Rakor Internalisasi PKPU tentang Kampanye dan Dakam di Kota Mamiri
Oleh: Sabila Rahmatami Senin, 11 September 2023 sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 901/PL.01.6-SD/05/2023 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka internalisasi Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 gelombang dimana Provinsi Jawa Timur termasuk dalam Gelombang II bersama 14 Provinsi yang terdiri dari : Provinsi DKI Jakarta, D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dan seluruh Kabupaten dan Kota pada masing-masing Provinsi. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 September 2023 di Claro Hotel Makassar. KPU Kota Madiun turut hadir dalam acara tersebut diantara 38 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur. Rokhani Hidayat selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia, Herdi Wijanarko Selaku Divisi Teknis Penyelenggraan dan Dwi Arifianto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mewakili KPU Kota Madiun untuk hadir di acara tersebut. Acara diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Biro Teknis Melgia Carolina Van Herling “yang Terhormat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Terundang, latar belakang pelaksanaan kegiatan ini berdasar pada UU No 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Kampanye dilaksanakan selama 75 Hari. Pelaporan dana kampanye terdiri dari 3 Hal yaitu LADK, LPSDK dan LPPDK. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pemahaman regulasi maka dipandang KPU perlu melaksanakan internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye, bersama 38 Provinsi dan 517 Kabupaten/Kota” ujar Melgia Carolina Van Herling dalam sambutannya. Komisi Penyiaran Indonesia, Bawaslu, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi pemateri pada acara ini. “Selamat datang di Kota Makassar Kota angin mamiri, kota kuliner dan memiliki kebudayaan yg tinggi yg dimulai sejak abad ke 15, Budaya tulis yg relatif maju, mudah mudah betah dan bisa menikmati keindahan Kota Makassar” sambutan selamat datang dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Dilanjutkan sambutan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mohammad Afifudin yang menyampaikan “Puji Syukur kegiatan ini dapat terselenggara dalam rangka internalisasi atau Pendalaman PKPU Kampanye dan dana kampanye, sebagai penyelenggara kita harus paham terkait kedua PKPU tersebut sebelum kita sampaikan ke stakeholder terkait. Terkait kampanye yang boleh dan tidak boleh dilakukan akan diatur oleh Bawaslu, terkait Kampanye di tempat pendidikan dan ibadah akan diatur tersendiri oleh Divisi Parmas yang rencana revisinya akan sagera disampaikan atau diuji publikan dan semoga acara ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal 3 Hari kedepan”. Acara dibuka secara simbolis dengan memutar kemudi kapal sebagai pertanda dimulainya Rapat koodinasi dalam rangka internalisasi PKPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota gelombang ke II. Acara ditutup pada pukul 22.00 WITA dan dilanjutkan esok hari pukul 09.00 WITA.