Oleh Agus Wijanarko Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan bersiap melakukan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dimana Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Hanya 10 hari. Kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Desember 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Adapun syarat-syarat pendaftaran KPPS pertama Surat pendaftaran, kedua Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun). Berbicara masalah honor, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000. hal ini menurut Rokhani Hidayat dalam kegiatan bimtek pendaftaran KPPS (baca : bimtek KPPS) perlu disampaikan ke masyarakat untu menarik minat calon-calon KPPS yang ingin mendaftar. Selain hal diatas (honor) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, semua anggota KPPS terpiih kedepan akan dilindungi oleh program Jaminan dari BPJS, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagimana Pemilu 2019 lalu. kepastian ini sisampaikan oleh Perwakilan BPJS yang juga hadir di Bimtek Pendaftaran KPPS untuk PPK dan PPS Sekota Madiun (1/12/2023) yang lalu. Tetap berinternet sehat, lindungi data diri dan keluarga , biajk dalam bermedia sosial, jauhi HOAX dan Isu SARA demi kesatuan dan persatuan, tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan demi kita bersama.