Berita Terkini

KPU Kota Madiun Tancap Gas Sosialisasi SMK PGRI I Kota Madiun

Oleh Joni Hermawan

 

Kota Madiun (https://kota-madiun.kpu.go.id) Senin, 6 Maret 2023- KPU Kota Madiun melaksanakan Sosialisasi ditingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu di SMK PGRI I Kota Madiun yang berada di Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.

 

Dalam Tahapan Pemilu ini KPU Kota Madiun akan terus melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula yang salah satunya dilaksanakan di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tujuannya agar semua masyarakat yang salah satunya masih duduk di bangku sekolah itu mengerti proses dan penjelasan tentang Kepemiluan.

 

Sosialisasi dilaksanakan oleh Anggota KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU  Kota Madiun beserta Sekretariat KPU Kota Madiun yaitu Sumarsono dan Joni Hermawan. Peserta Sosialisasi yaitu para murid dan juga diikuti guru-guru SMK PGRI I Kota Madiun.

 

Di dalam proses kepemiluan tentu sudah diatur didalam Undang-Undang sebagai payung hukum untuk melaksanakan proses kepemiluan. Salah satunya sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Pasal 22E Tahun 1945 UUD 1945 menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum yakni untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Komisioner KPU Kota Madiun itu pun menjelaskan secara detail proses pemungutan suara yang menjadi salah satu poin penting yaitu jika pemilih diberi surat suara agar meneliti kembali surat suara tersebut apakah rusak atau tidak dan yang paling penting harus melihat belakang surat suara tersebut apakah sudah di tanda tangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau belum. Dalam hal ini yang mempunyai wewenang untuk menandatangani adalah Ketua KPPS.

 

Rokhani Hidayat pun menjelaskan bagi pemilih orang tua dan kelompok disabilitas jika tidak bisa datang di TPS. “Hal ini juga disampaikan secara jelas, jika memang terpaksa tidak bisa datang ke TPS, maka petugas KPPS yang akan mendatangi pemilih tersebut dengan catatan harus di atas pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB dan masih ada surat suara yang tersisa”, demikian Rokhani menjelaskan.

 

KPU Kota Madiun berharap dengan adanya Sosialisasi ini proses Pemilu di Tahun 2024 mendatang berjalan dengan sukses dan lancar. Maka KPU Kota Madiun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga kepada pemilih pemula.

 

Kepala Kesiswaan SMK PGRI I Kota Madiun, Hartini pun sangat berterimakasih dan mengapresiasi langkah-langkah KPU Kota Madiun demi mensukseskan Pemilu yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali