Berita Terkini

Kampanye Rapat Umum

Oleh : Yanuarius Anggi 

 

kota-madiun.kpu.go.id - Rabu, 24 Januari 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Madiun melaksanakan Sosialiasi Pemilih melalui media On Air, pada Pukul 08.00 WIB yang bertempat dikantor RRI Madiun melalui saluran Pro 1 FM 99,7 MHz, FM 105,5 MHz, dan AM 1008 KHz dengan tema bahasan “Kampanye Rapat Umum”. Sebagai Narasumber Rokhani Hidayat (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Madiun) & Novery Wahyu Hidayat (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa BAWASLU Kota Madiun). 

 

Rokhani Hidayat menyampaikan fasilitasi massa kampanye yang dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Rapat Umum dilaksanakan mulai Pukul 09.00 – 18.00 WIB, disini Peserta Pemilu diharapkan mentaati aturan sebelum mengadakan Rapat Umum, seperti melakukan izin secara administratif kepada Kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan BAWASLU Kota Madiun. Kemudian mengenai tempat yang bisa dipakai untuk Rapat Umum oleh Peserta Pemilu ketika kampanye, seperti stadion, alun-alun, lapangan, dll. Dikarenakan Rapat Umum membutuhkan tempat atau lahan yang luas dan terbuka. 

 

Keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 membagi 3 Zona untuk Rapat Umum Peserta Pemilu se-Indonesia, yakni Zona A, Zona B, Zona C. Sedangkan Provinsi Jawa Timur masuk Zona C, otomatis Kota Madiun masuk juga di Zona C. Pelaksanaannya mengikuti Paslon Presiden dan Wakil Presiden dengan urutan Paslon No 3, dilanjut Paslon No 2 dan Paslon No 1, sesuai jadwal yang sudah disepakati oleh KPU RI. 

 

Novery Wahyu Hidayat menegaskan dari pihak BAWASLU Kota Madiun juga melakukan pengawasan langsung disetiap kegiatan Rapat Umum yang dilakukan oleh Parpol Peserta Pemilu, ditakutkan ada potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi di Rapat Umum tersebut. Untuk Parpol yang mengadakan Rapat Umum atau Kampanye Terbuka diluar jadwal yang sudah dijadwalkan ada Sanksi Pidananya. 

 

Jangan lupa gunakan Hak Pilih anda untuk menentukan nasib rakyat 5 tahun kedepan, serta jika masyarakat Kota Madiun melihat potensi pelanggaran bisa langsung melaporkan ke Bawaslu Kota Madiun untuk ditindak lanjuti sesuai sanksi pidana yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali