Berita Terkini

Kenaikan Honor Badan Adhoc, KPU Kota Madiun Butuh Ribuan Personil

Oleh : Dayat

 

Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id/ , Anggota KPU Kota Madiun Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rokhani Hidayat menyatakan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, maka insyaAlloh akan terjadi kenaikan Honor untuk Badan Adhoc mulai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Dan KPU Kota Madiun memperkirakan jumlah TPS untuk Pemilu 2024  sebesar 600 TPS.  Sehingga ke depannya KPU Kota Madiun membutuhkan ribuan personil untuk Badan Adhoc pada Pemilu 2024. Tidak kurang dari 4200 personil untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Badan Adhoc di tingkat TPS yang berjumlah 7 orang di tiap TPS. Belum Badan Adhoc di tingkat kelurahan maupun kecamatan, PPK dan PPS membutuhkan 96 personil.

 

Dalam surat Menkeu tersebut besaran honor merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, tegas Rokhani. Kenaikan Honor Adhoc tersebut seperti Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Pemilu 2019 honor sebesar Rp. 1.850.000 dan untuk Pemilu 2024 yang akan datang sebesar Rp. 2.500.000, demikian juga untuk anggotanya dari Rp. 1.600.000 untuk Pemilu 2019 kemarin menjadi Rp. 2.200.000 di Pemilu 2024. Jika diprosentase kenaikan tersebut kisaran 26%.

 

Hal serupa juga terjadi kenaikan untuk Badan Adhoc tingkat Kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Ketua dari Rp.900.000 menjadi Rp. 1.300.000 dan untuk Anggota PPS. Dan yang di tingkat TPS yaitu KPPS, honor sebesar Rp. 1.200.000 untuk Ketua dan Rp. 1.100.000 untuk anggota pada Pemilu 2024, yang sebelumnya di Pemilu 2019 hanya Rp. 550.000 untuk ketua dan Rp. 500.000 untuk anggota. Dan untuk Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) honornya sebesar Rp. 1.000.000 dari yang sebelumnya Rp. 800.000. Kebutuhan Pantarlih ini berjumlah 600 orang, karena 1 (satu) orang untuk masing-masing TPS.

 

Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Yang besarannya adalah : 1) Meninggal    = Rp. 36.000.000 per orang; 2) Cacat Permanen   = Rp. 30.800.000 per orang; 3) Luka Berat    = Rp. 16.500.000 per orang; 4) Luka Sedang   = Rp. 8.250.000 per orang; dan 5) Bantuan Biaya Pemakaman  = Rp. 10.000.000 per orang.

 

Dengan kenaikan honor Badan Adhoc ini , KPU Kota Madiun berharap kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan  pada Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 yang akan datang. Diperkirakan rekrutmen seleksi badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilaksanakan di tahun 2022 ini di bulan Nopember. Dan di bulan April tahun 2023 diperkirakan akan dibentuk Pantarlih. Untuk itu peran serta warga Kota Madiun untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 sangat diharapkan. Sehingga kebutuhan personil yang berjumlah ribuan ini dapat tercapai dan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses. Aamiin

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali