Oleh : Dwi Arifianto Tekmas
https://kota-madiun.kpu.go.id. (12/8) Jum'at, Pukul 15.00 WIB, Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarja, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 1713/ PP.05.1/35/2022, tanggal 8 Agustus 2022, perihal Undangan.
Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun turut hadir sebagai salah satu peserta yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Herdi Wijanarko, serta Kepala Subagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Dwi Arifianto serta seluruh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubag Tekmas dari 38 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur sebanyak 114 peserta.
Rapat Koordinasi Verifikasi Persiapan Vermin dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik di awali laporan panitia oleh Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Jawa Timur Popong Anjarseno.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam secara luring. Dalam sambutanya sambutanya Beliau menyampaikan kegitan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi. “Perlunya memahami secara utuh norma-norma di tahapan pemilu, PKPU 4 2022 dibanding PKPU 6 2018 banyak norma baru, harus dipelajari secara seksama. Pemahaman serta pencermatan dalam Juknis 260 Tahun 2022 harus dipelajari seksama, KPU harus membangun citra positif lembaga. Bagaimana mengelola SDM dalam pelaksanaan verifikasi, sementara ada kekurangan ASN. Dukungan sekretariat dalam setiap tahapan sangat penting dan krusial. Maksimalkan semua sumber daya diseluruh satker dengan komitmen yang kuat. Kab/kota sudah harus 100% CMS via transfer perbankan. Agar sukses tidak hanya penyelenggaraan tapi juga pertanggungjawabannya”, demikian kutipan sambutan Anam.
Selanjutnya dilaksanakan pengarahan umum oleh Divisi Datin Nurul Amalia mrnyampaikan semua Sistem Informasi dan operator dalam kendali dan koordinasi Divisi Rendatin, data TMS meninggal dunia, pemadanan, agar segera di eksekusi, apalagi sudah ada akta kematian, jika sudah dicoret tapi ditemukan kedepannya belum meninggal dunia, maka data tersebut bisa dihidupkan lagi dengan dokumen yang valid.
Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro : Bagaimana kegiatan KPU jadi konsumsi media, kuncinya adalah kecepatan dan akurasi sebelum acara berakhir sudah ada rilis berita, MoU masih bisa diajukan sampai dengan 18 Agustus 2022. KPU tegak lurus satu komando, fokus pada pekerjaan di ruang lingkup masing-masing, tidak usah nyinyir apalagi komentar miring pada pimpinan kita atau hal diluar ruang lingkup kita.
Divisi SDM Litbang Rochani : Untuk mencukupi kebutuhan SDM, KPU Kabupaten/Kota dapat membuka ruang magang namun tetap harus diatur, karena magang ada jangka waktunya. Apabila Ketua berhalangan agar dibiasakan pleno untuk menunjuk PLH agar penandatangan surat atau dokumen teradministrasi dengan baik. Cuti tahunan perlu diajukan sesuai ketentuan, cuti kuliah biasanya oleh kampus hanya diberikan 2 semester saja sementara sedang dikomunikasikan dengan pimpinan, yang penting ada itikad baik untuk mengajukan cuti saat tahapan.SDM termasuk calon badan adhoc yang masuk sebagai anggota parpol terdata dalam Sipol, perlu memanfaatkan instrumen dalam info pemilu. Pastikan saat rekrutmen tidak terdata menjadi anggota parpol. Menjaga kesehatan, jangan begadang karena begadang akan datang dengan sendirinya dalam tahapan.
Divisi Perencanaan dan Logistik, M Rozaq menyampaikan ada tambahan anggaran untuk tahapan 1,2 T. Prosentase anggaran di KPU RI 15 %, di Provinsi 5%, 79% Kab/Kota, 1% lain-lain. Tanggal 5 Agustus 2022 dari KPU RI ada rilis Surat Menkeu 647 Tahun 2022. RKB Pemilihan agar segera disesuaikan, baik honor Adhoc, pokja maupun santunan di Agustus ini sudah selesai. Hasil supervisi KPU Provinsi ada logistik tidak tercatat di SIMAK BMN, ada logistik Pemilu belum dihapuskan, persentase pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) masih rendah.
Divisi Hukum Arbayanto : Ada 104 halaman membahas pontensi-potensi permasalahan hukum KPU. Dalam Pasal 14 UU 7 2017, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Khusus Verifikasi Parpol terdapat dalam Pasal 180 (2) Dalam hal ditemukan kesengajaan/kelalaian KPU sehingga menguntungkan atau merugikan parpol, Bawaslu melaporkan ke KPU RI/Provinsi, Pasal 518 Apabila tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu KPU dapat dipidana penjara maksimal 3 Tahun denda 36 juta rupiah.
Rapat koordinasi diakhiri tepat pukul 18.00 WIB dilanjutkan kembali Pukul 19.00 di Ballrom Fave Hotel.