KPU Jatim Gelar Rakor Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Oleh : Indri
kota-madiun.kpu.go.id Minggu, (25/9/2022) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur selenggarakan Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 25 September sampai dengan 27 September 2022 yang bertempatkan di Kantor KPU Kabupaten Pacitan tepatnya Jl. Veteran No.66, Gantung, Pacitan Kec. Pacitan Kab. Pacitan. Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Provinsi Jatim, yang menghadiri rakor diantaranya Insan Qoriawan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih dan Parmas, Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta staf bagian Teknis dan Parmas.
Acara dimulai sekitar pukul 15.30 WIB yang dibuka melalui sambutan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto yang menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024. Yang mana penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan berujung pada tanggal 14 Desember 2022. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kab. Pacitan menyampaikan ucapan selamat datang di KPU Kab. Pacitan. Seusai sambutan Ketua KPU Kab. Pacitan acara kemudian dilanjutkan oleh Arbayanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
“Baru sampai tahapan Verifikasi Administrasi KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika sudah ada gugatan pelanggaran administrasi 23 Kab/Kota mendapatkan saran perbaikan rekomendasi dan 6 Kab/Kota yang melaksanakan klarifikasi ulang terhadap saran perbaiakan Bawaslu Kab/Kota dan 17 Kab/Kota ada jawaban sandingan atau kajian dengan penegasan SK 346 dari Kpu RI dan 9 masuk persidangan PAP Pelanggaran Administrasi Pemilu, 8 Kab/Kota yang masuk dalam unpredictable tidak masuk dalam PAP 4”, terang Arbayanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan
“Divisi Teknis harus memiliki kompetensi yg baik, baik secara internal dan eksternal teman-teman tidak boleh lelah membaca regulasi di regulasi induk dan PKPU guna memperdalam pemahaman regulasi sehingga segala turunan regulasi terkait dengan tahapan dapat didiskusikan dan dikomunikasikan dengan divisi lainnya,” tambah Arbayanto.