Berita Terkini

IKM KPU Kota Madiun Naik di Semester 1 Tahun 2022

Oleh Prita Liana   https://kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun - Senin, 27 Juni 2022. Pada bulan Juni 2022 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPU Kota Madiun mengalami kenaikan yang semula di tahun 2021 IKM KPU Kota Madiun adalah 81,96 menjadi 82,68 yaitu berarti mutu pelayanan masuk dalam kategori B sehingga kinerja unit pelayanan adalah Baik. Untuk periode survei persepsi terhadap pelayanan oleh KPU Kota Madiun kali ini telah ditutup pada tanggal 27 Juni 2022 dengan 67 koresponden yang berasal dari masyarakat yang menggunakan layanan publik KPU Kota Madiun.   IKM merupakan salah satu komponen pelayanan publik sebagai bahan penyusunan Laporan Reformasi Birokrasi Semester 1 Tahun 2022 KPU Kota Madiun dalam rangka pelaporan rutin kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan untuk memenuhi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur   Survei dilaksanakan melalui online, yaitu koresponden mengisi survei melalui link yang telah disediakan oleh KPU Kota Madiun (https://bit.ly/RBKPUKomad). Link tersebut disediakan di website KPU Kota Madiun, sehingga siapapun dapat mengisi survey persepsi pelayanan tersebut. Selain itu survey juga disebarluaskan di whatsapp group yang dimiliki oleh KPU Kota Madiun dengan beragam anggota, di group Bakohumas KPU Kota Madiun yang berisikan stakeholder kehumasan, group LO/penghubung partai politik di Kota Madiun, group badan adhoc KPU Kota Madiun pada pemilu sebelumnya, serta whatsapp group lainnya.   Survei terdiri dari 13 pertanyaan serta 1 masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan KPU Kota Madiun yang akan datang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan unsur survey kepuasan masyarakat yang terdiri dari persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUKotaMadiun

Siapkan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024

Oleh Nurwidyarini DP Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – KPU Kota Madiun menerima Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Tjatoer Wahjoedianto beserta Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Karneli pada hari Kamis (23/06/2022) di ruang PPID. Tjatoer Wahjoedianto dan Karneli ditemui oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Madiun, Sekretaris, serta Kepala Sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi pada pukul 10.00 WIB. Tujuan pertemuan ini adalah untuk koordinasi antara Bakesbangpol Kota Madiun dengan KPU Kota Madiun dalam menyiapkan anggaran pemilihan serentak tahun 2024 di tahun anggaran 2023. Hal ini dilakukan oleh Bakesbangpol Kota Madiun sebagai satker yang menangani hibah penyelenggaraan pemilihan dalam rangka persiapan hearing dengan DPRD Kota Madiun terkait anggaran 2023. Tjatoer Wahjoedianto menyampaikan Bakesbangpol Kota Madiun akan menyiapkan anggaran Pemilihan Serentak sesuai dengan dana hibah yang akan disepakati. “Perlu satu pemahaman terkait dengan pencairan anggaran antara seluruh stakeholder dengan mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020” ujar Titus Saptadi. Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Wardhana juga menambahkan KPU Kota Madiun akan berkoordinasi dengan TAPD sesegera mungkin. Rencananya kegiatan ini juga akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi seluruh stakeholder terkait.

Mutarlih adalah Tahapan Awal Pemilu 2024

Mutarlih adalah Tahapan Awal Pemilu 2024 Oleh : Izza Kustiarti   Surabaya, https://kota-madiun.kpu.go.id/, (Rabu, 22/6/2022). Tahapan Pemilu sudah mulai yakni dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022  tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “PKPU Nomor 3  Tahun 2022 sudah diterbitkan  yang mana PKPU ini simple dan padat dan salah satu tahapan awal adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai tangal 21 Juni 2023”, demikian ungkap Miftakhurrazak, Ketua Divisi Perencanaan dan Keuangan KPU Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, mewakili Ketua KPU Jawa Timur.    Bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Timur dengan peserta rakor yang terdiri dari seluruh komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur termasuk Izza Kustiarti, Anggota KPU Kota Madiun Divisi Perencanaan Data dan Informasi.   Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rohani, menyampaikan pesan bahwa "Divisi Data adalah salah satu divisi  yang mempunyai mandat dan amanat  bisa memfasilitasi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti, oleh karenanya dibutuhkan kerja keras dan  baik".  Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya tidak hanya memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun hal yang paling penting adalah masyarakat  terdaftar dalam daftar pemilih oleh karena itu kita harus jeli dan berhati-hati di dalam menuliskan nomor NIK dan NKK serta elemen data yang lain", tambah Rohani.   Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan secara teknis data hasil pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan data Kependudukan Kementerian Republik Indonesia. Semoga hasil pemadanan dapat menghasilkan data pemilih yang valid.   #KPUMelayani #PemilihSerentak2024

Koordinasi dengan BKPSDM Kota Madiun

Oleh: Nur Hansah   Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id/ Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, KPU Kota Madiun melaksanakan koordinasi terkait dengan persiapan pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024.   Disampaikan dalam koordinasi tersebut, Rokhani Hidayat, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Madiun bahwa "Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 telah dimulai, KPU Kota Madiun sebagai penyelenggara Pemilu   berkepentingan untuk suksesnya Pemilu. Salah satu upaya adalah dengan berkoordinasi, kerjasama dengan stakeholder terkait pembentukan Badan Adhoc yang kelak akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun yang ditugaskan di dalamnya." Bertemu dan memberitahukan maksud tugas pokok dan fungsi tersebut, KPU Kota Madiun perlu mensosialisasikan tahapan tersebut kepada BKPSDM sebagai salah satu penanggung jawab kepegawaian di daerah. Dalam badan adhoc dibutuhkan tenaga yang akan menangani masalah keuangan, peran ASN di masing-masing tingkatan sangat dibutuhkan demi terlaksananya Pemilu yang Berintegritas.   Hadir dalam koordinasi tersebut, Rokhani Hidayat (Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Madiun), Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun), Titus Saptadi (Sekretaris KPU Kota Madiun), Nur Hansah (Kasubbag. Hukum dan SDM KPU Kota Madiun). Dalam sambutan kedatangan KPU Kota Madiun, Haris Rahmanudin, Kepala BKPSDM Kota Madiun menyampaikan bahwa pihaknya akan cooperative terhadap keperluan penyelenggaraan Pemilu Serentak ini. BKPSDM memberikan dukungan terhadap pemenuhan syarat yang menjadi point kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilu apabila diperlukan sesuai regulasi yang ada.   Sebagai tindak lanjut koordinasi akan diadakan komunikasi  melalui surat resmi pada saat tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 yang rencana akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 nanti. Semoga Pemilu Serentak tahun 2024 berjalan demokratis, berintegritas dan berkualitas.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Menyimak Peraturan Tahapan Pemilu Serentak 2024

Oleh : Dayat   Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id/. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdiri dari 7 pasal dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Beberapa pihak sempat menyampaikan bahwa PKPU tersebut “kurang detail”, kurang rinci”, “hanya bersifat global” dan ungkapan sejenisnya.   Mari kita simak dengan seksama PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, jika kita pahami pasal-pasal dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 maka dapat disajikan sebagai berikut: Pasal 1, memuat istilah- istilah kepemiluan, yang terdiri dari 11 ayat. Mulai definisi pemilihan umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemilih, kampanye pemilu sampai masa tenang dan hari. Pasal 2, yang terdiri dari 2 ayat. Mejelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilu,  penyelenggara pemilu melaksanakan secara efektif dan effisien berdasarkan asas luber dan jurdil. Serta memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana pasal 3 pada UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, effisien dan ditambah prinsip aksesibel Pasal 3, memuat tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini sesuai dengan pasal 167 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 4, yaitu : perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelengaraan pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penentapan peserta pemilu; penentapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota; masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu ; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRS kabupaten/kota. Pasal 4, menyampaikan tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jika dilakukan putaran kedua. Tahapan tersebut meliputi : pemutkahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; kam[anye; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penentapan hasil pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5, memuat bahwa dalam peraturan tersebut di dalamnya ada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Pasal 6, menjelaskan bahwa rincian mengenai program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pada lampiran maka akan diatur dalam PKPU Pasal 7, menyampaikan bahwa peraturan KPU berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan lampiran, yang terdiri dari 5 halaman, memuat tanggal awal dan akhir di masing-masing tahapan yang diuraikan sebagaimana pasal 3 di PKPU ini.   Sepintas memang “terkesan” PKPU ini terlalu global, belum terwadahinya beberapa tahapan yang cukup strategis, seperti pembentukan badan adhoc, sosialisasi dan pendidikan pemilih, Dana Kampanye maupun program kegiatan penyelesaian sengketa proses.   Namun jika dicermati pada pasal 6 menjelaskan bahwa rincian program dan kegiatan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan diatur pada PKPU yang lain. Substansi pasal 6 ini memberikan kejelasan kepada kita, seperti misalkan pembentukan badan adhoc itu akan di atur secara rinci pada PKPU lain. Sehingga kekhawatiran publik mengenai kapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc akan terjawab manakala PKPU yang menanungi regulasi tentang hal tersebut sudah diundangkan, demikian juga terkait sosisalisasi dan pendidikan pemilih maupun program kegiatan yang lain.   PKPU ini merupakan landasan bagi dimulainya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Dan Sukses Pemilu Serentak tahun 2024 menjadi tanggung jawab bersama, Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Berintegritas, Peserta Pemilu yang Berkualitas serta peran Pemilih yang Cerdas. Ayoo sukseskan !!! (ro)

Gowes Bersama Penyelenggara Pemilu

Oleh : Dayat Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id. Kamis (16/6/2022) KPU Kota Madiun selenggarakan rangkaian dimulainya Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Gowes Bersama Penyelenggara Pemilu di Kota Madiun. Siapa Penyelenggara Pemilu di Kota Madiun yaitu KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun. Dua lembaga penyelenggara pemilu ini mulai pagi sekira jam 07.00 berkumpul di Kantor KPU Kota Madiun untuk melaksanakan Apel Bersama. S.Wisnu Wardhana, Ketua KPU Kota Madiun memberikan sambutan pasca apel, "Gowes Bersama ini bertujan untuk menyampaikan pesan ke masyarakat bahwa KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun siap melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024". Ditambahkan Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun dalan sambutan sebelum Gowes, "KPU Kota Madiun ini hebat, tahapan pemilu diawali dengan gowes bersama semoga keakraban sesama penyelenggara pemilu semakin meningkat, meskipun saat tertentu Bawaslu tetap melaksanakan tupoksinya secara profesional". Gowes Bersama Penyelenggara Pemilu ini mengambil rute ke PSC (Pahlawan Street Centre) sebagai pusat Kota. Lanjut di kantor Kecamatan Manguharjo, Kecamatan Taman dan Kecamatan Kartoharjo serta finish kembali ke kantor KPU Kota Madiun. Keakraban penuh kekeluargaan, dialog, diskusi ringan, canda, tawa menghiasi suasana pasca gowes sambil menikmati menu angkringan yang telah disiapkan. Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ayoo gunakan hak pilih Anda, jangan lupa ke TPS, coblos-coblos-coblos, demikian bagian narasi voice yang disampaikan. Jumlah peserta gowes ini tidak kurang 40 orang. Terima kasih teman-teman Bawaslu Kota Madiun,  Semoga Pemilu Serentak 2024 berjalan sukses, lancar, bermartabat, dan penuh integritas... semoga.. aamiin #KPUMelayani TahapanPemilu2024Mulai #PemiluSerentak2024 #KPUKotaMadiun