Oleh : Fitri Karinawati Sosialisasi Pemilu oleh KPU Kota Madiun kali ini menyasar kepada para Pra Pemilih yakni pemilih yang belum berusia 17 Tahun sebagai pendidikan awal kepemiluan dan dilaksanakan di SMPN 14 Kota Madiun dibagi dalam 2 sesi. Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh peserta didik dari SMPN 14 Kota Madiun dimana sesi pertama diikuti oleh kelas 7 dan sesi kedua diikuti oleh kelas 8, sejumlah tidak kurang dari 200 murid. Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Madiun Suyitno, S.Pd., M.Pd. Beliau sangat senang dapat menggandeng KPU Kota Madiun sebagai narasumber secara langsung untuk memberikan pemahaman Kepemiluan secara materi serta praktek pemilihan secara langsung. Dengan latar belakang siswa dan siswi yang beragam, beliau optimis Praktek Kepemiluan ini dapat menjadi bekal siswa dan siswi secara langsung melakukan pelaksanaan Demokrasi di Lingkungan sekolah seperti Pemilihan Ketua OSIS dan Ketua Kelas. Dalam sosialisasi ini dinarasumberi oleh KPU Kota Madiun dipimpin oleh Rokhani Hidayat selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Sumarsono selaku Fungsional Ahli Madya Tata Kelola Pemilu. Sosialisasi kali ini memberikan pemahaman kepada siswa siswi pra pemilih terkait kepemiluan dan simulasi langsung dalam melaksanakan pemilihan di lingkungan Sekolah seperti Pemilihan Ketua Osis dan Pemilihan Ketua Kelas. Rokhani Hidayat menjelaskan bahwa Demokrasi dalam sebuah Pemerintahan adalah dimana Warga Negaranya memiliki hak yang sama dalam penentuan kebijakan serta peningkatan kesejahteraan mereka dimana Kepemimpinannya tumbuh dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi terbesar dalam sebuah Negara adalah saat Pemilihan Umum yang menjadi sarana kedaulatan rakyat dimana saat ini akan diadakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih 5 pilihan yaitu : Pemilihan Presiden dan Wakil Presidem, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten / Kota. Pemilu ini dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali dengan menganut azas Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Tugas Komisi Pemilihan Umum adalah melaksanakan Peraturan Regulasi mengenai Pemilu secara teknis penyelenggaraan, sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggara beserta peserta Pemilu dan jalannya kepemiluan. Tugas KPU ini dapat diimplementasikan sejak dini di lingkungan sekolah seperti Pemilihan Ketua Osis dan Ketua Kelas. Dalam Kepemiluan terdapat Tahapan Pemilu yaitu pertama Pemutakhiran Data Pemilih, kedua Pencalonan Peserta Pemilu, ketiga adalah Kampanye sebagai sarana menyampaikan visi dan misi program Calon Peserta Pemilu, dan yang keempat adalah Tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Dalam Sosialisasi Pra Pemilih ini beliau memberikan praktek sederhana dari pemberian Surat Suara, pencoblosan di bilik suara, serta memasukkan Surat Suara sesuai dengan kotak yang tersedia hingga perhitungan surat suara manual yang menentukan sah tidaknya sebuah surat suara yang telah digunakan. Harapan beliau agar siswa dan siswi sejak dini mampu memahami proses kepemiluan serta mampu mempraktekkan Kepemiluan di lingkungan Sekolah baik menggunakan surat suara, musyawarah ataupun voting sebagai implementasi dalam sistem Demokrasi.