Berita Terkini

Training of Trainer (ToT)

Oleh Alvin Widianto Pratama

 

Madiun, Senin tanggal  22 Januari 2024 KPU Kota Madiun menggelar "Training Of Trainer Fasilitator Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 " yang bertempat di Hall Bima Hotel Aston Lantai 3 Kota Madiun. Acara dimulai Pukul 13.00 WIB diawali dengan lagu sambutan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu.

 

Acara ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Kota Madiun, Sekretariat KPU Kota Madiun, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Ketua & Anggota PPK/PPS.

 

Kegiatan dibuka oleh S. Wisnu Wardhana selaku Ketua KPU Kota Madiun menyampaikan secara rinci tentang KPPS yang akan dilantik. Setelah itu dilanjut do’a pembuka yang dipimpin oleh Alvin Widianto Pratama dari Sekretariat KPU Kota Madiun.

 

Sebelum menuju materi yang sudah disiapkan, para Peserta diwajibkan melihat stopmap yang sudah diberikan sebelum masuk ruangan dan melihat huruf yang telah tertulis, setelah itu peserta dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas A,B dan C dengan pemateri seluruh komisioner di KPU Kota Madiun.

 

Materi pertama yaitu menjelaskan Modul 1 yang berisikan latar belakang. Keberhasilan pemilu 2024 juga tidak bisa terlepas dari peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Tujuan Pembelajaran, Perkenalan dimulai dari Perkenalan Kegiatan, Fasilitator dan Lingkungan serta memberitahu Komitmen Pembelajaran.

 

Setelah itu memaparkan Modul 2 yaitu tentang tata kerja, kode etik dan kode perilaku. Diawal dengan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab KPPS yaitu salah satunya KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dilanjut dengan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua KPPS yaitu membuka rapat pemungutan suara tepat waktu. Setelah  pemberian materi beliau memberikan link bitly untuk peserta mengerjakan Post Test terkait materi KPPS yang telah disampaikan.

 

Modul 2 yaitu Modul 3 terkait Persiapan Pemungutan Suara, mengumumkan hari pemungutan suara, penyampaian surat pindah memilih. Dilanjut penerimaan kelengkapan pemungutan suara, ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, perlengkapan dukungan lain, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya yang sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

 

Selanjutnya prosedur tentang penerimaan logistik pemilu di TPS, sebagai contoh pihak penerima (KPPS) wajib mencatat identitas petugas yang menyerahkan logistik. Penyimpanan logistik juga perlu diperhatikan menyiapkan tempat yang representatif dan aman baik dari gangguan manusia, hewan maupun alam.

 

Jenis-jenis logistik yang akan diterima, berupa kotak suara, formulir model C, bolpoin, spidol, DCT, dan lain-lain, disambung dengan ketentuan pembuatan, bentuk, tata letak TPS. Selanjutnya dijelaskan tentang pemahaman pelayanan pemilih yang tidak dapat hadir di TPS karena keadaan tertentu, KPPS mendatangi pemilih tersebut Pukul 12.00 - 13.00 WIB didampingi oleh saksi, panwaslu, pengawas TPS, dan dicatat dalam formulir C Kejadian Khusus.

 

Materi selanjutnya yaitu Modul 4, Tentang Proses Penghitungan Suara, Formulir yang digunakan yaitu ada Formulir model C. Hasil PPWP, C. Hasil DPR, C. Hasil DPD, C. Hasil DPRD Provinsi, & C. Hasil DPRD Kab/Kota. Waktu penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, KPPS juga memastikan saksi yang hadir wajib menyerahkan Surat Mandat.

 

Sampai dipenghujung acara, mempraktekkan Penghitungan Suara yang dilakukan KPPS, dibantu oleh Sekretariat untuk menyiapkan sarpras untuk penghitungan suara, & membagikan dokumen penghitungan suara kepada peserta agar dapat mengisi plano penghitungan suara tersebut, disambung para peserta memperagakan bagaimana mengambil sumpah pelantikan KPPS nantinya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali