Berita Terkini

Rakor Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan

Oleh : Izza Kustiarti   kota-madiun.kpu.go.id Bali – Lebih kurang 2200 orang di seluruh satker KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten di seluruh Indonesia memenuhi ruangan Nusa Dua Hotel di Bali dalam acara Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana Serta Pengelolaan Keuangan. Rakor dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai 25 Agustus 2022 termasuk sebagai peserta mewakili KPU Kota Madiun adalah S. Wisnu Wardhana Ketua, Divisi Rendatin Izza Kustiarti, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Juni Nurul Imawati serta Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Nurwidyarini KPU Kota Madiun.   Dalam acara pembukaan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan betapa pentingnya sebuah perencanaan dalam suatu kegiatan, setengah keberhasilan sebuah kegiatan terletak pada perencanaan yang baik. "Kegiatan ini yg penting kita membahas tentang perencanaan, makanya malam hari ini sampai selesai kita harus full membahas perencanaan", kata Hasyim.   "KPU provinsi sebagai pemimpin kepemiluan agar dapat mengendalikan KPU kabupaten/kota sehingga dapat bekerja secara disiplin, tertib sesuai aturan dan juga bekerja sesuai tugas dan wewenang. Jangan melakukan tindakan tindakan yg di luar wewenangan”, tutup Hasyim di akhir sambutan.   Rakor sendiri dibentuk dalam format diskusi panel agar peserta dapat lebih memahami akan materi rakor. Dalam diskusi panel, KPU RI menghadirkan narasumber dari Kementrian PPN/Bappenas, Fungsional Ahli Madya Indrajaya Syukri yang menyampaikan bahwa Bappenas tersu melakukan dukungan dan koordinasi perencanaan optimal untuk membantu proses tahapan Pemilu 2024.   Untuk narasumber kedua adalah dari Kementerian Keuangan, Kepala Subdirektorat PKN II, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Rina Yulian menyampaikan materi bertemakan Pemanfaatn Aset Negara dalam Mendukung Pemilu Serentak 2024.

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 KPU Kota Madiun

Oleh  : Juni Nurul Imawati Madiun, kota-madiun.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun melaksanakan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 di Halaman Kantor KPU Kota Madiun.   Dalam sambutan Ketua KPU Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pembina Upacara Pita Anjarsari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini adalah momen yang sangat berharga bagi kita untuk kembali mengkonsolidasikan organisasi, selalu bergandengan tangan, bersatu padu, dan taat satu komando demi mensukseskan setiap tahapan penyelenggaraan, tetapi juga dari aspek administrasi dan pertanggungjawaban.   “Mari dengan semangat HUT Kemerdekaan RI, kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara merdeka, jujur, adil dan berintegritas”, demikian cuplikan sambutan dalam upacara.   Pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 KPU Kota Madiun diikuti oleh Anggota KPU Kota Madiun dan Sekretriat.   Rangkaian kegiatan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia      ke-77, KPU Kota Madiun melaksanakan berbagai kegiatan lomba antara lain : Kegiatan Lomba Fun Game (Lomba Makan krupuk, Kaos berantai, Voli Bola Plastik, oper tepung, Voly Lapangan, lomba karaoke) Kegiatan Lomba yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (Lomba Tik Tok, tulis berita, pantun Pemilu, lomba tulis cerita lucu)

