Berita Terkini

Indonesia Bisa “Proses Pencalonan Calon Legislatif”

Oleh Yanuarius Anggi

 

kota-madiun.kpu.go.id -  Rabu, 12 Juli 2023 KPU Kota Madiun melaksanakan Sosialiasi On Air yang dibawakan oleh Lik Kayati selaku Host, pada Pukul 10.00 WIB bertempat dikantor RRI Madiun dengan tema “Proses Pencalonan Calon Legislatif”. Sebagai Narasumber Herdi Wijanarko (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun), Dwi Arifianto (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan Prita Liana (Fungsional Pranata Komputer).

 

Dwi Arifianto  menyampaikan sesuai Surat Dinas KPU RI No.: 700/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023 perihal Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon, bahwa  Partai Politik yang pada saat itu melakukan Pengajuan Perbaikan pada tanggal 26 juni – 09 juli 2023 dikantor KPU Kota Madiun dan sudah melakukan pendaftaran sampai Pukul 23.59, ada sebanyak 17 parpol. Dimana Partai Politik diberi perpanjangan waktu untuk melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal calon yang belum memenuhi syarat sampai dengan batas akhir tanggal 16 Juli 2023, tetapi tidak bisa mengganti Bakal Calon yang sudah diajukan, hal tersebut sudah tertulis pada PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menentukan jika hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan, dimana Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar atau terdapat Kegandaan Pencalonan Bakal Calon yang dimaksud tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan lagi oleh KPU RI.

 

Selanjutnya Herdi Wijanarko akan menjelaskan secara Teknis bagaimana perpanjangan Verifikasi Administrasi untuk Partai Politik yang ingin melakukan perbaikan kembali  sampai batas waktu tanggal 16 Juli 2023 dengan dibukanya kembali aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), untuk Parpol yang dianggap masih kurang lengkap dokumen persyaratannya diharap segera melengkapi dan diunggah kembali di SILON untuk kelengkapan dokumen tiap Bakal Calon yang melakukan perbaikan.

 

Dari 18 Partai yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, Kota Madiun hanya dibatasi 30 kursi dari 416 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiun yang masih bisa berubah selama belum dikeluarkan DCT. Untuk keterwakilan perempuan 30% itu terbagi 4 Dapil, setiap Dapil keterwakilan perempuan haruslah 30% dari jumlah Bakal Calon. Untuk Dapil 1 Kartoharjo keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 2 Taman (Mojorejo, Pandean, Kejuron, dan Taman) keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 3 (Josenan, Kuncen, Manisrejo, Banjarejo, dan Demangan) keterwakilan perempuan sejumlah 2 orang, Dapil 4 Manguharjo keterwakilan perempuan sejumlah 3 orang, Pungkas Prita Liana.

 

Harapan kami semoga dengan diberikannya perpanjangan waktu Verifikasi Administrasi Perbaikan untuk Partai Politik bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Partai Politik yang sekira persyaratan Bakal Calonnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali