Berita Terkini

Bimbingan Teknis KPPS Lokasi Khusus KPU Kota Madiun Pemilu Tahun 2024 di Madiun Lor

Oleh : Fitri Karina    Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS Lokasi Khusus dilaksanakan di Kelurahan Madiun Lor bersama dengan Angota Divisi Hukum KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Anggota Divisi Parmas dan SDM Rokhani Hidayat pada Senin (29/01/2024) beserta rombongan dari KPU Kota Madiun dan Badan Ad Hoc PPK Manguharjo dan PPS Madiun Lor. Bimtek ini diberikan kepada Anggota KPPS yang berasal dari Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I dan Kelas IIA dimana Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 9 TPS Lokasi Khusus yang akan di dirikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 dan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kota Madiun. Berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu di tahun sebelumnya, kali ini KPU menggunakan Aplikasi SIREKAP dalam perhitungan suara di tingkat TPS. Dalam kegiatan ini Pita Anjarsari juga menjelaskan dan memberi gamabaran tentang logistik apa saja yang akan diterimakan kepada petugas KPPS berikut cara penghitungan suara sah dan tidak sah yang nantinya akan dituangkan dalan C Hasil. KPPS juga dibekali dengan pengetahuan terkait berkas logistik apa saja yang nanti nya akan dimasukkan ke dalam kotak suara dan nanti nya akan diserahkan kepada PPS dan PPK. Tujuan Bimtek ini adalah untuk peningkatan pelayanan kepada pemilij menggunakan hak pilihnya di TPS, hal ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman terkait proses pencoblosan hingga penerimaan dan pengembalian distribusi logistik di tingkat KPPS. Selain itu juga, tujuh orang KPPS diberikan pemahaman akan tugas dan tanggungjawab masing-masing Anggota KPPS dan memperdalam kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan., penghitungan suara di TPS.

Bimtek KPPS Se-Kota Madiun Hari Pertama

Oleh Alvin Widianto Pratama    Madiun, Jum'at tanggal 26 Januari 2024 KPU Kota Madiun menggelar lanjutan "Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPU Kota Madiun Untuk Pemilihan Umum" yang dilaksanakan tanggal 26 - 28 Januari 2024, yang bertempat di Aula Asrama Haji Lantai 2 Kota Madiun.    Kita ketahui petugas KPPS yang dilantik untuk Kota Madiun sendiri berjumlah 4.088 Orang, yang nantinya akan menyebar disemua TPS se-Kota Madiun.    Acara ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Kota Madiun, Sekretariat KPU Kota Madiun, petugas KPPS sesuai dengan kelurahan beserta TPS nya, Ketua, Anggota PPS & PPK se-Kota Madiun.    Acara ini dibagi tujuh sesi selama tiga hari yaitu hari pertama terbagi menjadi dua sesi untuk petugas KPPS wilayah Kecamata Kartoharjo. Dilanjutkan hari kedua Kecamatan Taman dan di hari ketiga Kecamatan Manguharjo.    Materi yang pertama dipaparkan oleh Wisnu Wardhana selaku Ketua KPU Kota Madiun, dalam materi ini beliau membicarakan terkait dengan logistik apa saja yang akan diterima oleh TPS, logistik apa saja yang berada di luar kotak suara, dan logistik apa saja yang berada di dalam kotak suara.    Materi berikutnya dijelaskan oleh Izza Kustiarti selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Madiun, disini beliau menyampaikan terkait dengan data DPT se-Kota Madiun, beliau juga menampilkan contoh Surat Model A Pindah Memilih.    Dilanjut oleh Herdi Wijanarko selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, dalam materi beliau menerangkan bagaimana proses pemungutan suara itu dilakukan, mekanismenya seperti apa, tugas-tugas para KPPS di TPS, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan selama berjalannya proses pemungutan suara hingga penghitungan suara itu berlangsung. Ketua KPPS wajib memimpin Rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal yang sama dengan Pemungutan Suara.    Materi berikutnya terkait dengan Tindak Pidana yang dijelaskan oleh Pita Anjarsari selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau memberitahu secara garis besar tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik dalam proses Pemilu dan Tindak Pidana apa saja yang ada dalam Proses Pemilu, sebagai contoh KPPS dapat dipidanakan karena tidak menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara, Pita juga meminta kepada perwakilan KPPS untuk maju kedepan dan mempraktekkan Tata Cara Pengisian C. Hasil Plano dengan baik & benar didampingi oleh PPS nya sesuai kelurahan Petugas KPPSnya.    Rokhani Hidayat Selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDMKPU Kota Madiun menambahkan terkait dengan Tindak Pidana dalam proses Pemungutan Suara itu terjadi. Beliau juga menampilkan Daftar Manifest Logistik yang akan diterima oleh TPS baik itu didalam kotak suara maupun diluar kotak suara. Beliau juga menegaskan ketepatan waktu datang/hadirnya petugas KPPS harap diperhatikan jangan sampai terlambat, dan diharap untuk bersikap netral tidak berpihak dengan siapapun. Beliau pun berharap agar pelaksanaan Pemungutan Suara sampai Penghitungan Suara berjalan kondusif dan lancar. Terakhir Rokhani memberikan Kuis Pertanyaan kepada para peserta terkait dengan materi-materi yang telah disampaikan.