SIMPEG SEBAGAI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

Oleh : Kristine   kota-madiun.kpu.go.id - Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) adalah sistem yang mampu memberikan informasi data-data pegawai pada suatu perusahaan maupun instansi yang salingberinteraksi mencapai tujuan yang telah ditargetkan. SIMPEG menangani pengelolaan data kepegawaian khususnya meliputi : pendataan pegawai, proses perencanaan dan formasi kepegawaian, penggajian, penilaian angka kredit, mutasi pegawai, dan sistem pelaporan.   Aplikasi SIMPEG pada suatu instansi adalah melakukan penginputan, pengawasan dan monitoring dalam hal data kepegawaian. Data mentah diinput biasanya disiapkan form isian yang harus diisi oleh pegawai suatu instansi dengan baik dan benar. Jika dalam pengisian form dilakukan dengan baik dan benar, operator dapat langsung mengisikan database masing-masing pegawai kedalam SIMPEG, dan operator dapat fokus mengisi sesuai dengan form yang diterimanya tanpa mengecek berkas fisik.   Setelah database diinput dengan baik, barulah sistem dapat memproses sesuai dengan kebutuhan instansi yang menggunakan sistem tersebut. Dalam pengolahan kepegawaian SIMPEG dapat menghasilkan berbagai report (laporan) seperti Daftar Urut Kepangkatan (DUK), riwayat kenaikan pangkat, data pegawai yang akan naik pangkat, data SKP pegawai, data riwayat jabatan, riwayat diklat struktural, teknis maupun fungsional, riwayat penghargaan yang telah diterima pegawai, data pegawai yang telah maupun yang akan pensiun, data riwayat keluarga PNS, dan berbagai report lain yang telah dipersiapkan dengan baik oleh pihak programer.   Dengan tersedianya berbagai report yang dapat dihasilkan SIMPEG, maka oleh pihak yang berkepentingan dapat mempergunakan aplikasi ini untuk memanajemen kepegawaian pada instansinya tersebut sesuai dengan peruntukannya. SIMPEG  biasanya dipergunakan oleh pimpinan untuk mempermudah memberikan pelayanan kepegawaian, menata sebaran pegawai pada seluruh instansi, serta mempersiapkan kemungkinan lain yang dibutuhkan oleh pihak atasan seperti analisa kebutuhan PNS pada instansinya, maupun penyusunan para pejabat eselon II, III dan IV yang oleh pihak atasan memiliki kinerja baik dan dapat menerima komunikasi dari atasan dalam menentukan arah kebijakan yang lebih baik.   Ahirnya dapat disimpulkan bahwa SIMPEG dapat dipergunakan untuk mempercepat proses pencatatan dan pengolahan data dan mampu menyajikan informasi kepegawaian kapan saja, sehingga informasi yang diminta dapat tepat waktu, tepat sasaran, dan akurat. Selain itu peran penting operator dalam mensortir dan menginput data, serta penggunaan perangkat dengan baik sangat dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Sinergitas KPU - Bawaslu Tingkat Kota Madiun Dalam Layanan Helpdesk SIPOL

Oleh Prita Liana   kota-madiun.kpu.go.id Agustus 2022 - Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah memasuki Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yaitu partai politik.  Untuk mendukung tahapan tersebut, KPU Kota Madiun bersinergi dengan Bawaslu Kota Madiun. KPU Kota Madiun membentuk layanan Helpdesk Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sarana konsultasi dan fasilitasi kepada partai politik, sedangkan Bawaslu Kota Madiun melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut. Sinergi 2 (dua) lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kota Madiun ini sangat dibutuhkan agar pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu di Kota Madiun dapat berjalan dengan baik, lancar serta sesuai dengan peraturan.   Helpdesk SIPOL KPU Kota Madiun terbagi menjadi 4 (empat) tim yang akan melayani partai politik sampai dengan masa tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 14 Desember 2022. Selama pelayanan tersebut, Bawaslu Kota Madiun melakukan piket pengawasan di kantor KPU Kota Madiun.   Pelayanan meliputi hal-hal terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL. Sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tingkat KPU kabupaten/kota adalah verifikasi baik verifikasi administrasi dan faktual.   Dipersilahkan bagi partai politik di Kota Madiun untuk memanfaatkan fasilitas layanan konsultasi di Helpdesk SIPOL KPU Kota Madiun baik dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Madiun ataupun secara online melalui WA (085755199439) atau email tekmas.kpukotamadiun@gmail.com.

Kenaikan Honor Badan Adhoc, KPU Kota Madiun Butuh Ribuan Personil

Oleh : Dayat   Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id/ , Anggota KPU Kota Madiun Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rokhani Hidayat menyatakan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, maka insyaAlloh akan terjadi kenaikan Honor untuk Badan Adhoc mulai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Dan KPU Kota Madiun memperkirakan jumlah TPS untuk Pemilu 2024  sebesar 600 TPS.  Sehingga ke depannya KPU Kota Madiun membutuhkan ribuan personil untuk Badan Adhoc pada Pemilu 2024. Tidak kurang dari 4200 personil untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Badan Adhoc di tingkat TPS yang berjumlah 7 orang di tiap TPS. Belum Badan Adhoc di tingkat kelurahan maupun kecamatan, PPK dan PPS membutuhkan 96 personil.   Dalam surat Menkeu tersebut besaran honor merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, tegas Rokhani. Kenaikan Honor Adhoc tersebut seperti Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pemilu 2019 honor sebesar Rp. 1.850.000 dan untuk Pemilu 2024 yang akan datang sebesar Rp. 2.500.000, demikian juga untuk anggotanya dari Rp. 1.600.000 untuk Pemilu 2019 kemarin menjadi Rp. 2.200.000 di Pemilu 2024. Jika diprosentase kenaikan tersebut kisaran 26%.   Hal serupa juga terjadi kenaikan untuk Badan Adhoc tingkat Kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Ketua dari Rp.900.000 menjadi Rp. 1.300.000 dan untuk Anggota PPS. Dan yang di tingkat TPS yaitu KPPS, honor sebesar Rp. 1.200.000 untuk Ketua dan Rp. 1.100.000 untuk anggota pada Pemilu 2024, yang sebelumnya di Pemilu 2019 hanya Rp. 550.000 untuk ketua dan Rp. 500.000 untuk anggota. Dan untuk Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) honornya sebesar Rp. 1.000.000 dari yang sebelumnya Rp. 800.000. Kebutuhan Pantarlih ini berjumlah 600 orang, karena 1 (satu) orang untuk masing-masing TPS.   Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Yang besarannya adalah : 1) Meninggal    = Rp. 36.000.000 per orang; 2) Cacat Permanen   = Rp. 30.800.000 per orang; 3) Luka Berat    = Rp. 16.500.000 per orang; 4) Luka Sedang   = Rp. 8.250.000 per orang; dan 5) Bantuan Biaya Pemakaman  = Rp. 10.000.000 per orang.   Dengan kenaikan honor Badan Adhoc ini , KPU Kota Madiun berharap kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan  pada Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 yang akan datang. Diperkirakan rekrutmen seleksi badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilaksanakan di tahun 2022 ini di bulan Nopember. Dan di bulan April tahun 2023 diperkirakan akan dibentuk Pantarlih. Untuk itu peran serta warga Kota Madiun untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 sangat diharapkan. Sehingga kebutuhan personil yang berjumlah ribuan ini dapat tercapai dan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses. Aamiin   #KPUMelayani #PemiluSerentak 2024

