KPU Jatim Laksanakan Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu Bacalon DPD
Oleh Prita Liana
Surabaya (kota-madiun.kpu.go.id) Rabu, 1 Maret 2023 KPU Provinsi Jawa Timur laksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan Surabaya mulai pukul 09.00 WIB. Rekap dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran sekretariat.
Adapun undangan adalah Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bacalon Anggota DPD Pemilu 2024 atau petugas penghubung yang mewakili serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas dan operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir mewakili KPU Kota Madiun adalah Herdi Wijanarko, Dwi Arifianto dan Prita Liana. Untuk diketahui bersama, bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur adalah sejumlah 20 bacalon, sedangkan yang terdapat dukungan di wilayah Kota Madiun sejumlah 11 bacalon.
Sehari sebelumnya, Selasa tanggal 28 Februari 2023 KPU Provinsi Jawa Timur laksanakan koordinasi dan persiapan rekapitulasi dimaksud dengan mengundang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas dan operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dalam rakor KPU kabupaten/kota menyampaikan kendala dan permasalahan baik dalam pelaksanaan verfak maupun rekapitulasi dan penyampaian Berita Acara (BA).
Pelaksanaan rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dan selanjutnya menyerahkan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan untuk memimpin rekapitulasi. Rekapitulasi dengan cara Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kabupaten/kota akan membacakan rekapitulasi hasil verifikasi kesatu di tingkat kabupaten/kota diawali dengan Kabupaten Pacitan dan seterusnya. “Setiap teman-teman KPU kabupaten/kota tolong nanti bisa dibacakan populasi, jumlah sample, dukungan memenuhi syarat (MS) dan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk setiap bacalonnya sesuai urutan”, demikian Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan.
Dengan berakhirnya rekapitulasi maka tahapan berikutnya adalah perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 bagi bacalon yang terdapat perbaikan.