Berita Terkini

KPU GOES TO SCHOOL : “Pengenalan Pemilu pada Pemilih Pemula”

Oleh Amelia Ambar   Senin, 17 juli 2023 KPU Kota Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai pengenalan Pemilu kepada pemilih pemula bersama dengan SMA Negeri 6 Madiun dengan tema KPU GOES  TO SCHOOL: “MENJADI PEMILIH YANG CERDAS”.  Kegiatan yang bertempat di SMA Negeri 6 Madiun ini disampaikan oleh Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun) selaku narasumber sosialisasi pada hari ini.   Acara diawali dengan pengenalan dasar tentang KPU, mengingat kegiatan ini adalah MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dimana masih banyak siswa yang masih awam terkait penyelenggaraan pemilu. Narasumber memberikan tips untuk mensukseskan Pemilu 2024  adalah menggunakan media sosial dengan menyebarkan informasi yang valid (No Hoax) terkait dengan Pemilu dengan melihat informasi dari media sosialnya KPU Kota Madiun atau KPU RI. “Menjadi pioner bagi keluarga dengan mengajak sanak keluarga dalam menggunakan hak pilihnya, menjadi contoh untuk tidak melakukan golput, membuat gerakan menolak money politic dengan memberikan edukasi pada orang sekitarnya akan bahayanya money politik, karena pada dasarnya money politic akan mencederai nilai luhur demokrasi di Indonesia”, jelas Pita.   Dalam penyelenggaraan pemilu, KPU bekerja dengan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disebut dengan Undang-Undang Pemilu dan juga ada Peraturan KPU kemudian ada surat keputusan selanjutnya ada surat edaran dan lain sebagainya. Maka KPU pada dasarnya dalam melaksanakan Pemilu tidak berdasarkan keinginan pribadi namun  benar-benar melaksanakan Pemilu itu berdasarkan aturan yang ada.   Akhir materi dilanjutkan dengan diadakannya quiz kepada peserta MPLS yang bertujuan untuk mengingat materi yang telah disampaikan oleh narasumber dan bisa mengimplementasikan secara langsung teori yang sudah diberikan. dan di akhir acara pun dilanjutkan dengan narasumber mengajak para siswa untuk mengucapkan jargon “Peduli Pemilu 2024”.

Penanaman Nilai Demokrasi MPLS Gandeng KPU Kota Madiun

Oleh : Puja Fatmawati   Senin, 17 Juni 2023 KPU Kota Madiun memenuhi undangan dari SMKN 1 Madiun dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) untuk berikan sosialisasi berkaitan dengan penanaman nilai demokrasi. Sosialisasi bertajuk "Ayo Menjadi Pemilih Cerdas" dihadiri oleh 200 lebih siswa kelas X yang merupakan siswa baru di SMKN 1 Madiun.   Sosialisasi ini disampaikan oleh Herdi Wijanarko selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun. Herdi menyampaikan materi terkait dasar-dasar pemilu kepada siswa baru SMKN 1 Madiun dengan tujuan agar siswa baru dapat mengetahui bagaimana proses dan tahapan pemilu, terlebih lagi siswa baru merupakan generasi muda yang nantinya juga akan menjadi pemilih pemula.   Herdi Wijanarko menyampaikan tahapan-tahapan pemilu, “Pemilu dimulai dari penyusunan peraturan KPU, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan kursi dan dapil hingga rekapitulasi hasil Pemilu”, pungkas Herdi. Sehubungan dengan penyampaian materi kepada siswa baru yang akan masuk pada daftar pemilih pemula, Herdi Wijanarko juga memberikan pemaparan materi mengenai siapa itu pemilih pemula dan bagaimana mereka dapat dikatakan sebagai pemilih pemula. Selain kedua materi itu, Herdi juga menjelaskan hal-hal terkait kepemiluan seperti  prinsip partisipasi masyarakat hingga tata cara menjadi pemilih yang cerdas.   Pemaparan materi berlangsung interaktif dengan adanya antusiasme besar siswa baru untuk bertanya dan menjawab pertanyaan pada sesi tanya jawab.  Sesi tanya jawab dibuka oleh pertanyaan mengenai jumlah surat suara yang ada di Pemilu 2024. Pertanyaan ini berhasil dijawab dengan apik oleh salah satu anggota MPLS dimana dia menjelaskan bahwa terdapat lima surat suara, yakni surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD. Kemudian sesi  ini ditutup dengan penyerahan kaos sebagai doorprize bagi peserta MPLS terpilih.

Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc

Oleh Suprapto   kota-madiun.kpu.go.id - Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I telah dilaksanakan di Parapat, Sumatera Utara tanggal 16-19 Juli 2023. Pembukaan dimulai  pukul 21.45 WIB. Diawali dengan laporan dari Ketua Panitia, Kepala Biro SDM, Yuli Hertati. “Dasar kegiatan adalah UU No. 7 tahun 2019 yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023”, ungkapnya.   Kegiatan Gelombang I dilaksanakan di Hotel Niagara, Parapat, Sumatera Utara diikuti 11 KPU provinsi dan 137 KPU kab/kota. Narasumber kegiatan berasal dari Ketua Komisi II DPR RI dan dari DKPP. Sambutan tuan rumah oleh Maulia Bauria, anggota KPU Provinsi Sumatera Utara  (Plh. Ketua KPU Sumatera Utara). Maulia menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kepercayaannya di tunjuk sebagai tuan rumah acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pgembentukan Badan Adhoc.   Sambutan Pembukaan disampaikan oleh anggota KPU RI Divisi Pusatlibang RI dan SDM, Parsadaan Harahap. “SDM maju, KPU kuat, Pemilu jaya”, Parsadan memberikan semangat kepada peserta. “Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan informasi pada saat pelaksanaan badan adhoc supaya  ke depan rekrutmen badan adhoc lebih baik lagi, karena ini bukan pekerjaan yang mudah karena kita penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang lebih baik. Karena KPU RI menyadari banyak kekurangan maka kita minta masukan kepada para peserta Rakor supaya kekurangan-kekurangan yang ada dapat tertangani dan bisa memperbaiki regulasi, maupun anggaran”, ungkapnya. “Kami minta informasi dari evaluasi supaya kedepan akan menambah kebaikan. Evaluasi ini demi kebaikan kelembagaan maka evaluasi ini akan dilaksanakan secara dua arah”, tambahnya Kita minta masukan atau diskusi dengan Bawaslu supaya kita dalam pembentukan badan adhoc di tingkat KPPS supaya tenaga penyelenggara Pemilu kita, mempunyai kredilbilitas yang baik.

Indonesia Bisa “Proses Pencalonan Calon Legislatif”

Oleh Yanuarius Anggi   kota-madiun.kpu.go.id -  Rabu, 12 Juli 2023 KPU Kota Madiun melaksanakan Sosialiasi On Air yang dibawakan oleh Lik Kayati selaku Host, pada Pukul 10.00 WIB bertempat dikantor RRI Madiun dengan tema “Proses Pencalonan Calon Legislatif”. Sebagai Narasumber Herdi Wijanarko (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun), Dwi Arifianto (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan Prita Liana (Fungsional Pranata Komputer).   Dwi Arifianto  menyampaikan sesuai Surat Dinas KPU RI No.: 700/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon, bahwa  Partai Politik yang pada saat itu melakukan Pengajuan Perbaikan pada tanggal 26 juni – 09 juli 2023 dikantor KPU Kota Madiun dan sudah melakukan pendaftaran sampai Pukul 23.59, ada sebanyak 17 parpol. Dimana Partai Politik diberi perpanjangan waktu untuk melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal calon yang belum memenuhi syarat sampai dengan batas akhir tanggal 16 Juli 2023, tetapi tidak bisa mengganti Bakal Calon yang sudah diajukan, hal tersebut sudah tertulis pada PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menentukan jika hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan, dimana Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar atau terdapat Kegandaan Pencalonan Bakal Calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan lagi oleh KPU RI.   Selanjutnya Herdi Wijanarko akan menjelaskan secara Teknis bagaimana perpanjangan Verifikasi Administrasi untuk Partai Politik yang ingin melakukan perbaikan kembali  sampai batas waktu tanggal 16 Juli 2023 dengan dibukanya kembali aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), untuk Parpol yang dianggap masih kurang lengkap dokumen persyaratannya diharap segera melengkapi dan diunggah kembali di SILON untuk kelengkapan dokumen tiap Bakal Calon yang melakukan perbaikan.   Dari 18 Partai yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, Kota Madiun hanya dibatasi 30 kursi dari 416 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiun yang masih bisa berubah selama belum dikeluarkan DCT. Untuk keterwakilan perempuan 30% itu terbagi 4 Dapil, setiap Dapil keterwakilan perempuan haruslah 30% dari jumlah Bakal Calon. Untuk Dapil 1 Kartoharjo keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 2 Taman (Mojorejo, Pandean, Kejuron, dan Taman) keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 3 (Josenan, Kuncen, Manisrejo, Banjarejo, dan Demangan) keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 4 Manguharjo keterwakilan perempuan sejumlah 3 orang, Pungkas Prita Liana.   Harapan kami semoga dengan diberikannya perpanjangan waktu Verifikasi Administrasi Perbaikan untuk Partai Politik bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Partai Politik yang sekira persyaratan Bakal Calonnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Rakor Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024

