Oleh : Dayat
Kota Madiun, https://kota-madiun.kpu.go.id/. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdiri dari 7 pasal dan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Beberapa pihak sempat menyampaikan bahwa PKPU tersebut “kurang detail”, kurang rinci”, “hanya bersifat global” dan ungkapan sejenisnya.
Mari kita simak dengan seksama PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini, jika kita pahami pasal-pasal dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 maka dapat disajikan sebagai berikut:
Pasal 1, memuat istilah- istilah kepemiluan, yang terdiri dari 11 ayat. Mulai definisi pemilihan umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemilih, kampanye pemilu sampai masa tenang dan hari.
Pasal 2, yang terdiri dari 2 ayat. Mejelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan secara efektif dan effisien berdasarkan asas luber dan jurdil. Serta memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana pasal 3 pada UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, effisien dan ditambah prinsip aksesibel
Pasal 3, memuat tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini sesuai dengan pasal 167 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 4, yaitu : perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelengaraan pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penentapan peserta pemilu; penentapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota; masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu ; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRS kabupaten/kota.
Pasal 4, menyampaikan tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jika dilakukan putaran kedua. Tahapan tersebut meliputi : pemutkahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; kam[anye; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penentapan hasil pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5, memuat bahwa dalam peraturan tersebut di dalamnya ada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Pasal 6, menjelaskan bahwa rincian mengenai program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, pada lampiran maka akan diatur dalam PKPU
Pasal 7, menyampaikan bahwa peraturan KPU berlaku pada tanggal diundangkan.
Sedangkan lampiran, yang terdiri dari 5 halaman, memuat tanggal awal dan akhir di masing-masing tahapan yang diuraikan sebagaimana pasal 3 di PKPU ini.
Sepintas memang “terkesan” PKPU ini terlalu global, belum terwadahinya beberapa tahapan yang cukup strategis, seperti pembentukan badan adhoc, sosialisasi dan pendidikan pemilih, Dana Kampanye maupun program kegiatan penyelesaian sengketa proses.
Namun jika dicermati pada pasal 6 menjelaskan bahwa rincian program dan kegiatan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan diatur pada PKPU yang lain. Substansi pasal 6 ini memberikan kejelasan kepada kita, seperti misalkan pembentukan badan adhoc itu akan di atur secara rinci pada PKPU lain. Sehingga kekhawatiran publik mengenai kapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc akan terjawab manakala PKPU yang menanungi regulasi tentang hal tersebut sudah diundangkan, demikian juga terkait sosisalisasi dan pendidikan pemilih maupun program kegiatan yang lain.
PKPU ini merupakan landasan bagi dimulainya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Dan Sukses Pemilu Serentak tahun 2024 menjadi tanggung jawab bersama, Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Berintegritas, Peserta Pemilu yang Berkualitas serta peran Pemilih yang Cerdas. Ayoo sukseskan !!! (ro)