Oleh Joni Hermawan Kota Madiun (https://kota-madiun.kpu.go.id) Jum'at, 3 Maret 2023- KPU Kota Madiun melaksanakan Sosialisasi ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu di MAN 1 Madiun yang berada di Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun. Sosialisasi dilaksanakan oleh Anggota KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun. Peserta sosialisasi diikuti oleh semua siswa-siswi kelas X sampai dengan XII yang berjumlah kurang lebih 500 dan juga para guru-guru yang antusias mengikuti sosialisasi tersebut terutama Drs.Imam Tafsir, M.Pd selaku Kepala Sekolah MAN 1 Kota Madiun. "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat yang merupakan implikasi makna dari demokrasi. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak untuk memilih”, jelas Rokhani Hidayat saat menyampaikan sosialisasi. "Pemilih dalam Pemilu adalah yang pemilihnya bukan anggota TNI dan POLRI tetapi anggota keluarga tetap punya hak untuk memilih dan juga setelah pensiun boleh mnggunakan hak pilihnya. Pemilu Tahun 2024 nanti jumlah partai politik yaitu 24 partai politik. Yang masing-masing ada 18 partai politik nasional yaitu di seluruh Indonesia dan partai politik tingkat local Aceh”, lanjut Rokhani Hidayat. Dari pihak MAN 1 Madiunpun terutama kepala sekolah dan para guru-guru juga sangat antusias dan berterimakasih dengan adanya sosialisasi tersebut. Karena di samping menambah wawasan tentang kepemiluan kepada murid-murid juga memotivasi kepada murid agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih para pemimpin nantinya.