Oleh Yanuarius Anggi
Madiun, 15 - 16 April 2023 KPU Provinsi Jawa Timur laksanakan bimbingan teknis terkait pengajuan bakal calon Anggota DPRD pada Pemilu 2024 sesuai dengan Surat Undangan Nomor : 682/PP.05.1/35/2023, Perihal : Undangan. Bimtek dimulai pukul 14.30 WIB – selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jl. Raya Ponorogo – Madiun No 46, Ngrobyong, Purworejo, Kec. Geger, Kab. Madiun. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaaan dari dasar hukum yaitu Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Madiun S. Wisnu Wardhana, beserta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Dwi Arifianto mewakili KPU Kota Madiun sebagai undangan.
Selanjunya dilaksanakan Pengarahan Umum Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur yang dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur yang dimulai dari Nurul Amalia Divisi Rendatin menyampaiakan Surat Keterangan terdaftar sebagai pemilih serta menginformasikan bahwa KPU Provinsi sudah melakukan Rekapitulasi DPS. Keterangan terdaftar sebagai pemilih dipersilahkan, apabila yang belum terdaftar bisa dilengkapi dengan foto copy KTP. Selanjutnya Divisi SDM Rochani, “Kami sampaikan ucapan terima kasih untuk Divisi Teknis sudah menyelesaikan verifikasi dan sudah dilakukan penetapan partai politik, Dapil , DPD, selanjutnya Pencalonan DPRD yang akan dilakukan murni oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota”, demikian Rochani menyampaikan.
Terakhir, Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dikarenakan honor Pantarlih sudah 100% cair semua di Jawa Timur. Selain itu Nanik berharap berkaitan dengan fasilitasi atau support sekretariat dalam proses pencalonan yaitu berupa dukungan secara administrasi dan anggaran demi suksesnya pelaksanaan pencalonan dan tahapan Pemilu.
Selanjutnya, dalam bimtek sepenuhnya dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. “Segera rencanakan kegiatan sosialisasi, rapat koordinasi dengan stake holder serta Bimtek Silon bagi operator parpol. Untuk Peraturan KPU tentang rancangan pencalonan, jadwalnya berhimpitan dengan adanya cuti bersama maka segera rencanakan rakor dengan stage holder terkait yang ada kaitanya dengan pencalonan. Monggo dipersiapkan energi dan prosesnya dengan teliti untuk menghindari sengketa atau gugatan”, Insan menjelaskan.
“KPU Provinsi Jawa Timur juga akan memfasilitasi 120 Balon Anggota DPRD Provinsi. Maka segera persiapan dengan baik dari sisi regulasi dan menagemen sistem kerja dan perlu menetapkan Person in Charge (PIC) masing-masing partai politik dalam penerimaan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya tentang standarisasi terkaiat dengan status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil verifikasi Pendaftaran Balon”, lanjut Insan.
“Timeline atau jadwal kerja tanggal 1 sampai dengan 14 Mei adalah pendaftaran balon, maka KPU kab/koat diharapkan dapat menyiapkan pembentukan Helpdesk dalam proses pencalonan”, pesan Insan di akhir bimtek.