KPU Kota Madiun Menjadi Inspektur Upacara di SMAN 6 Madiun

Oleh Yanuarius Anggi    kota-madiun.kpu.go.id – 29 Januari 2024 SMAN 6 Madiun mengundang KPU Kota Madiun untuk menjadi Inspektur Upacara yang dilaksanakan setiap senin pagi, SMAN 6 Madiun mengajak para siswa untuk lebih memahami tentang Pemilu yang akan diselenggarakan Tanggal 14 Februari 2024 nanti.    Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri 991 orang siswa SMAN 6 Madiun terdiri dari 500 perempuan dan 491 laki-laki,  yang bertempat dihalaman SMAN 6 Madiun. Sebagai narasumber Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Madiun, serta didampingi 3 staff yakni Fitri Karlinawati, Joni Hermawan & Yanuarius Anggi pada kegiatan Sosialisasi pagi ini.    Acara dimulai Pukul 07.00 WIB disini Rokhani Hidayat diminta mejadi Inspektur Upacara, disaat para siswa diistirahatkan Rokhani Hidayat mencoba berinteraksi dengan para siswa SMAN 6 Madiun, dimulai dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada siswa, dalam hal ini mencoba mencari tahu sejauh mana pengetahuan siswa SMAN 6 Madiun tentang Pemilu.    Penyelenggara pemilu tidak hanya KPU saja, namun ada 3 diantaranya ialah KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Asas Pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia “LUBER" Jujur Adil "JURDIL”, Jenis Surat Suara ada 5 macam Abu-abu : Presiden & Wapres, Kuning : DPR RI, Merah : DPD, Biru : DPRD Provinsi, Hijau : DPRD Kab/Kota, serta turut memberikan pemahaman / pengertian bagaimana tata cara mencoblos saat Pemilu nanti.    Sosisalisasi wajib mencoblos dalam Pemilu 14 Februari 2024, karena pemilih pemula yang merupakan warga ber-KTP Kota Madiun, dengan usia rata – rata 17 - 23 tahun yang menjadi kelompok kedua terbesar setelah pemilih millenial, Maka dari itu, KPU Kota Madiun mengajak para pemilih pemula untuk  peduli terhadap proses penyelenggaraan pemilu, mendorong para pemilih pemula untuk memilih sesuai pilihannya masing – masing demi menentukan nasib rakyat 5 Tahun kedepan.    Kegiatan Sosialisasi pun berjalan dengan baik dan lancar hingga Upacara Pagi pun berakhir, diharapkan para siswa SMAN 6 Madiun antusias dalam mendengarkan dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber selaku Inspektur Upacara.

Pelantikan KPPS & Penanaman Bibit Pohon

Oleh Alvin Widianto Pratama    Madiun, Kamis tanggal  25 Januari 2024 Seluruh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Pelantikan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak Se-Nasional diKelurahan masing-masing.    Diperkirakan Petugas KPPS yang dilantik mencapai 5.741.127 Orang yang nantinya akan ditugaskan diseluruh TPS dari Sabang hingga Merauke. Untuk Kota Madiun sendiri jumlah Petugas KPPS yang dilantik sebesar 4.088 Orang yang nantinya akan menyebar disemua TPS Se-Kota Madiun. KPPS yang dilantik di Kota Madiun bertempatkan di Kelurahan masing-masing, prosesi pelantikan berjalan hikmat dan lancar.    Seperti biasa acara dimulai dari menyanyikan Indonesia Raya & Jinggle Pemilu 2024, dilanjut pelatikan KPPS yang dipimpin oleh Ketua & Anggota PPS Kelurahan Tersebut yaitu Sumpah Janji para KPPS, tidak lupa juga Sambutan dari beberapa perwakilan Anggota KPU Kota Madiun & Sekretariat Kota Madiun. Acara ini juga diahdiri oleh Bapak Lurah setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, beserta Undangan lain.    Setelah Pelantikan selesai dilaksanakan, selanjutnya perwakilan KPPS, PPS, Perwakilan dari KPU Kota Madiun mengikuti prosesi Penanaman Bibit Pohon sesuai arahan dari KPU RI disetiap TPS yang akan ditempati. Kabarnya Jumlah Bibit Pohon yang akan ditanam Nasional ada 5.709.898 bibit.    Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar *65.998* ton. Apabila dihitung dengan kebutuhan 65.989.000 kg kertas diganti dg 5.709.898 bibit pohon, maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti *11,6* kg kertas. Bibit pohon 5.709.898 x 11,6 kg = 66.234.816 kg = *66.234* ton. Jumlah tersebut hampir setara/sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024.    Kegiatan tersebut sebagai simbol rasa bersyukur kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa, rasa Terima Kasih kepada bumi, dan Ikhtiar Reboisasi  terhadap pohon yg berkontribusi untuk Logistik berupa kertas untuk Pemilu 2024. Demikian sambutan Ketua KPU RI yang dibacakan secara kolosal oleh masing masing Ketua PPS setempat.

Kampanye Rapat Umum

Oleh : Yanuarius Anggi    kota-madiun.kpu.go.id - Rabu, 24 Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Madiun melaksanakan Sosialiasi Pemilih melalui media On Air, pada Pukul 08.00 WIB yang bertempat dikantor RRI Madiun melalui saluran Pro 1 FM 99,7 MHz, FM 105,5 MHz, dan AM 1008 KHz dengan tema bahasan “Kampanye Rapat Umum”. Sebagai Narasumber Rokhani Hidayat (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Madiun) & Novery Wahyu Hidayat (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kota Madiun).    Rokhani Hidayat menyampaikan fasilitasi massa kampanye yang dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Rapat Umum dilaksanakan mulai Pukul 09.00 – 18.00 WIB, disini Peserta Pemilu diharapkan mentaati aturan sebelum mengadakan Rapat Umum, seperti melakukan izin secara administratif kepada Kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan BAWASLU Kota Madiun. Kemudian mengenai tempat yang bisa dipakai untuk Rapat Umum oleh Peserta Pemilu ketika kampanye, seperti stadion, alun-alun, lapangan, dll. Dikarenakan Rapat Umum membutuhkan tempat atau lahan yang luas dan terbuka.    Keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 membagi 3 Zona untuk Rapat Umum Peserta Pemilu se-Indonesia, yakni Zona A, Zona B, Zona C. Sedangkan Provinsi Jawa Timur masuk Zona C, otomatis Kota Madiun masuk juga di Zona C. Pelaksanaannya mengikuti Paslon Presiden dan Wakil Presiden dengan urutan Paslon No 3, dilanjut Paslon No 2 dan Paslon No 1, sesuai jadwal yang sudah disepakati oleh KPU RI.    Novery Wahyu Hidayat menegaskan dari pihak BAWASLU Kota Madiun juga melakukan pengawasan langsung disetiap kegiatan Rapat Umum yang dilakukan oleh Parpol Peserta Pemilu, ditakutkan ada potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi di Rapat Umum tersebut. Untuk Parpol yang mengadakan Rapat Umum atau Kampanye Terbuka diluar jadwal yang sudah dijadwalkan ada Sanksi Pidananya.    Jangan lupa gunakan Hak Pilih anda untuk menentukan nasib rakyat 5 tahun kedepan, serta jika masyarakat Kota Madiun melihat potensi pelanggaran bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kota Madiun untuk ditindak lanjuti sesuai sanksi pidana yang berlaku.

