Rekapitulasi 5 Parpol Putusan Bawaslu
Oleh : Dwi Arifianto
kota-madiun.kpu.go.id Surabaya - Rabu, 16 -17 November 2022 KPU Kota Madiun menjadi salah satu peserta Rapat Koordinasi Persiapan dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Hasil Perbaikan Tingkat Provinsi Jawa Timur Pasca Putusan Bawaslu sesuai surat Undangan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor : 2512/PL.01.1/35/2022 tanggal 14 November 2022 bertempat di Shangri-La Hotel Kota Surabaya Jalan Mayjend Sungkono No.120, Pakis Kecamatan Sawahan.
Peserta Rapat Koordinasi terdiri dari KPU Provinsi Jawa Timur beserta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim terdiri dari Ketua , Divisi Teknis, Kasubag Teknis, dan Admin Sipol. KPU Kota Madiun diwakili Oleh Ketua Wisnu Wardhana, Divisi Teknis Herdi Wujanarko, Kasubag Teknis Dwi Arifianto, serta Admin Sipol Prita Liana Purdianawati.
Di hari pertama dilaksanakan pembukaan pulul 19.00 WIB dan selanjutnya sebelum dibuka di awali laporan kegiatan oleh Kabag Tekmas KPU Provinsi Jawa Timur Teknis Popong Anjarseno.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutanya beliau menyampaiakan terkait dengan SK KPU No 460 tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 5 partai politik diantaranya PKP, Prima, Partai Republik, Parsindo dan Partai Republiku Indonesia sesuai jadwal hari ini dilakukan penyampaian Hasil Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dan tanggal 17 November akan dilakukan Rekapitulasi di tingkat Provinsi.
Acara selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan terkait dengan kendala atau beberapa permasalan yang terjadi pelaksanaan penyusunan Berita Acara oleh KPU Kabupaten atau Kota yang ada di Jawa Timur dan jika sudah selesai diharapakan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan submit sebelum pukul 23.59.WIB.
Acara ditutup tepat pukul 22.00 WIB dan akan dilaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Tanggal 17 November 2022 besok hari Kamis tepat Pukul 09.00 WIB.