Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menghadiri Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU se-Jawa Timur

#TemanPemilih SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menghadiri Rapat Konsolidasi Wilayah Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU se-Jawa Timur yang berlangsung pada 17 hingga 18 Desember 2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini bertujuan untuk mengoordinasikan berbagai isu strategis kelembagaan pasca-pelaksanaan tahapan besar pemilu. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi Koordinasi mengenai manajemen anggaran dan kesiapan operasional kantor, Perencanaan anggaran dan Penguatan komitmen ASN di lingkungan KPU untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun teknis kepemiluan. Kehadiran KPU Kota Madiun dalam forum ini menegaskan komitmen mereka untuk terus menyelaraskan kebijakan tata kelola kepegawaian dengan arahan KPU Provinsi maupun KPU RI. Sebelumnya, KPU Kota Madiun juga telah aktif mengikuti serangkaian rapat koordinasi layanan kepegawaian guna memastikan akurasi data ASN di lingkungan kerjanya. Melalui rapat konsolidasi wilayah ini, diharapkan sinergi antara satuan kerja KPU di Jawa Timur semakin solid dalam menghadapi program-program kerja tahun 2026 mendatang.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

#TemanPemilih Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, KPU Kota Madiun berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun terus meneguhkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Hal ini tercermin dari hasil Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Periode 2 Tahun 2025 yang menunjukkan capaian sangat membanggakan. Berdasarkan hasil survei, IPAK KPU Kota Madiun mencapai 89,86% atau indeks 3,59, yang mengindikasikan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap komitmen KPU Kota Madiun dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Capaian ini menegaskan bahwa KPU Kota Madiun berada pada kategori bersih dari korupsi. Survei ini melibatkan responden yang beragam, baik dari sisi gender, usia, tingkat pendidikan, maupun latar belakang pekerjaan. Partisipasi responden laki-laki dan perempuan yang seimbang, rentang usia produktif yang dominan, serta mayoritas berpendidikan tinggi menunjukkan bahwa penilaian yang diberikan bersifat objektif dan merepresentasikan pandangan masyarakat secara luas. Capaian IPAK ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab bagi KPU Kota Madiun untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik. Dengan semangat BerAKHLAK dan bangga melayani bangsa, KPU Kota Madiun berkomitmen konsisten menghadirkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim

KPU Kota Madiun Masifkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 : Aturan Baru Mekanisme PAW Anggota Dewan

#TemanPemilih MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai masif menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan terbaru ini mengatur tentang tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB melalui Dialog Pagi yang digelar bersama RRI Madiun, Rafif Ramadhan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraaan Pemilu KPU Kota Madiun dan Dwi Arifianto, Kasubag. Teknis dan Hukum KPU Kota Madiun menyampaikan pembaruan mekanisme PAW. KPU Kota Madiun menekankan bahwa PKPU 3/2025 membawa perubahan mendasar dalam transparansi dan akuntabilitas proses penggantian anggota dewan. Poin-poin penting yang disosialisasikan meliputi Kriteria Kelayakan (Penegasan alasan terjadinya PAW), Mekanisme penentuan calon pengganti berdasarkan nomor urut suara terbanyak berikutnya pada Daftar Calon Tetap (DCT) di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, Afirmasi Gender, Pengenalan dan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi PAW (SIMPAW) untuk memastikan standarisasi layanan administrasi secara digital. Selain mekanisme PAW, sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Partai politik diwajibkan menyampaikan hasil pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan menegaskan bahwa koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik sangat krusial untuk menjaga tertib administrasi kepemiluan. “Pemahaman yang utuh terkait regulasi ini diperlukan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ada lagi penundaan tahapan yang tidak perlu,” ujar Rafif. Melalui rangkaian sosialisasi ini, KPU Kota Madiun berharap seluruh pemangku kepentingan, terutama partai politik, dapat memahami kewajiban administratif dan prosedur hukum yang berlaku guna mendukung stabilitas lembaga legislatif di tingkat pusat maupun daerah.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas diraihnya predikat Badan Publik Informatif

#TemanPemilih Segenap keluarga besar KPU Kota Madiun mengucapkan selamat dan sukses kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas diraihnya predikat Badan Publik Informatif Peringkat Pertama Kategori Lembaga Non-Struktural dalam penganugerahan oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2025. Prestasi luar biasa ini merupakan bukti nyata komitmen KPU RI dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas demi kualitas demokrasi Indonesia yang lebih baik.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim

Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum dan standarisasi layanan dalam proses pergantian anggota legislatif yang berhenti di tengah masa jabatan. Simak pembahasan lengkapnya besok Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB secara langsung di studio RRI Madiun. Dialog juga bisa disaksikan secara langsung di channel YouTube RRI Madiun.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim    

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI)

#TemanPemilih MADIUN – Dalam upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, hari ini Senin 15 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jatim secara daring. Bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman jajaran KPU mengenai dua aspek krusial Penyelenggaraan SPI Terintegrasi yang berarti bahwa satuan kerja mampu melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Pedoman Teknis KPU. Kedua Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang berarti mendorong percepatan langkah-langkah strategis untuk meraih predikat WBK/WBBM. KPU Kota Madiun berkomitmen penuh untuk menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dan mewujudkan zona integritas demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan birokrasi yang bersih dari korupsi. Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan KPU Kota Madiun khususnya dalam mengelola risiko dan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas.   #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim