Mampukah Perempuan Berpolitik
Oleh: Sabila Rahmatami Kota Madiun Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB on air melalui RRI Madiun dalam Indonesia Bisa Gerakan Cerdas Memilih dengan tema Mampukah Perempuan Berpolitik yang disampaikan oleh 3 narasumber yaitu Pita Anjarsari selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti selaku Divisi Rendatin KPU Kota Madiun, dan Juni Nurul Imawati selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun, serta dipandu oleh Iik Kayati penyiar RRI Madiun. Pita anjarsari mengatakan bahwa ”perempuan memiliki faktor eksternal yang harus mendukung mampukah seorang perempuan terlibat dalam politik maupun dalam penyelenggaraan pemilu karena dalam berpolitik perempuan dinilai miring, under estimate, dan tidak percaya dengan kemampuan perempuan itulah yang harus dikikis oleh perempuan dengan cara membuktikan untuk mampu wanita berkancah di politik, yang kedua jika perempuan membuktikan bahwa mampu maka lingkungan sekitar juga harus mendukung untuk memberi kesempatan dan menghilangkan budaya patriarki agar perempuan dapat menunjukkan bahwa perempuan juga mampu dalam dunia politik maupun penyelenggara pemilu”. Sebenarnya dalam politik perempuan sudah mampu dan sudah melakukan sebuah politik, seperti yang dikatakan Izza Kustiarti bahwa contoh politik-politik kecil seperti ibu yang sedang belanja kepasar dengan melakukan negosiasi harga. Bernegosiasi dengan lawan itu juga termasuk dalam berpolitik. ”secara miniatur saja perempuan itu mampu berpolitik dimana mereka pengendali-pengendali ekonomi baik di lingkungan rumah, RT, RW, Lurah maupun pejabat-pejabat mereka mampu mengendalikan terutama bagaimana kebijakannya, yang intinya perempuan itu mampu dalam berpolitik” ujar izza kustiarti. Dari segi pendidikan maupun pekerjaan, Juni Nurul Imawati menjelaskan bahwa perempuan juga mampu dalam berpolitik. ”dari segi pekerjaan, khususnya bekerja di lingkungan penyelenggara Pemilu, banyak wanita-wanita tangguh yang bekerja di KPU Kota Madiun dimana harus dapat membagi waktunya dengan mengurus keluarga dan pekerjaan. Pada masa tahapan juga bertanggung jawab secara penuh pada pekerjaan, seperti misalnya ada kegiatan yang jadwalnya selesai pukul 23.59 ya kami para ibu-ibu menyelesaikan tugas pekerjaan seperti jadwal tersebut, akan tetapi tidak melupakan kodratnya sebagai Ibu Rumah Tangga jadi harus pintar-pintar membagi waktu untuk keluarga dan untuk karir yang dipilih” ujar Juni Nurul Imawati. Dalam keterwakilan perempuan pada pencalonan ini hanya 30% karena terdapat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur, dimana perjalanan untuk memunculkan peraturan keterwakilan perempuan minimal 30% di undang-undang ini tidak mudah dan panjang. Pita Anjarsari juga berpesan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan 30% yang diberikan. Karena saat ini pencalonan sudah di tahap DCT tinggal menunggu pengumumannya dan di Kota Madiun sudah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%. ”mengenai keterwakilan perempuan, dalam politik tidak hanya tahap pencalonan saja untuk perempuan-perempuan masih dapat berpartisipasi dalam penyelenggara pemilu, maupun pengamat pemilu. Jadi masih dapat berpartisipasi dan bisa menunjukkan bahwa kita juga mampu” ujar Pita Anjarsari. Dalam Daftar Pemilih Tetap juga perempuan jumlahnya lebih dari 50% dari Laki-laki, dimana perempuan masih bisa menyumbangkan suara pilihnya dan menjadi pemilih yang cerdas. Pendidikan pemilih bagi perempuan juga sangat perlu untuk para wanita. Pendidikan pemilih untuk perempuan ini juga dapat disampaikan pada organisasi perempuan, kumpulan wanita pada tingkat terendah di RT, RW, dan lain-lain. Diakhir siaran Pita Anjarsari, Izza Kustiarti, dan Juni Nurul Imawati juga berpesan untuk para organisasi wanita untuk melaksanakan pendidikan politik untuk anggota-anggotanya, dimana pada materinya ditambahkan untuk mendorong, memberikan wawasan lebih dalam politik maupun penyelenggaraan pemilu, memberikan akses seluas-luasnya kepada anggotanya untuk terlibat dalam politik maupun penyelenggaraan pemilu.