A.Siregar, Qoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Siti Rafika Hardhiansari. KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokkan yang ada dengan ditampilkannya jumlah yang di Verfak, MS dan TMS nya yang dimulai dari seluruh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sedangkan dari masing - masing Bakal Calon DPD menerima Hasil Rekapitulasi.
Masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, untuk dicatat dalam kejadian khususnya Kota Pasuruan, telah terjadi kesalahan prosedur yaitu tidak memberikan BA kepada Bawaslu Kota Pasuruan yang sehingga bertentangan dengan ketentuan dan regulasi. Acara diakhiri dengan Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi kepada masing masing Petugas Penghubung Balon DPD. Acara diakhiri tepat Pukul 17.30. WIB