Pantarlih Kota Madiun 100% Sudah Terima Honor
Oleh Prita Liana
Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – Rabu, 29 Maret 2023, Alhamdulillah 100% honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Madiun sudah diterimakan. Hal ini ditegaskan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun Juni Nurul Imawati bahwa untuk honorarirum Pantarlih Kota Madiun termin pertama sudah di terimakan ke masing-masing Pantarlih. Berdasarkan SK KPU Nomor 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih adalah 12 Februari 2023 sampai dengan 14 April 2023 sehingga Pantarlih mempunyai hak untuk menerima honor selama dua bulan dengan besaran honor Rp1.000.000 per bulan.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada isu-isu yang simpang siur terkait dengan pencairan honor Pantarlih. Akan tetapi KPU Kota Madiun menegaskan bahwa untuk proses pencairan honor Pantarlih Kota Madiun dapat berjalan lancar meskipun ada kendala di beberapa kelurahan. Kendala disini adalah kendala teknis, seperti terkendalanya verifikasi akun email rekening dana pemilu di tingkat PPS sehingga menyebabkan Sekretariat PPS tidak dapat segera menyalurkan honor Pantarlih. “Ada beberapa kelurahan yang tidak bisa verifikasi akun email rekening dana pemilu PPS, tetapi honor Pantarlih tetap dapat disalurkan dengan cara transfer dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Rutin KPU Kota Madiun, jadi seharusnya tidak menjadi masalah. Memang penyaluran honor dengan non tunai masih menjadi suatu hal baru, karena di Pemilu sbeelumnya honor bisa diterimakan secara cash, dan itu juga perlu pembelajaran dan kesiapan SDM di badan adhoc”, jelas Juni.
Dapat disimpulkan untuk pembayaran honor Pantarlih termin pertama dapat diselesaikan dengan baik, dan untuk pembayaran di termin kedua direncanakan sebelum masa kerja Pantarlih berakhir sudah bisa disalurkan. Terima kasih atas kerja, tanggung jawab dan dedikasi dari Pantarlih Kota Madiun yang telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih untuk menyajikan data pemilih yang akurat.