REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PERBAIKAN KEDUA PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD
Oleh: Sabila Rahmatami Surabaya, Rabu - 5 April 2023, sesuai dengan surat undangan nomor 628/PP.05.1/35/2023 KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, usai adanya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 01/PS.REG/35/III/2023 dan 02/PS.REG/35/III/2023 tanggal 31 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Pelaksanaan acara tersebut diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. KPU Kota Madiun turut hadir dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh Herdi Wijanarko selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun dan Dwi Arifianto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Madiun. Selain itu dari KPU Jawa Timur juga dihadiri oleh anggotanya seperti Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, serta jajaran staf terkait. Hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam untuk melakukan pengawasan. Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. “Pelaksanaan rekap tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, demikian Anam menyampaikan dalam pembukaan. Selanjutnya pelaksanaan rekap dipandu oleh Insan Qoriawan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur. Hasil dari kegiatan tersebut yaitu ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda dinyatakan memenuhi syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota dan Siti Rafika Hardhiansari dinyatakan memenuhi syarat untuk dukungan minimal pemilih tersebar di 38 Kabupaten/Kota. Dua Bacalon ini akan dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 8 April 2023 ke depan. Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur akan melakukan pencuplikan sampel, yang dilakukan dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah Kabupaten/Kota. Beberapa mekansme yang perlu ditempuh untuk mennetukan sampel diantaranya yaitu penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel, ujar Insan Qoriawan. Mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon. Terakhir saat menutup proses rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam berharap kedua Bacalon dapat mengawal proses verifikasi faktual dengan baik.