Oleh Alvin Widianto Pratama Madiun, Jum'at tanggal 26 Januari 2024 KPU Kota Madiun menggelar lanjutan "Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPU Kota Madiun Untuk Pemilihan Umum" yang dilaksanakan tanggal 26 - 28 Januari 2024, yang bertempat di Aula Asrama Haji Lantai 2 Kota Madiun. Kita ketahui petugas KPPS yang dilantik untuk Kota Madiun sendiri berjumlah 4.088 Orang, yang nantinya akan menyebar disemua TPS se-Kota Madiun. Acara ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Kota Madiun, Sekretariat KPU Kota Madiun, petugas KPPS sesuai dengan kelurahan beserta TPS nya, Ketua, Anggota PPS & PPK se-Kota Madiun. Acara ini dibagi tujuh sesi selama tiga hari yaitu hari pertama terbagi menjadi dua sesi untuk petugas KPPS wilayah Kecamata Kartoharjo. Dilanjutkan hari kedua Kecamatan Taman dan di hari ketiga Kecamatan Manguharjo. Materi yang pertama dipaparkan oleh Wisnu Wardhana selaku Ketua KPU Kota Madiun, dalam materi ini beliau membicarakan terkait dengan logistik apa saja yang akan diterima oleh TPS, logistik apa saja yang berada di luar kotak suara, dan logistik apa saja yang berada di dalam kotak suara. Materi berikutnya dijelaskan oleh Izza Kustiarti selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Madiun, disini beliau menyampaikan terkait dengan data DPT se-Kota Madiun, beliau juga menampilkan contoh Surat Model A Pindah Memilih. Dilanjut oleh Herdi Wijanarko selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, dalam materi beliau menerangkan bagaimana proses pemungutan suara itu dilakukan, mekanismenya seperti apa, tugas-tugas para KPPS di TPS, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan selama berjalannya proses pemungutan suara hingga penghitungan suara itu berlangsung. Ketua KPPS wajib memimpin Rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal yang sama dengan Pemungutan Suara. Materi berikutnya terkait dengan Tindak Pidana yang dijelaskan oleh Pita Anjarsari selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Beliau memberitahu secara garis besar tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik dalam proses Pemilu dan Tindak Pidana apa saja yang ada dalam Proses Pemilu, sebagai contoh KPPS dapat dipidanakan karena tidak menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat penghitungan suara, Pita juga meminta kepada perwakilan KPPS untuk maju kedepan dan mempraktekkan Tata Cara Pengisian C. Hasil Plano dengan baik & benar didampingi oleh PPS nya sesuai kelurahan Petugas KPPSnya. Rokhani Hidayat Selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDMKPU Kota Madiun menambahkan terkait dengan Tindak Pidana dalam proses Pemungutan Suara itu terjadi. Beliau juga menampilkan Daftar Manifest Logistik yang akan diterima oleh TPS baik itu didalam kotak suara maupun diluar kotak suara. Beliau juga menegaskan ketepatan waktu datang/hadirnya petugas KPPS harap diperhatikan jangan sampai terlambat, dan diharap untuk bersikap netral tidak berpihak dengan siapapun. Beliau pun berharap agar pelaksanaan Pemungutan Suara sampai Penghitungan Suara berjalan kondusif dan lancar. Terakhir Rokhani memberikan Kuis Pertanyaan kepada para peserta terkait dengan materi-materi yang telah disampaikan.