Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Madiun Pemilu 2024 Selesai
Oleh Prita Liana
Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) Senin, 15 Mei 2023 Seluruh tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiu n pada Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota Madiun. Sebagaimana di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomo 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa jadwal pengajuan dimulai tanggal 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Dari tahapan pengajuan bacalon DPRD Kota Madiun didapat hasil 17 partai politik hasil pemeriksaan adalah lengkap dan diterima serta terdapat 1 partai politik tidak lengkap dan dikembalikan. Dari 17 parpol tersebut terdapat 446 bakal calon anggota (bacalon) dengan 264 bacalon berjenis kelamin laki-laki dan 182 bacalon berjenis kelamin perempuan.
Pengajuan diawali dengan ceremonial yaitu pengisian daftar hadir dari pengurus partai, pemberian selempang kepada ketua parpol oleh Plt Sekretaris KPU Kota Madiun, pemberian tanda pengenal (id card) oleh Kasubbag Tekmas/Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu KPU Kota Madiun. Dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, menyanyikan Jingle Pemilu 2024, pemutaran Mars parpol, sambutan ketua parpol, sambutan selamat datang dari KPU Kota Madiun, penyerahan dokumen pengajuan, pemeriksaan dokumen pengajuan, konferensi pers oleh ketua parpol dan diakhiri dengan penyerahan hasil pemeriksaan. Seluruh rangkaian tersebut juga ditayangkan secara live di youtube KPU Kota Madiun.
“Setelah diterimanya dokumen pengajuan dari parpol, KPU Kota Madiun akan melaksanakan pemeriksaan dokumen menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dan hasilnya kan kami sampaikan setelah pemeriksaan dilaksanakan. Adapun tahapan setelah pengajuan bacalon adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023”, demikian sambutan Wisnu Wardhana Ketua KPU Kota Madiun.