KPU Kota Madiun Hadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi

Oleh : Dwi Arifianto Tekmas   https://kota-madiun.kpu.go.id. (12/8) Jum'at, Pukul 15.00  WIB, Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarja, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 1713/ PP.05.1/35/2022, tanggal 8 Agustus 2022, perihal Undangan.    Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun turut hadir sebagai salah satu peserta yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Herdi Wijanarko, serta Kepala Subagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Dwi Arifianto serta seluruh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubag Tekmas dari 38 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur sebanyak 114 peserta.   Rapat Koordinasi Verifikasi Persiapan Vermin dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di awali laporan panitia oleh Kabag  Teknis dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno.   Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam  secara luring. Dalam sambutanya sambutanya Beliau menyampaikan kegitan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi. “Perlunya memahami secara utuh norma-norma di tahapan pemilu, PKPU 4 2022 dibanding PKPU 6 2018 banyak norma baru, harus dipelajari secara seksama. Pemahaman serta pencermatan dalam Juknis 260 Tahun 2022 harus dipelajari seksama, KPU harus membangun citra positif lembaga. Bagaimana mengelola SDM dalam pelaksanaan verifikasi, sementara ada kekurangan ASN. Dukungan sekretariat dalam setiap tahapan sangat penting dan krusial. Maksimalkan semua sumber daya diseluruh satker  dengan komitmen yang kuat. Kab/kota sudah harus 100% CMS via transfer perbankan. Agar sukses tidak hanya penyelenggaraan tapi juga pertanggungjawabannya”, demikian kutipan sambutan Anam.   Selanjutnya dilaksanakan pengarahan umum oleh Divisi Datin Nurul Amalia mrnyampaikan semua Sistem Informasi dan operator dalam kendali dan koordinasi Divisi Rendatin, data TMS meninggal dunia,  pemadanan, agar segera di eksekusi, apalagi sudah ada akta kematian, jika sudah dicoret tapi ditemukan kedepannya belum meninggal dunia, maka data tersebut  bisa dihidupkan lagi dengan dokumen yang valid.   Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro : Bagaimana kegiatan KPU jadi konsumsi media, kuncinya adalah kecepatan dan akurasi sebelum acara berakhir sudah ada rilis berita, MoU masih bisa diajukan sampai dengan 18 Agustus 2022. KPU tegak lurus satu komando, fokus pada pekerjaan di ruang lingkup masing-masing, tidak usah nyinyir apalagi komentar miring pada pimpinan kita atau hal diluar ruang lingkup kita.   Divisi SDM Litbang Rochani : Untuk mencukupi kebutuhan SDM, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka ruang magang namun tetap harus diatur, karena magang ada jangka waktunya. Apabila Ketua berhalangan agar dibiasakan pleno untuk menunjuk PLH agar penandatangan surat atau dokumen teradministrasi dengan baik. Cuti tahunan perlu diajukan sesuai ketentuan, cuti kuliah biasanya oleh kampus hanya diberikan 2 semester saja sementara sedang dikomunikasikan dengan pimpinan, yang penting ada itikad baik untuk mengajukan cuti saat tahapan.SDM termasuk calon badan adhoc yang masuk sebagai anggota parpol terdata dalam Sipol, perlu memanfaatkan instrumen dalam info pemilu. Pastikan saat rekrutmen tidak terdata menjadi anggota parpol. Menjaga kesehatan, jangan begadang karena begadang akan datang dengan sendirinya dalam tahapan.   Divisi Perencanaan dan Logistik, M Rozaq menyampaikan ada tambahan anggaran untuk tahapan 1,2 T. Prosentase anggaran di KPU RI 15 %, di Provinsi 5%, 79% Kab/Kota, 1% lain-lain. Tanggal 5 Agustus 2022 dari KPU RI ada rilis Surat  Menkeu 647 Tahun 2022. RKB Pemilihan agar segera disesuaikan, baik honor Adhoc, pokja maupun santunan di Agustus ini sudah selesai. Hasil supervisi KPU Provinsi ada logistik tidak tercatat di SIMAK BMN, ada logistik Pemilu belum dihapuskan, persentase pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) masih rendah.   Divisi Hukum Arbayanto : Ada 104 halaman membahas pontensi-potensi permasalahan hukum KPU. Dalam Pasal 14 UU 7 2017, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Khusus Verifikasi Parpol terdapat dalam Pasal 180 (2) Dalam hal ditemukan kesengajaan/kelalaian KPU sehingga menguntungkan atau merugikan parpol, Bawaslu melaporkan ke KPU RI/Provinsi, Pasal 518 Apabila tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu KPU dapat dipidana penjara maksimal 3 Tahun denda 36 juta rupiah.   Rapat koordinasi diakhiri  tepat pukul 18.00 WIB dilanjutkan kembali Pukul 19.00 di Ballrom Fave Hotel.