Rakor Persiapan Tahapan Vermin Perbaikan KPU Kota Madiun
Oleh Indri
kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun-Jum'at, (23/9/2022) pukul 15.00 WIB KPU Kota Madiun selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Sun Hotel Kawasan Bisnis dan Rekreasi Suncity Festival Jl. Let.Jend. S Parman No. 8 Kec. Kel, Rejomulyo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63111, yang dihadiri oleh ketua dan petugas LO partai politik calon peserta Pemilihan Umum, Bawaslu, dan panitia dari KPU Kota Madiun.
Dalam Rapat Koordinasi ini Herdi Wijanarko, Divisi Teknis Penyelenggaraan hadir menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara yang dibuka dengan sambutan dari ketua KPU Kota Madiun, S Wisnu Wardhana tersebut dilanjutkan dengan penyampaian data hasil verifikasi parpol di Sipol Kota Madiun yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dikemas dalam sesi forum group discussion. Sesi Forum group discussion ini, dimaksudkan agar komunikasi yang terjalin antara KPU Kota Madiun dengan partai politik calon peserta Pemilu bisa lebih interaktif serta para peserta yang hadir dapat menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi pada tahapan ini dan mendapatkan jawaban serta arahan dari KPU Kota Madiun.
"Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol. Namun, jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol", terang Herdi Wijanarko Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam sesi forum group discussion ini terdapat 2 perwakilan partai politik calon peserta Pemilu mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Yang pertama yakni perwakilan dari parpol Gelora yang menanyakan terkait apakah verifikasi administrasi perbaikan akan disampaikan dan bagaimana mekanisme penyampaiannya nanti. Untuk pertanyaan kedua disampaikan oleh perwakilan dari parpol PBB yang menanyakan apabila kita tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan apakah kita bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Untuk pertanyaan yang pertama, hasil verifikasi administrasi pada sebelumnya kita menyampaikan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan menyampaikan di parpol tingkat pusat dan akan diumumkan di tingkat DPP dan akan diturunkan lagi di tingkat DPW kemudian DPD/DPC. Begitu pula dengan rekapitulasi hasil perbaikan akan kita sampaikan kembali ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan menyampaikannya kepada parpol tingkat pusat maupun di Bawaslu," tutur Herdi menjawab pertanyaan dari Partai Gelora.
"Kita pelajari kembali terkait pasal 7 di PKPU terkait dengan persyaratan dan dokumen persyaratan partai politik untuk bisa memenuhi syarat salah satunya pertama berbadan hukum tentu sudah dilakukan kemudian mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi, jadi di seluruh provinsi sudah harus kepengurusannya MS dari 34 Provinsi itu. Kemudian DPC memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/Kota di provinsi. Kalau 75% dari provinsi misalnya Jawa Timur 29 kab/Kota MS maka memenuhi syarat. Sekiranya di Kota Madiun tidak memenuhi syarat tapi secara ketentuan pasal 7 secara nasional tingkat provinsi memenuhi syarat tentu partainya maju menjadi peserta pemilu tahun 2024", terang S Wisnu Wardhana menjawab pertanyaan partai PBB.