Oleh: Sabila Rahmatami   Rabu, 12 Juli 2023, sesuai dengan surat undangan Nomor 1210/PP.05.1/35/2023 KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nganjuk Jl Widas, Mangunan, Begadung, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk yang dimulai pukul 16.00 WIB.     Acara tersebut diawali dengan laporan panitia Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur. “Syukur Alhamdulillah kesekian kalinya rapat koordinasi dapat dilaksanakan di Nganjuk dan tak lupa saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Nganjuk, Bumi Kemenangan. Nganjuk terkenal dengan sentra bawang merah dan dekat dengan pintu tol, terdapat beberapa Tempat wisata di Nganjuk seperti  taman kota,  taman religi, taman bukit surga dan bendungan sumento, semoga Bapak Ibu betah melaksanakan Rapat Koordinasi di Nganjuk”, ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Nganjuk dalam sambutan pembukannya.   Selanjutnya sambutan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Timur. “Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 700 untuk KPU Provinsi dan KPU Kbaupaten Kota sedangkan untuk Partai Politik pada Surat KPU RI Nomor 701 terkait dengan Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon”, ujarnya yang kemudian dilanjutkan dengan membuka rapat koordinasi tersebut.   Selanjutnya acara dipandu oleh Divisi Teknis KPU Provinsi  Jawa Timur Insan Qoriawan yang secara teknis membahas terkait dengan mekanisme pengajuan perbaikan  dengan berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara mutatis mutandis, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,  serta beberapa Surat Dinas KPU RI.   Acara tersebut ditutup tepat pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan pada tanggal 13 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dengan materi pendalaman dan diskusi terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 700 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 701.

Upgrading KPU Kota Madiun dan Politeknik Negeri Madiun

Oleh Amel   kota-madiun.kpu.go.id - Rabu, 12 Juli 2023. KPU Kota Madiun melaksanakan kegiatan upgrading bersama dengan Politeknik Negeri Madiun dengan tema "Peran dan Sikap Mahasiswa dalam Pesta Demokrasi 2024". Kegiatan yang diselenggarakan di aula Poltek Madiun ini disampaikan oleh anggota KPU selaku pemateri yaitu Rokhani Hidayat dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.   Berlanjut ke pemaparan materi, KPU Kota Madiun dalam hal ini turut aktif dalam melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pendidikan politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Jadi KPU Kota Madiun menegaskan tidak memiliki keberpihakan dengan salah satu partai politik yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu dan kemudian juga dapat meningkatkan partisipasi politik serta terwujudnya suasana yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi kelompok rentan di Pemilu 2024.   Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat  KPU Kota Madiun mendorong mahasiswa untuk melek politik agar tahu mana yang baik dan tidak termasuk dengan dalam memilih hak politiknya. Pemateri menambahkan, “Dalam menentukan hak pilihnya mahasiswa sebagai manusia yang diberi keistimewaan mampu berpikir kritis dan idealis diharapkan mampu menjadi pengawal demokrasi yang baik, dan menghapus pemikiran akan politik itu kejam dan anti politik”.   Materi diakhiri dengan KPU Kota Madiun menunjukkan bagaimana contoh surat suara dan alat coblos yang benar dan sah, dimana dalam surat suara yang sah adalah terdapat penandatangan dari KPPS yang mana pencoblosan dilakukan dengan 1 kali saja, serta nomor berapapun boleh dicoblos tidak ada pemaksaan dan sesuai dengan hati nurani pemilih. dan di akhir acara KPU Kota Madiun mengadakan  sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan Anggota KPU Kota Madiun.