#TemanPemilih Madiun, 29 Juli 2025 – KPU Kota Madiun yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Kassubag KUL) hari ini mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka pelaksanaan penatausahaan logistik pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Miftahul Rozaq, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Ia merinci berbagai aspek penting dalam PKPU tersebut, meliputi kategori arsip, sifat arsip, jadwal retensi arsip, hingga ketentuan pemusnahan atau penetapan status retensi arsip permanen. Harapannya, seluruh satuan kerja dapat melaksanakan perintah yang tertuang dalam PKPU 17 Tahun 2023 agar tercapai tujuan untuk mewujudkan tertibnya pelaksanaan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja kelembagaan dan aparatur di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. #KotaMadiun #KPUMelayani #KPUKotaMadiun @kpu_ri @kpu_jatim