Badan Adhoc, Pejuang Demokrasi
Oleh: Nur Hansah Masih menjadi kegiatan rutin, kerja bareng RRI Kota Madiun, hari ini Rabu 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB KPU Kota Madiun melaksanakan pendidikan cerdas memilih melalui program Indonesia Bisa. Dihadiri oleh Nur Hansah, Kasubag. Hukum & SDM KPU Kota Madiun, Arum Ratnasari PPK Manguharjo dan Early Hari Nugrahini PPK Taman. Srikandi Demokrasi, demikian kami memberi julukan pada nara sumber kita kali ini karena sebagai perempuan yang menyandang peran sebagai ibu, sekaligus sebagai penyelenggara Pemilu tentunya salut kami sampaikan kepada para anggota badan adhoc ini. Tetap berintegritas untuk turut serta terlibat dalam ajang kontestasi yang akan digelar di tahun 2024. Mengapa kami memakai istilah Pejuang Demokrasi juga, tentunya dari peran ganda yang di emban, ada banyak hal yang harus di perjuangkan terlaksana secara bersama dan tepat waktu. Alhamdulillah masih banyak mayarakat kita yang memandang Pemilu 2024 dengan semangat optimis.Terbukti dari beberapa pertanyaan baik memalui telepon maupun via WA yang masuk di meja moderator. Ada bapak Faris dari Jawa Barat yang menyampaikan semangat kepada KPU untuk tetap profesional dan proporsional dalam menjalankan amanahnya di tengah dinamika politik yang semakin naik suhunya menjelang Pemilihan. KPU Kota Madiun melalui program Indonesia Bisa menunjukkan keseriusannya dalam upaya meminimalisir potensi hoax yang menjadi salah satu pemicu masalah disintegrasi bangsa. Keterbukaan Informasi yang juga difasilitasi oleh KPU Kota Madiun melalui layanan Helpdesk di tiap tahapan diharap akan digunakan oleh semua pihak baik sebagai Peserta maupun sebagai Pemilih untuk menggunakan hak mereka terhadap kebutuhan transparansi informasi. Segala hal terkait kepemiluan seperti contoh syarat keanggotaan badan adhoc, batas akhir penerimaan berkas Bacaleg atau bahkan tentang besaran honor KPPS bisa ditanyakan melalui layanan helpdesk ini. Mengapa harus ada badan adhoc, pertanyaan ini juga dikirimkan oleh pendengar RRI Kota Madiun. Sebagai penjelasan kami sampaikan bahwa sesuai amanah PKPU nomor 8 tahun 2022, badan adhoc dibentuk dengan tujuan untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat wilayah/daerah yang ditentukan oleh KPU. Ada PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat Kelurahan/desa, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih di tiap TPS dan KPPS di setiap TPS juga. Terkait dengan pemberian honor tiap bulan yang diterima para badan adhoc, Early Hari Nugrahini PPK Taman memberikan kesaksian bahwa honor yang diterima tiap bulan aman, dalam arti diberikan tepat waktu lengkap dengan SPJ bukti dukung kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan belanja anggaran Negara. Ada pertanyaan juga perihal jumlah Daftar Pemilih di kota Madiun. Tentang jumlah KPPS yang diperlukan di tiap TPS. Dan ada juga yang menanyakan apakah orang yang meninggal masih bisa menggunakan hak suaranya. Dijelaskan oleh Arum Ratnasari PPK Manguharjo bahwa tujuan pemutakhiran Daftar Pemilih salah satunya adalah mengetahui orang yang sudah meninggal juga. Apabila yang bersangkutan sudah dibuktikan meninggal maka akan dicoret dari daftar pemilih dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).