Berita Terkini

Badan Adhoc, Pejuang Demokrasi

Oleh: Nur Hansah   Masih menjadi kegiatan rutin, kerja bareng RRI Kota Madiun, hari ini Rabu 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB KPU Kota Madiun melaksanakan pendidikan cerdas memilih melalui program Indonesia Bisa.   Dihadiri oleh Nur Hansah, Kasubag. Hukum & SDM KPU Kota Madiun, Arum Ratnasari PPK Manguharjo dan Early Hari Nugrahini PPK Taman.   Srikandi Demokrasi, demikian kami memberi julukan pada nara sumber kita kali ini karena sebagai perempuan yang menyandang peran sebagai ibu, sekaligus sebagai penyelenggara Pemilu tentunya salut kami sampaikan kepada para anggota badan adhoc ini. Tetap berintegritas untuk turut serta terlibat dalam ajang kontestasi yang akan digelar di tahun 2024.   Mengapa kami memakai istilah Pejuang Demokrasi juga, tentunya dari peran ganda yang di emban, ada banyak hal yang harus di perjuangkan terlaksana secara bersama dan tepat waktu.   Alhamdulillah masih banyak mayarakat kita yang memandang Pemilu 2024 dengan semangat optimis.Terbukti dari beberapa pertanyaan baik memalui telepon maupun via WA yang masuk di meja moderator.   Ada bapak Faris dari Jawa Barat yang menyampaikan semangat kepada KPU untuk tetap profesional dan proporsional dalam menjalankan amanahnya di tengah dinamika politik yang semakin naik suhunya menjelang Pemilihan.   KPU Kota Madiun melalui program Indonesia Bisa menunjukkan keseriusannya dalam upaya meminimalisir potensi hoax yang menjadi salah satu pemicu masalah disintegrasi bangsa. Keterbukaan Informasi yang juga difasilitasi oleh KPU Kota Madiun melalui layanan Helpdesk di tiap tahapan diharap akan digunakan oleh semua pihak baik sebagai Peserta maupun sebagai Pemilih untuk menggunakan hak mereka terhadap kebutuhan transparansi informasi. Segala hal terkait kepemiluan seperti contoh syarat keanggotaan badan adhoc, batas akhir penerimaan berkas Bacaleg atau bahkan tentang besaran honor KPPS bisa ditanyakan melalui layanan helpdesk ini.   Mengapa harus ada badan adhoc, pertanyaan ini juga dikirimkan oleh pendengar RRI Kota Madiun. Sebagai penjelasan kami sampaikan bahwa sesuai amanah PKPU nomor 8 tahun 2022, badan adhoc dibentuk dengan tujuan untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat wilayah/daerah yang ditentukan oleh KPU. Ada PPK di tingkat kecamatan, PPS di tingkat Kelurahan/desa, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih di tiap TPS dan KPPS di setiap TPS juga.   Terkait dengan pemberian honor tiap bulan yang diterima para badan adhoc, Early Hari Nugrahini PPK Taman memberikan kesaksian bahwa honor yang diterima tiap bulan aman, dalam arti diberikan tepat waktu lengkap  dengan SPJ bukti dukung kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan belanja anggaran Negara.   Ada pertanyaan juga perihal jumlah Daftar Pemilih di kota Madiun. Tentang jumlah KPPS yang diperlukan di tiap TPS. Dan ada juga yang menanyakan apakah orang yang meninggal masih bisa menggunakan hak suaranya.   Dijelaskan oleh Arum Ratnasari PPK Manguharjo bahwa tujuan pemutakhiran Daftar Pemilih salah satunya adalah mengetahui orang yang sudah meninggal juga. Apabila yang bersangkutan sudah dibuktikan meninggal maka akan dicoret dari daftar pemilih dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024

Oleh Prita Liana   Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) Rabu, 21 Juni 2023 Masih dalam kegiatan Spektrum Kota Madiun yang disiarkan langsung di LPPL Radio Suara Madiun 93FM, youtube KPU Kota Madiun dan Facebook Pemerintah Kota Madiun, kali ini KPU Kota Madiun mengambil tema Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024 dengan narasumber dari KPU Kota Madiun Sumarsono (Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu) dan Prita Liana P (Fungsional Pranata Komputer) serta dipandu oleh Amanda dari LPPL Radio Suara Madiun. Seperti biasanya, Spektrum dimulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB, yang telah rutin di hari Rabu setiap minggu pertama dan ketiga di setiap bulannya.   Partisipasi masyarakat, pentingkah? Kita ketahui bersama bahwa komponen penting dalam suksesnya pelaksanaan Pemilu adalah penyelenggara yang didalamnya ada KPU, Bawaslu dan DKPP. Kemudian komponen berikutnya adalah peserta yaitu partai politik dan perseorangan baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Komponen yang juga penting adalah pemilih, dimana partisipasi pemilih/masyarakat sangatlah menentukan akan tingkat demokrasi dalam suatu negara.   “Partisipasi Masyarakat Pemilu dan Pemilihan sendiri diatur dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, didalam peraturan tersebut telah dijelaskan dengan detail fasilitasi KPU dalam partisipasi msyarakat, subyek partisipasi masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat dalam pemilu”, demikian Sumarsono menjelaskan.   Kita sebagai warga Kota Madiun ternyata patut berbangga karena pada Pemilu di Tahun 2019, partisipasi masyarakat di Kota Madiun ternyata melebihi dari target nasional dengan angka 81%. Semoga dalam Pemilu 2024 partisipasi masyarakat tetap tinggi dan melebihi dari target yang diharapkan.

