Berita Terkini

Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024

Oleh: Nur Hansah    Pembentukan KPPS sangat vital mengingat menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. Tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya yang layak untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Dalam pembentukan KPPS selama ini belum menjadi prioritas kebijakan yang membangun, sedangkan praktek di lapangan dibutuhkan personel yang berkompeten. Melalui Rakor Persipan Pembentukan KPPS yang diselenggarakan di Hotel Grand Paragon Jakarta pada tanggal 27 sampai dengan 29 November 2023, dihadiri oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat dan Kasubag. Hukum & SDM KPU Kota Madiun, Nur Hansah, hal tersebut disampaikan. KPU mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dan rekrutmen KPPS lebih dini (Akhir Tahun 2023) sebelum akan dilantik secara serentak pada bulan Januari 2024.    Isu masalah Kesehatan perlu menjadi perhatian, mengingat Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi Kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan bagi Badan Adhoc.    KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining Riwayat Kesehatan dan pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc.    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat lulus sebagai anggota KPPS. Antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.    Dari beberapa syarat kelulusan, ada yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu pertimbangan persyaratan. Bahwa proses regenarasi penyelenggara pemilu Badan Ad Hoc tidak lagi dengan periodisasi namun memperhatikan komposisi, apakah berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum atau pelajar/ mahasiswa.    Kedua menjamin dan menjaga ruang lebih bagi perempuan untuk memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi electoral. Ketiga penggunaan teknologi dalam Pemilu. Hal ini sangat penting sehingga diperlukan Badan Ad Hoc yang mampu mengoperasikan. Terakhir penyandang disabilitas dapat menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas.

Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye dan Petugas Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Madiun

Berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023 di wilayah Kota Madiun, berikut diumumkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kota Madiun.   Adapun daftar pelaksana kampanye, tim kampanye dan petugas kampanye dimaksud dapat diunduh pada link https://bit.ly/LaporanKampanyePemiluKPUKotaMadiun.   Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPU Hadirkan Berbagai Pakar Hukum Hingga Wakil Ketua MK

Oleh Pita Anjarsari   Jakarta (22/11); Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggandeng Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menghadirkan berbagai pakar hukum di Indonesia hingga wakil ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.    Penyelenggaraan pemilihan umum yang semakin dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemungutan suara maka penting bagi Komisi Pemilihan Umum itu di Indonesia untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis hukum acara PHPU bagi KPU Kabupaten/Kota yang mana pada angkatan ke-VI ini diselenggarakan di Hotel Mercure Harmoni Jakarta untuk angkatan ke-6.   Pada kesempatan ini berbagai pakar Hukum hingga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dihadirkan untuk menjadi narasumber pada kegiatan yang berlangsung hingga 24 November 2023 nanti. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Yang Mulia Dr. Wahiddudin Adams memaparkan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dinamika  Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dipaparkan oleh Dr. Fajar Laksono. Hadir jiga Ida Ria Tambunan, S.H., M.H. daei Mahkamah Konstitusi dalam pemaparannya berkaitan Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini direncanakan hadir sebagai narasumber Divisi Hukum KPU RI Mochammad Afifuddin untjk menyampaikan materi berkaitan dengan potensi-potensi sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.   Pasca kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan para peserta dapat menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan Hukum Acara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Gawang Konstitusi

Oleh: Nur Hansah   Telah hadir dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU RI bersama Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) di hotel Mercure Jakarta, Angkatan ke-6 tanggal 21 sampai dengan 24 November 2023; Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari dan Kasubbag. Hukum dan SDM, Nur Hansah.   Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK RI, Heru Setiawan menyatakan bahwa MK sebagai The Guardian of Constitution ( Penjaga Gawang Konstitusi) telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mngkolaborasikannya dengan PMK-PMK yang lain seperti PMK Nomor 3 Tahun 2023, PMK Nomor 4 Tahun 2023, dan PMK Nomor 5 Tahun 2023.   Penjaga Gawang Konstitusi juga berarti bahwa MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamintidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.   Beberapa materi yang akan disampaikan dalam Bimtek PHPU kali ini antara lain Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Teknik dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024, Potensi Sengketa Penyelenggaraan Pemilu 2024, Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, dan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024.   Tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk menyamakan paradigma tentang hukum acara MK pada PHPU. Selain itu juga untuk memahami permohonan secara online melalui aplikasi.

Rakoord Pemasangan Titik APK dan Bimtek SIKADEKA

Oleh Yanuarius Anggi   Madiun, Sabtu tanggal 18 November 2023 KPU Kota Madiun menggelar "Rapat Koordinasi Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024" yang bertempat di Ruang Rapat Willis Gedung Bakorwil I Kota Madiun. Acara dimulai Pukul 08.30 WIB diawali dengan lagu sambutan Indonesia Raya & Jinggle Pemilu.   Acara ini dihadiri oleh Ketua & Anggota KPU Kota Madiun, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Ketua & Lo Partai Politik, Kepala Bapenda Kota Madiun, Kepala Disperkim Kota Madiun, Kepala DLH Kota Madiun, Kepala PUPR Kota Madiun, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Kepala Dishub Kota Madiun, Kepala PLN Kota Madiun, Komandan Kodim 0803 Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, Camat SeKota Madiun, Ketua PPK dan Divisi Parmas dan SDM SeKota Madiun.   Kegiatan dibuka oleh Pita Anjarsari selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, diawali dengan kalimat sambutan untuk Peserta Rakoord. Disini Pita Anjarsari menjelaskan apa yang menjadi pembahasan pada Rakoord kali ini, yang Pertama mengenai penentuan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye yang akan dipasang disetiap Kelurahan Kota Madiun, dan yang kedua mengenai Bimbingan Teknis tentang aplikasi baru yaitu SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye) yang akan digunakan oleh Peserta Partai Politik untuk pelaporan Dana Kampanye. Setelah itu dilanjut DOA Pembuka yang dipimpin oleh Saiful Anwar (PPK Kartoharjo).   Dalam pemaparannya Rokhani Hidayat selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun menyampaikan SK KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum dan Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, Dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu.   KPU Kota Madiun akan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilu masing-masing 1 buah baliho ukuran 4x6 meter, tambahnya. Dalam rakoord tersebut juga dibahas hasil rakoord di tingkat kelurahan oleh PPS maupun tingkat kecamatan oleh PPK terkait titik lokasi pemasangan APK. Masukan dan saran terkait hal tersebut disampaikan OPD terkait maupun Bawaslu Kota Madiun.   Selanjutnya Herdi Wijanarko selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun akan menjelaskan tentang SIKADEKA yang merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta Pemilu tahun 2024. Dilanjut Dwi Arifianto selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun dan sebagai Admin SIKADEKA serta didampingi Operator SIKADEKA, yakni Sabila Rahmatami yang akan memandu bagaimana cara menggunakan Aplikasi SIKADEKA dan fitur–fitur menu yang ada di dalam aplikasi tersebut, SIKADEKA bisa diakses melalui link bimtek sikadekadev.kpu.go.id.

KPU Kota Madiun 3 Hari Dampingi SMKN 5 Madiun

Oleh Prita Liana   kota-madiun.kpu.go.id Rabu, 15 November 2023 – Mulai dari Senin, 13 November sampai dengan Rabu, 15 November 2023, KPU Kota Madiun dampingi SMK Negeri 5 Madiun dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di kurikulum merdeka. Mengambil tema “Suara Demokrasi”, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat berkesempatan untuk menjadi narasumber pada sosialiasasi di hari Senin dengan peserta seluruh peserta didik SMK Negeri 5 Madiun yang berjumlah kurang lebih 1.000 siswa.   Terbagi menjadi 2 (dua) sesi, Rokhani memberikan materi dasar tentang demokrasi dan kepemiluan. “Ayo, siapa yang tahu dan dapat menjelaskan singkat apa itu demokrasi?”, tanya Rokhani mengawali penyampaian materi. Karena antusias siswa, maka diberikan doorprize kaos/tas selempang/botol minum.   Di hari kedua, Selasa 14 November 2023, Rokhani Hidayat juga memberikan pengarahan kepada panitia Pemilihan Ketua OSIS SMK Negeri 5 Madiun. Pembekalan diberikan agar pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS SMK Negeri 5 Madiun bisa mencerminkan pelaksaan Pemilu sebenarnya.   Di hari terakhir, Rabu 15 November 2023 merupakan hari pemungutan dan penghitungan hasil Pemilihan Ketua OSIS SMK Negeri 5 Madiun, KPU Kota Madiun memberikan pendampingan atas pelaksanaan tersebut.