Training of Trainer (ToT)

Oleh Alvin Widianto Pratama   Madiun, Senin tanggal  22 Januari 2024 KPU Kota Madiun menggelar "Training Of Trainer Fasilitator Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 " yang bertempat di Hall Bima Hotel Aston Lantai 3 Kota Madiun. Acara dimulai Pukul 13.00 WIB diawali dengan lagu sambutan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu.   Acara ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Kota Madiun, Sekretariat KPU Kota Madiun, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Ketua & Anggota PPK/PPS.   Kegiatan dibuka oleh S. Wisnu Wardhana selaku Ketua KPU Kota Madiun menyampaikan secara rinci tentang KPPS yang akan dilantik. Setelah itu dilanjut do’a pembuka yang dipimpin oleh Alvin Widianto Pratama dari Sekretariat KPU Kota Madiun.   Sebelum menuju materi yang sudah disiapkan, para Peserta diwajibkan melihat stopmap yang sudah diberikan sebelum masuk ruangan dan melihat huruf yang telah tertulis, setelah itu peserta dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas A,B dan C dengan pemateri seluruh komisioner di KPU Kota Madiun.   Materi pertama yaitu menjelaskan Modul 1 yang berisikan latar belakang. Keberhasilan pemilu 2024 juga tidak bisa terlepas dari peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tujuan Pembelajaran, Perkenalan dimulai dari Perkenalan Kegiatan, Fasilitator dan Lingkungan serta memberitahu Komitmen Pembelajaran.   Setelah itu memaparkan Modul 2 yaitu tentang tata kerja, kode etik dan kode perilaku. Diawal dengan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab KPPS yaitu salah satunya KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dilanjut dengan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua KPPS yaitu membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Setelah  pemberian materi beliau memberikan link bitly untuk peserta mengerjakan Post Test terkait materi KPPS yang telah disampaikan.   Modul 2 yaitu Modul 3 terkait Persiapan Pemungutan Suara, mengumumkan hari pemungutan suara, penyampaian surat pindah memilih. Dilanjut penerimaan kelengkapan pemungutan suara, ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, perlengkapan dukungan lain, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya yang sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.   Selanjutnya prosedur tentang penerimaan logistik pemilu di TPS, sebagai contoh pihak penerima (KPPS) wajib mencatat identitas petugas yang menyerahkan logistik. Penyimpanan logistik juga perlu diperhatikan menyiapkan tempat yang representatif dan aman baik dari gangguan manusia, hewan maupun alam.   Jenis-jenis logistik yang akan diterima, berupa kotak suara, formulir model C, bolpoin, spidol, DCT, dan lain-lain, disambung dengan ketentuan pembuatan, bentuk, tata letak TPS. Selanjutnya dijelaskan tentang pemahaman pelayanan pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena keadaan tertentu, KPPS mendatangi pemilih tersebut Pukul 12.00 - 13.00 WIB didampingi oleh saksi, panwaslu, pengawas TPS, dan dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus.   Materi selanjutnya yaitu Modul 4, Tentang Proses Penghitungan Suara, Formulir yang digunakan yaitu ada Formulir model C. Hasil PPWP, C. Hasil DPR, C. Hasil DPD, C. Hasil DPRD Provinsi, & C. Hasil DPRD Kab/Kota. Waktu penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, KPPS juga memastikan saksi yang hadir wajib menyerahkan Surat Mandat.   Sampai dipenghujung acara, mempraktekkan Penghitungan Suara yang dilakukan KPPS, dibantu oleh Sekretariat untuk menyiapkan sarpras untuk penghitungan suara, & membagikan dokumen penghitungan suara kepada peserta agar dapat mengisi plano penghitungan suara tersebut, disambung para peserta memperagakan bagaimana mengambil sumpah pelantikan KPPS nantinya.