Pengarahan Umum Pimpinan KPU Jatim dalam Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024
Oleh : Arif Bojonegoro (kota-madiun.kpu.go.id) Senin s/d Rabu, Tanggal 13 s/d 15 Maret 2023 KPU Provinsi Jawa Timur laksanakan Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro di mulai tepat pukul 19.00 WIB. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris beserta jajaran sekretariat. Adapun undangan adalah Divisi Teknis Penyelenggraan beserta Kasubag Tekmas se-Provinsi Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kota Madiun adalah Herdi Wijanarko dan Dwi Arifianto sesuai dengan Undangan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 472/PP.05.1/35/2023 Tanggal 10 Maret 2023, Perihal Undangan. Rapat Evaluasi diawali laporan panitia oleh Kabag Tekmas Popong Anjarseno. Kemudian dilanjutkan dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto selaku Wakil dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan ucapan terimakasih sehingga kegiatan evaluasi ini dapat terlaksana, dalam sambutanya Arba menyampaikan penataan dapil pasca diterbitkanya PKPU 6 Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan konstitusi menjadi ketetapan bisa diuji materi di Mahkamah Agung apabila tidak sesuai atau melanggar norma, dan tidak jauh berbeda dengan Pemilu Tahun 2019 penataan Dapil dikarena tidak ada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. Penataan Dapil telah sesuai dengan 7 prinsip penataan Dapil. Penataan Dapil sudah dilaksanakan dengan lancar dan baik. Tidak terasa kita sudah menyelesaikan beberapa tahapan krusial dan sekarang sudah memasuki tahapan pemutakiran data, perencanaan anggaran dan sebentar lagi tahapan pencalonan legislatif meskipun PKPU nya belum terbit. Beberapa hari lalu ada pemberitaan yang menimbulkan kegaduhan yaitu putusan PN Jakarta terkait dengan sengketa Partai Prima. Sebelum ada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka tahapan pemilu tetap berjalan sesuai tahapan. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keselamatan. Diharapkan evaluasi ini dapat menjadi nilai tambah dalam pelaksanaan pemilu. Selanjutnya dilakukan pengarahan pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur secara bergantian yang dimulai dari Divisi KUL. Miftakhul Rozaq menyampaikan evaluasi menjadi penting sebagai informasi atau sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Perencanaan dan logistik pasca revisi kedua dari DIPA, yang harus dipahami dan dicermati DIPA masing masing subbagian beberapa kegiatan harus sudah direncanakan dan dlaksanakan, anggaran merupakan anggaran bersama. Pasca rakor di NTB didalam ketentuan draf tidak mungkin jauh penetapan, pendatanganan NPHD Pemilihan Kepala Daerah di rancangan dimulai 5 Desember 2023 maka mulai 1 atau 2 bulan ini harus diinventarisir dan koordinasikan kembali dengan Pemerintah Daerah 38 Kabupaten/Kota untuk segera difinalkan. Satu atau dua bulan kedepan karena PKPU Tahapan Pilkada segera diundangkan. Finalisasi dana hibah dengan output Berita Acara dan yang terakhir LHKPN komisioner segera diselesaikan. Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Jatim menyampaikan 2 hal informasi yaitu KPU Provinsi Jawa Timur tidak meminta data pribadi berupa broadcast melalui WA sebagaimana informasi yg beredar dan minggu yang lalu, KPU Jatim sudah bersurat KPU Kabupaten/Kota dan meminta kepada PPK , PPS, dan pantarlih untuk memfolow akun KPU Provinsi Jawa Timur mohon bantuan support akun medsos. Nurul Amalia Divisi Rendatin menyampaikan terkait dengan rendatin besok tanggal 14 Maret 2023 terakir masa coklit segera di coklit tokoh masyarakat yang belum di coklit, TPS lokasi khusus segara diupload di Sidalih, TPS lokasi khusus tersedia surat suara, sebelum DPT ditetapkan. Rohani selaku Divisi SDM menyampaikan soal evaluasi penataan dapil internalisasi, sosialiasasi dan publikasi Dapil berkonsekuensi terhadap percalonan logistik dan surat suara, meskipun Dapil tidak banyak yang berubah berkosekuensi terhadap harga kursi diantaranya pertambahan partai politik, internalisasi di internal kita menjadi penting, publikasi dan sosialiasasi kalau ada anggaran segera cetak peta Dapil berupa poster atau baliho dan videodtron berkoordinasi dengan pemerintah daerah, beredarnya broadcast yang ditujukan badan adhoc bahwa bukan arahan KPU Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan jaminan kecelakaan kerja badan adhoc ada 5 orang yang meninggal dan kecelakaan, segera input data data kecelakaan kerja komunikasi dengan pemerintah daerah Premi jaminan kecelakaan kerja, Pencalonan dilaksanakan bulan Mei maka urusan sengketa dengan esternal dan Bawaslu harus selesai, terakhir LHKPN tanggal 31 Maret 2023. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini memberikan arahan diantaranya yaitu kesetariatan sudah menuntaskan seleksi tenaga pendukung KPU Kab/Kota besok dipanggil dan mulai bertugas ada 99 orang yang ditempatkan di KPU Kab/kota, demikian juga tenaga pendukung setiap KPU Kab/Kota 2 orang setiap kecamatan, perkembangan temuan BPK selalu berulang dan hampir sama setiap pemeriksaan di Jatim ada 9 KPU Kab/Kota. Terkait CMS transfernya melaui pihak ketiga atau kasubbag yang membidangi yang menjadi leading sektor kegiatan jangan ke staf atau satpam, perjadin masih banyak temuanya disiapkan pengadminstrasianya. Rapat evaluasi ditutup tepat pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan kembali besok tepat pukul 09.00 WIB.