Rakor PAW dan Persiapan Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Oleh Yanuar Angry   Surabaya, Senin 19 juni 2023 KPU Kota Madiun mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi sesuai undangan 1038/PP.05.1/35/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.   Acara berlangsung Pukul 10.00 – 16.30 WIB di AULA Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, yang beralamatkan Jalan Raya Tenggilis No 1 – 3 Surabaya. Acara dipimpin oleh Choirul Anam, selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, dan Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia.   Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota seJawa Timur, KPU Kota Madiun turut hadir dalam acara tersebut. Pita Anjarsari, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun dan Herdi Wijanarko, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, serta Dwi Arifianto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun yang mewakili KPU Kota Madiun.   Tahapan Penggantian Antar Waktu (PAW) dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi DPRD Kabupaten/Kota dibahas bersama pada kesempatan tersebut, dikarenakan di beberapa daerah, Penggantian Antar Waktu saat ini banyak diajukan karena mereka mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dari partai politik yang berbeda. Meski Penggantian Antar Waktu tersebut terjadi selain karena mengundurkan diri, juga karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia dan diberhentikan. Ucap Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Madiun Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Stakeholder

Oleh: Sabila Rahmatami   Kamis (15/06/2023), KPU Kota Madiun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Madiun Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kota Madiun yang dimulai pukul 09.00 sampai selesai.   Acara tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Madiun, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Madiun, serta stakeholder terkait seperti Kapolres Madiun Kota, Komandan Kodim 0803, Komandan Lanud Iswahjudi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Kepala Bakesbangpol, Kepala Lapas Kelas IIA, Kepala Lapas Kelas I, Kepala UPTD Cabdindik Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun, dan Kepala Kementrian Agama Kota Madiun.   Acara tersebut diawali dengan sambutan Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko, yang mewakili Ketua KPU Kota Madiun. Selanjutnya acara dipimpin oleh Izza Kustiarti selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.   “Beberapa persiapan untuk menyusun dan menetapkan DPT yaitu  menyelesaikan data dan invalid, berkoodinasi dengan stakeholder terkait, berkoordinasi dengan bawaslu dan menindaklanjuti saran perbaikan” ujar Izza Kustiarti dalam rapat tersebut.   Izza Kustiarti juga menyampaikan bahwa per tanggal 13 Juni 2023 Data Ganda di Kota Madiun baik Ganda Internal, Ganda dengan Provinsi Lain, dan Ganda dengan Luar Negeri berjumlah Nihil (0).   Rapat tersebut juga terdapat beberapa masukkan dari stakeholder terkait. Rapat berakhir dan ditutup dengan harapan agar persiapan DPT nantinya berjalanan dengan lancar.

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024

Oleh Dayat   https://kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun, Kamis 16/6/2023 pukul 10.00-11.00 KPU Kota Madiun melaksanakan sosialiasi on air bekerjasama dengan RRI Madiun dengan tema Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2023. Sebagai Narasumber, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Rokhani Hidayat, Tenaga Fungsional Tata Kelola Kepemiluan Sumarsono dan Divisi Soadiklih, SDM Parmas PPK Kartoharjo, Hamzatul Himamiyin, dipandu oleh Haryanto Prakoso. Selain On air di Radio RRI Madiun Pro 1, juga dapat disaksikan di chanel Youtube RRI Madiun dan KPU Kota Madiun.   Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat sebagaimana UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 448 ayat 1, ungkap Rokhani Hidayat. Partisipasi masyarakat meliputi : sosialisasi pemilu, pendidikan politik oleh pemilih, survey atau jajak pendapat terkait Pemilu dan hitung cepat hasil pemilu, tambahnya.   Sumarsono menjelaskan bahwa di Kota Madiun, KPU telah melakukan sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula dengan menyasar SMA sederajat. Sedangkan Hamzah menyampaikan bahwa di tingkat kecamatan PPK telah mensosialisasikan ke warga masyarakat secara langsung, seperti di pasar njoyo yang sudah dilakukan.   Antusias warga mengikuti siaran radio RRI Madiun ini cukup tinggi, hal tersebut dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Dari pemilih pemula sampai disabilitas juga.   #KPUMelayani #KPUKotaMadiun

KPU Kota Madiun Bersama RRI Angkat Tema “Menuju DPT, Menjaga Hak Konstitusional Warga”

Oleh Nurwidyarini DP   Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – Tim Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Madiun mendapatkan jadwal siaran di Radio Republik Indonesia (RRI) pada hari Rabu (14/06/2023) pukul 10.00 WIB. Tema yang diangkat adalah “Menuju DPT, Menjaga Hak Konsitusional Warga”. Tema ini sesuai dengan tugas dari tim rendatin dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga hak konstitusional warga dalam memilih dan dipilih tetap terjamin.   Tim Rendatin KPU Kota Madiun terdiri dari Izza Kustiarti (Divisi Rendatin), Nurwidyarini Dwi (Kasubag Rendatin) dan Operator SIDALIH (Lukmanul Khakim). Host RRI yang membawakan siaran kali ini adalah Iik Karyati. Tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2024. Tahapan ini merupakan tahapan yang panjang dimulai dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang kemudian dimutakhirkan menjadi DPS, dimutakhirkan kembali menjadi DPSHP dan akhirnya menjadi DPT. Setelah penetapan DPT, KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).   “Penetapan DPT Kota Madiun akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023, harapannya ada peran aktif warga Kota Madiun untuk melakukan pengecekan melalui salinan DPSHP yang telah ditempel di Kelurahan-Kelurahan ataupun mengakses melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/”, ujar Izza Kustiarti. KPU Kota Madiun ingin menyajikan data pemilih yang valid sehingga perlu kerjasama dengan stakeholder sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses dan aman. Siaran pun berakhir selama 1 (satu) jam pada pukul 11.00 WIB.