KPU Kota Madiun gelar Bimtek penyampaian LPPDK 2024 KOTA MADIUN – Laporan dana kampanye setiap pasangan calon peserta Pilkada 2024 merupakan hal yang harus dijalankan. Untuk lebih memberikan pemahaman terkait hal itu, KPU Kota Madiun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Walikot-Wakil Walikota Madiun tahun 2024. Dibuka Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, kegiatan ini turut dihadiri segenap komisioner dan jajaran staf KPU,Bawaslu, Bakesbangpol dan LO paslon. Pita Anjarsari menjelaskan kegiatan ini menghadirkan narasumber Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jatim. Bimtek ini penting diselenggarakan karena penyusunan LPPDK adalah salah satu rangkaian tugas dari setiap paslon peserta Pilkada yang mesti dituntaskan.”Bimtek ini diselenggarakan agar peserta memahami aturan dan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye secara baik serta sanksi apabila melanggar ketentuan," jelasnya. Sementara itu, Rafif Ramadhan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun menjelaskan penyampaian LPPDK telah diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.”24 November nanti LO paslon harus sudah melaporkan LPPDK. KPU akan memberikan waktu perbaikan jika masih terdapat kekurangan.”Kami berharap LO palson dapat melaporkan LPPDK tepat waktu” katanya. Penyusunan LPPDK ini menjadi vital karena merangkum laporan dana kampanye yang telah dilaporkan pada tahapan sebelumnya. Mulai dana awal, dana sumbangan hingga berujung pada pelaporan pengeluaran dana tersebut untuk kampanye masing-masing peserta Pilkada 2024. _________________________________________ #TemanPemilih, jangan golput ya... Gunakan Hak Pilihmu dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Serta pastikan namamu terdaftar dalam DPT dengan Cek DPT Online di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/ #KPUMelayani #KPUKotaMadiun #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng @kpu_ri @kpu_jatim