Berita Terkini

REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD

Oleh: Sabila Rahmatami    Surabaya, Rabu - 5 April 2023, sesuai dengan surat undangan nomor 628/PP.05.1/35/2023 KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, usai adanya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 01/PS.REG/35/III/2023 dan 02/PS.REG/35/III/2023 tanggal 31 Maret 2023.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya.    Pelaksanaan acara tersebut diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. KPU Kota Madiun turut hadir dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh Herdi Wijanarko selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun dan Dwi Arifianto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Madiun. Selain itu dari KPU Jawa Timur juga dihadiri oleh anggotanya seperti Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, serta jajaran staf terkait. Hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam untuk melakukan pengawasan.    Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. “Pelaksanaan rekap tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, demikian Anam menyampaikan dalam pembukaan.    Selanjutnya pelaksanaan rekap dipandu oleh Insan Qoriawan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda dinyatakan memenuhi syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota dan Siti Rafika Hardhiansari dinyatakan memenuhi syarat untuk dukungan minimal pemilih tersebar di 38 Kabupaten/Kota. Dua Bacalon ini akan dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 8 April 2023 ke depan.    Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur akan melakukan pencuplikan sampel, yang dilakukan dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah Kabupaten/Kota. Beberapa mekansme yang perlu ditempuh untuk mennetukan sampel diantaranya yaitu penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel, ujar Insan Qoriawan. Mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon.    Terakhir saat menutup proses rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam berharap kedua Bacalon dapat mengawal proses verifikasi faktual dengan baik.

Penguatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Penguatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu Oleh: Nur Hansah   KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, seringkali menghadapi berbagai laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan.   Untuk tujuan tersebut KPU menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratrif dan Penyelesaaij Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 di Batam, 4 sampai dengan 6 April 2024.   Hal ini dimaksudkan agar SDM KPU memiliki ketrampilan dalam menyusun argumentasi, pemetaan masalah, hingga penyiapan alat bukti dalam perkara yang akan dihadapi. Demikian yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU dalam sambutannya saat membuka acara tersebut.   Acara ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Madiun, Nur Hansah.   Disampaikan pula dalam pemaparan materinya, Anggota KPU Mochammad Affifuddin tentang tips membuat jawaban. Jawaban harus disusun dengan atgumentasi hukum yang taktis. Argumentasi yang taktis dapat dilakukan dengan metode membuat kronologis; dimulai dengan pemaparan fakta. Faktanya bagaimana. Kemudian lanjut dengan uraian masalahnya apa. Sedangkan yang terakhir  adalah hukumnya bagaimana. Maka dari alur metode ini akan diperoleh jawaban dari pertanyaan apakah dari fakta yang dipermasalahkan, ada yang bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika ada, apa penyebabnya dan bagaimana membuat sanggahannya.   Terakhir dalam penutupnya, Affif menyatakan inti dari core bussiness dari Bimtek ini bahwa Kau yang mendalilkan, kau yang membuktikan.

Rapat Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Winongo

Rapat Pleno Penysusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) merupakan tahapan akhir dari peoses pencocokan dan penelitian atau Cikit yang dialkukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih telah diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Jum’at , 31/3/2023.   Bertempat di aula Kelurahan Winongo kecamatan Manguharjo, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu Tahun 2024 tingkat kelurahan Winongo dilaksanakan dengan khidmad diselingi rintik hujan yang membawa kesejukan rapat. Dihadiri PPS dan Sekretariat PPS, Lurah Winongo, bBabihinkamtibmas, babinsa Kelurahan Winongo, Panwaslu Keluraha Winongo,  Pantarlih  dan Para Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024.   Selain tamu undangan, pada kesempatan itu juga dihadiri Komisoner KPU divisi Data dan Informasi serta Bawaslu Kota Madiun dan Panwascam langsung untuk memantau jalannya kegiatan Rapat Pleno Penyusunan DPHP tingkat Kelurahan.   Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta jingle Pemilu 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat pleno terbuka DPHP. Agus Wijanarko selaku Ketua PPS Winongo dalam sambutannya rapat pleno terbuka ini merupakan rapat rekapitulasi hasil pemuktahiran yang sudah di lakukan oleh Pantarlih.   Rapat terbilang berjalan cukup lancar tanpa tanggapan dari peserta rapat, hanya ada beberapa pertanyaan dari utusan Partai pulitik yang menanyakan asal data dan kategori tidak memenuhi syarat ini dari kasus apa saja.   Rapat yang ditutup pukul 16:20 ini menghasilkan rekapitulasi yang dituangkan dalam Berita Acara yang pada kesempatan ini diserahkan secara langsung kepada PPK, PKD dan Partai Peserta Pemilu yang hadir. Yang rencananya akan diplenokan ditingkat yang lebih tinggi ditingkat Kecamatan pada hari minggu 2/4/2023. (Agus WIja-PPS Winongo)

Peran Pemilih Muda Dalam Pemilu 2024

Oleh Sumarsono   Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) - Kamis, 30 Maret 2023- KPU Kota Madiun hadir sebagai narasumber pada Diskusi Pemuda yang diadakan oleh  BEM STKIP Widya Yuwana  yang berada di  Jalan  Mayjen Panjaitan 13  Kecamatan Taman Kota Madiun. Tema diusung  Peran Pemilih Dalam Pemilu 2024.   Kegiatan diskusi ini KPU Kota Madiun  dihadiri Wisnu Wardana  sebagai narasumber dari KPU Kota Madiun dan Wasid Supodo narasumber dari Bawaslu Kota Madiun dan didampingi Sumarsono Fungsional Tata Kelola Pemilu serta Joni Hermawan,  peserta Diskusi Mahasiswa STKIP Widiya Yuana Madiun serta perwakilan BEM dari Perguruan Tinggi sekitarnya.    "Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, literasi politik khususnya mahasiswa yang notabenya  adalah pemilih  kalangan muda”, demikian Wisnu menjelaskan.   Dalam kegiatan ini Wisnu juga menyampaikan, “Sosialisasi pemilih ini sangat penting bagi mahasiwa yang mayoritas pemilih muda sebagai bagian pendidikan politik bagi warga negara”. Selain itu juga disampaikan pengertian pemilu, azas pemilu serta peserta Pemilu Tahun 2024 dan tak lupa badan penyelenggara Pemilu   Antusias mahasiswa yang mayoritas berdomisili dari luar kota banyak  mengajukan pertanyaan terkait pindah pilih, politik uang, serta seputar pengawasan  pemilu pada Pemilu 2024 yang akan datang dan bagi mahasiwa yang bertanya mendapat doorprize coklat sebagai pengingat bahwa hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 dengan coklat sebagai penanda kasih suara.   Dari pihak kampus Ketua Yayasan Dr. Drs. Wilhemus Ola Rongan, M.Sc  dalam sambuatanya berterima kasih kepada KPU Kota Madiun dan Bawaslu  Kota Madiun yang hadir menjadi narasumber pada diskusi kali ini. Kegiatan ini menambah wawasan tentang kepemiluan kepada mahasiswa juga memotivasi kepada mahasiswa menggunakan hak pilihnya untuk memilih para pemimpin nantinya.

Pantarlih Kota Madiun 100% Sudah Terima Honor

Oleh Prita Liana   Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – Rabu, 29 Maret 2023, Alhamdulillah 100% honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Madiun sudah diterimakan. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun Juni Nurul Imawati bahwa untuk honorarirum Pantarlih Kota Madiun termin pertama sudah di terimakan ke masing-masing Pantarlih. Berdasarkan SK KPU Nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih adalah 12 Februari 2023 sampai dengan 14 April 2023 sehingga Pantarlih mempunyai hak untuk menerima honor selama dua bulan dengan besaran honor Rp1.000.000 per bulan.   Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada isu-isu yang simpang siur terkait dengan pencairan honor Pantarlih. Akan tetapi KPU Kota Madiun menegaskan bahwa untuk proses pencairan honor Pantarlih Kota Madiun dapat berjalan lancar meskipun ada kendala di beberapa kelurahan. Kendala disini adalah kendala teknis, seperti terkendalanya verifikasi akun email rekening dana pemilu di tingkat PPS sehingga menyebabkan Sekretariat PPS tidak dapat segera menyalurkan honor Pantarlih. “Ada beberapa kelurahan yang tidak bisa verifikasi akun email rekening dana pemilu PPS, tetapi honor Pantarlih tetap dapat disalurkan dengan cara transfer dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Rutin KPU Kota Madiun, jadi seharusnya tidak menjadi masalah. Memang penyaluran honor dengan non tunai masih menjadi suatu hal baru, karena di Pemilu sbeelumnya honor bisa diterimakan secara cash, dan itu juga perlu pembelajaran dan kesiapan SDM di badan adhoc”, jelas Juni.   Dapat disimpulkan untuk pembayaran honor Pantarlih termin pertama dapat diselesaikan dengan baik, dan untuk pembayaran di termin kedua direncanakan sebelum masa kerja Pantarlih berakhir sudah bisa disalurkan. Terima kasih atas kerja, tanggung jawab dan dedikasi dari Pantarlih Kota Madiun yang telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk menyajikan data pemilih yang akurat.

Gencar Bermedsos Dalam Tahapan Pemilu 2024

Oleh Prita Liana    Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) Senin, 27 Maret 2023 KPU Kota Madiun laksanakan apel kerja rutin setiap Senin pertama kalinya pada suasana Ramadhan. Apel dimulai pukul 08.00 WIB sesuai jam kerja selama bulan Ramadhan di halaman kantor KPU Kota Madiun. Selaku pembina apel kali ini adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat. Dalam sambutannya, Rokhani mengingatkan kepada seluruh peserta apel untuk gencar bermedsos terutama pada masa tahapan Pemilu 2024.    "Pertama kita wajib mempunyai akun medsos, setelah itu wajib juga follow seluruh akun medsos baik akun dari KPU, KPU Provinsi Jatim dan KPU Kota Madiun, serta aktif untuk memberikan like dan komentar positif, kalau perlu ditambah dengan repost dan share", kata Rokhani dalam apel. Rokhani berharap dengan gencarnya karyawan di KPU Kota Madiun bermedsos akan menular ke badan adhoc dibawahnya sehingga informasi-informasi berkaitan dengan Pemilu 2024 dapat tersampaikan secara masif.    Memang aktif bermedsos dirasa sangat perlu bagi penyelenggara pemilu khususnya pada masa tahapan, karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa medsos adalah sarana paling efektif dan efisien untuk sosialisasi. Dan dengan konten dan komentar positif akan dapat menangkal berita miring dan hoax tentang pemilu. Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2024.