Oleh Yanuarius Anggi kota-madiun.kpu.go.id – Rabu, 10 Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan “Rapat Koordinasi Penyusunan DPT Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota & Wakil Walikota Madiun Tahun 2024” yang bertempat di Aston Hotel Madiun. Acara dibuka oleh Pita Anjarsari selaku Ketua KPU Kota Madiun yang dimulai pada Pukul 09.40 WIB – selesai. Dalam acara tersebut dihadiri juga Ketua Dispenduk Capil Kota Madiun, Ketua Bakesbangpol Kota Madiun, Camat se-Kota Madiun, Lurah se-Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun, PPK se-Kota Madiun, dan PPS se-Kota Madiun. Herdi Wijanarko selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan Dasar Hukum Penyusunan Daftar Pemilih dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota & Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024 sebagai berikut : Penyerahan DP4 (24 April - 25 Mei 2024), Penyusunan Daftar Pemilih (25 Mei - 24 Juli 2024), Penyusunan DPS (25 Juli – 27 Agustus 2024), Penyusunan DPT (18 Agustus – 27 November 2024), dan Penyusunan DPTb (17 September – 20 November 2024). Izza Kustiarti sebagai narasumber menyampaikan Daftar Pemilih adalah penentu, karena sudah menjadi prasyarat dalam Pemilu maupun Pilkada. Tahapan Pilkada paling lama 8 bulan sesuai PKPU No 7 Tahun 2024, sedangkan Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih, meliputi : Akurasi, Komprehensif, Mutakhir, Inklusif, Transparan, Responsif, dan Partisipatif. “Jangan takut jika terkena saran perbaikan (Sarper) dari Bawaslu, mungkin itu bentuk perhatian terhadap Badan Adhoc, untuk mengingatkan bahwa kita bekerja saling bersinergi sesuai regulasi yang ada”. Ujar, Mohda Alfian selaku Anggota Bawaslu Kota Madiun Disini Pantarlih diharapkan bekerja secara baik dan benar, karena Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) haruslah tepat dan akurat sesuai yang terdaftar di DP4.