Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPRD

Oleh : Yanuarius Anggi 

 

Madiun, 18 April 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 299/PL.01.4-UND/3577/2023, Perihal : Undangan. Acara di mulai Pukul 15.30 WIB – selesai, dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun S. WISNU WARDHANA dan acara dipandu oleh PITA ANJARSARI selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

 

Dengan Dasar Penyusunan PKPU UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

 

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris 18 Parpol, Bawaslu Kota Madiun, Camat se-Kota Madiun, 13 Ormas, 6 LSM, 10 Media Massa, Kapolres Kota Madiun, Komandan Kodim 0803, Kepala Dispenduk Capil Kota Madiun, Kepala Badan Kesbangpol Kota Madiun, Kabag Hukum Pemerintahan Kota Madiun, Kabag Perekonomian dan Sosial Pemerintahan Kota Madiun, Kabag Pemerintahan Kota Madiun, 3 Ketua PPK dan 27 Ketua PPS, dan KPU Kota Madiun. Bertempat di Sun Hotel Jl. Let. Jend. S Parman No. 8 Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, Jawa Timur. 

 

Selanjutnya dilaksanakan Pengarahan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun yang dibawakan oleh HERDI WIJANARKO. Dengan Bahasan Tahapan Pencalonan Bakal Calon, Persyaratan dan Pengajuan Bakal Calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dipersyaratan ini diharuskan ada Keterwakilan Bakal Calon Perempuan paling sedikit 30% dari jumlah Bakal Calon yang diajukan Partai Politik di setiap Dapil. Dan acara ini berakhir ketika Adzan Maghrib terdengar, dilanjut dengan Berbuka Bersama dengan para tamu undangan yang datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali