Berita Terkini

KPU Kota Madiun Presentasikan Dapil

Oleh Prita Liana    kota-madiun.kpu.go.id Surabaya, Sabtu - 19 November 2022, setelah laksanakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di Hari Jum'at tanggal 18 November 2022, KPU Kota Madiun langsung berkesempatan mempresentasikan rancangan Dapil Kota Madiun untuk Pemilu 2024 di hadapan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Aula KPU Provinsi Jatim Jalan Raya Tenggilis di keesokan harinya.    Presentasi rancangan Dapil ini merupakan fasilitasi dari KPU Provinsi Jawa Timur sebagai persiapan presentasi rancangan Dapil di KPU yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan November 2022. Dalam presentasi rancangan Dapil, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko didampingi oleh Kasubbag Tekmas, Dwi Arifianto dan operator Sidapil, Prita Liana.    Untuk Kota Madiun dengan DAK2 sejumlah 201.611 dengan alokasi kursi sejumlah 30 kursi, direncanakan Dapil pada Pemilu 2024 masih menggunakan Dapil pada Pemilu 2019 dikarenakan masih memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada perubahan Dapil di Kota Madiun, karena proses penyusunan dan penataan Dapil masih panjang dan belum melalui tahapan uji publik. Selain itu juga adanya masukan untuk KPU Kota Madiun merancang Dapil yang berbeda.    Penyusunan dan penetapan rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kota Madiun akan berakhir di tanggal 23 November 2022. Sedangkan keseluruhan tahapan Dapil berakhir di tanggal 9 Februari 2023 yaitu pada tahapan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.

Dapil Kota Madiun Tetap Apa Berubah?

Oleh Prita Liana    kota-madiun.kpu.go.id Dengan terbitnya Peraturab KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentanh Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka telah tiba juga saatnya tahapan penyusunan Daerah Pemilihan oleh KPU kabupaten/kota. Apakah Dapil Kota Madiun masih tetap sama seperti Dapil pada Pemilu 2019 ataukah ada perubahan?    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, KPU Kota Madiun awali tahapan penyusunan Dapil dengan laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 kepada pemangku kepentingan pada hari Jum'at tanggal 18 November 2022 di Hotel Aston Madiun. Sosialisasi kali ini mengundang Forkopimda, Bawaslu Kota Madiun, satker/OPD terkait, partai politik peserta Pemilu 2019, akademisi, tokoh masyarakat, ormas, LSM dan media.    Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko sebagai pemateri menyampaikan prinsip-prinsip penataan Dapil serta rancangan Dapil Kota Madiun untuk Pemilu 2024. Sedangkan Divisi Rendatin KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti didapuk sebagai moderator.    Sosialisasi ini perlu dilaksanakan agar KPU Kota Madiun juga dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan Dapil.

ISU-ISU STRATEGIS DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024

Oleh: Nur Hansah    kota-madiun.kpu.go.id - Bertempat di studio LPPL Radio Suara Madiun, Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 09.00 WIB, Pita Anjarsari, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun didampingi oleh Nur Hansah, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Madiun berkesempatan menyampaikan materi tentang isu-isu strategis terkait dengan tahapan pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024.   Seiring dengan lahirnya PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ada bebarap hal penting yang dapat dipedomani dalam rangka pembentukkan Badan Ad Hoc ini.   Diantaranya adalah terkait dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai pemenuhan persyaratan  administrasi.   Disampaikan dalam pemaparan materinya, Pita Anjarsari menjelaskan bahwa yang menjadi beda antara peraturan terdahulu dengan yang terbaru ini adalah dihapusnya syarat periodisasi. “Hal ini berarti bahwa bagi siapa pun yang sudah pernah menjadi anggota PPK maupun PPS di dua kali Pemilu masih diperbolehkan untuk ikut seleksi. Untuk persyaratan usia, seperti yang tertera dalam PKPU 8 Tahun 2022 mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan”.    Ditambahkan oleh Nur Hansah, "Terkait dengan aplikasi pendaftaran badan adhoc,  SIAKBA (Aplikasi Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) diharapkan akan banyak membantu banyak pihak dalam hal percepatan proses pendaftaran maupun proses penerimaan perkembangan laporan. SIAKBA akan memudahkan para calon PPK dan PPS. Karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online. Hanya dengan mngunggah berkas syarat yang diperlukan, pendaftar bisa melakukan pendaftaran tanpa harus susah payah hadir secara fisik dan datang di kantor KPU Kota Madiun. SIAKBA sekaligus sebagai fase uji coba kemampuan para calon anggota badan adhoc terhadap perkembangan teknologi. Dengan SIAKBA ini laporan perkembangan pendaftaran badan adhoc di daerah secara otomatis bisa langsung diakses oleh KPU di tingkat pusat", pungkasnya.    KPU Kota Madiun dengan motto KPU Melayani siap membantu para calon pendaftar PPK dan PPS untuk mendapatkan informasi secara mudah terkait dengan pendaftatran ini. Silakan kawal ketat dan ikuti seleksi badan adhoc ini di media social KPU Kota Madiun.   Mari menjadi bagian dari suksesnya Pemilu Tahun 2024.

Rekapitulasi 5 Parpol Putusan Bawaslu

Oleh : Dwi Arifianto    kota-madiun.kpu.go.id Surabaya - Rabu, 16 -17 November 2022 KPU Kota Madiun menjadi salah satu peserta Rapat Koordinasi Persiapan dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu sesuai surat Undangan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 2512/PL.01.1/35/2022 tanggal 14 November 2022 bertempat di Shangri-La Hotel Kota Surabaya Jalan Mayjend Sungkono No.120, Pakis Kecamatan Sawahan.    Peserta  Rapat Koordinasi terdiri dari KPU Provinsi Jawa Timur beserta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim terdiri dari  Ketua , Divisi Teknis, Kasubag Teknis, dan Admin Sipol. KPU Kota Madiun diwakili Oleh Ketua Wisnu Wardhana, Divisi Teknis Herdi Wujanarko, Kasubag Teknis Dwi Arifianto, serta Admin Sipol Prita Liana Purdianawati.    Di hari pertama dilaksanakan pembukaan pulul 19.00 WIB  dan selanjutnya sebelum dibuka di awali laporan kegiatan oleh Kabag Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur Teknis Popong Anjarseno.   Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutanya beliau menyampaiakan terkait dengan SK KPU No 460 tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 5 partai politik diantaranya PKP, Prima, Partai Republik, Parsindo dan Partai Republiku Indonesia sesuai jadwal hari ini dilakukan penyampaian Hasil Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dan tanggal 17 November akan dilakukan Rekapitulasi di tingkat Provinsi.    Acara selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan terkait dengan kendala atau beberapa permasalan yang terjadi pelaksanaan penyusunan Berita Acara oleh KPU Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Timur dan jika sudah selesai diharapakan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan submit sebelum pukul 23.59.WIB.    Acara ditutup tepat pukul 22.00 WIB dan akan dilaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tanggal 17 November 2022 besok hari Kamis tepat Pukul 09.00 WIB.

Simulasi Penggunaan Aplikasi Sidapil

Dwi Arifianto    kota-madiun.kpu.go.id Sukaharjo - Selasa, 15 November 2022 KPU Kota Madiun menjadi salah satu peserta Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perakilan Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum bertempat di Hotel Grand Mercure Sukoharjo denngan peserta  terdiri dari 22 KPU provinsi yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis, Divisi Parmas, Kabag Tekmas, Kasubag Tekmas, Admin Sidapil sedangkan KPU Kabupaten/ Kota terdiri dari Divisi Teknis, Kasubag Tekmas serta Admin Sidapil.    Di hari pertama dilaksanakan pembukaan dan pengarahan umum oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Selanjutnya dihari kedua adalah penyampaian Materi oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan. Insan menyampaikan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sesuai dengan PKPU  Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah  Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.    Untuk selanjutnya secara teknis dilakukan simulasi penggunaan aplikasi Sidapil yang disampaikan oleh Admin Sidapil KPU Provinsi Jawa Timur Riski, secara detail dijelaskan  yang didlamnya meliputi menu dashboard, susun rancang Dapil, uji publik, usul rancangan Dapil, rancangan Dapil serta penetapan Dapil.    Penggunaan aplikasi Sidapil mempermudah KPU Kabupaten atau Kota dalam menyusun rancangan Dapil. Acara ditutup tepat pukul 12.00 WIB.

Ada Penambahan Parpol di Kota Madiun

Oleh Prita Liana   kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun – Senin, 14 November 2022 KPU Kota Madiun laksanakan Keputusan KPU NOmor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap PKP, PRIMA, Partai Republik, Parsindo dan Partai Republiku Indonesia yaitu melalui sosialisasi hal tersebut kepada partai-partai diatas di ruang Rapat KPU Kota Madiun. Sosialisasi juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Madiun dan perwakilan dari Bakesbangpol Kota Madiun.   Hal ini bisa diartikan bahwa ada penambahan jumlah partai politik di Kota Madiun yang akan mengikuti tahapan verifikasi baik verifikasi administrasi perbaikan maupun verifikasi faktual. Lalu KPU Kota Madiun telah selesai laksanakan verifikasi faktual untuk 8 parpol. Sedangkan untuk parpol putusan Bawaslu diatas, KPU Kota Madiun laksanakan terlebih dahulu verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 11 sampai dengan 15 November 2022 untuk kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan akan disampaikan berupa berita acara yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL.   Untuk Kota Madiun, penambahan parpol yang diverifikasi administrasi perbaikan sejumlah 4 yaitu PKN, Prima, Partai Republik dan Parsindo dengan jumlah total keanggotaan di kisaran 2.000 anggota. Hasil dari verifikasi administrasi perbaikan akan disampling pada tanggal 19 November dan kemudian hasil sample anggota akan dilakukan verifikasi selama 6 hari mulai tanggal 19 sampai dengan 24 November 2022 termasuk verifikasi kepengurusan didalamnya, yaitu domisili kantor, kepengurusan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) serta memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Jadi untuk verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini ada 2 jadwal dan tahapan yang sedikit berbeda yaitu sesuai dengan Keputusan Nomor 384 Tahun 2022 dan Keputusan Nomor 460 Tahun 2022, akan tetapi semua berakhir di tanggal 14 Desember 2022 yaitu Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 2024.