Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024
Oleh: Nur Hansah Pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. Tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Dalam pembentukan KPPS selama ini belum menjadi prioritas kebijakan yang membangun, sedangkan praktek di lapangan dibutuhkan personel yang berkompeten. Melalui Rakor Persipan Pembentukan KPPS yang diselenggarakan di Hotel Grand Paragon Jakarta pada tanggal 27 sampai dengan 29 November 2023, dihadiri oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat dan Kasubag. Hukum & SDM KPU Kota Madiun, Nur Hansah, hal tersebut disampaikan. KPU mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dan rekrutmen KPPS lebih dini (Akhir Tahun 2023) sebelum akan dilantik secara serentak pada bulan Januari 2024. Isu masalah Kesehatan perlu menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi Kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc. KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining Riwayat Kesehatan dan pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat lulus sebagai anggota KPPS. Antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Dari beberapa syarat kelulusan, ada yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu pertimbangan persyaratan. Bahwa proses regenarasi penyelenggara pemilu Badan Ad Hoc tidak lagi dengan periodisasi namun memperhatikan komposisi, apakah berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum atau pelajar/ mahasiswa. Kedua menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi electoral. Ketiga penggunaan teknologi dalam Pemilu. Hal ini sangat penting sehingga diperlukan Badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan. Terakhir penyandang disabilitas dapat menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas.