Berita Terkini

KPU Kota Madiun Masifkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 : Aturan Baru Mekanisme PAW Anggota Dewan

#TemanPemilih MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mulai masif menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan terbaru ini mengatur tentang tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB melalui Dialog Pagi yang digelar bersama RRI Madiun, Rafif Ramadhan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraaan Pemilu KPU Kota Madiun dan Dwi Arifianto, Kasubag. Teknis dan Hukum KPU Kota Madiun menyampaikan pembaruan mekanisme PAW.

KPU Kota Madiun menekankan bahwa PKPU 3/2025 membawa perubahan mendasar dalam transparansi dan akuntabilitas proses penggantian anggota dewan.

Poin-poin penting yang disosialisasikan meliputi Kriteria Kelayakan (Penegasan alasan terjadinya PAW), Mekanisme penentuan calon pengganti berdasarkan nomor urut suara terbanyak berikutnya pada Daftar Calon Tetap (DCT) di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, Afirmasi Gender, Pengenalan dan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi PAW (SIMPAW) untuk memastikan standarisasi layanan administrasi secara digital.

Selain mekanisme PAW, sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025. Partai politik diwajibkan menyampaikan hasil pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan menegaskan bahwa koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik sangat krusial untuk menjaga tertib administrasi kepemiluan.

“Pemahaman yang utuh terkait regulasi ini diperlukan agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak ada lagi penundaan tahapan yang tidak perlu,” ujar Rafif.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, KPU Kota Madiun berharap seluruh pemangku kepentingan, terutama partai politik, dapat memahami kewajiban administratif dan prosedur hukum yang berlaku guna mendukung stabilitas lembaga legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

 

#KotaMadiun
#KPUMelayani
#KPUKotaMadiun
@kpu_ri
@kpu_jatim

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali