#TemanPemilih Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Bab V tentang Tata Kelola Logistik Pascapemilihan disebutkan bebarapa hal antara lain 1) melakukan proses pengosongan kotak suara, 2) mengeluarkan isi kotak suara dengan berpedoman pada peraturan KPU, 3) menata jenis logistik Pascapemilihandimulai dengan pengosongan kotak suara di setiap jenis Pemilihan dan mengeluarkan isi masing-masing kotak suara untuk mengelompokkan Logistik ke dalam kategori arsip dan non arsip serta mengatur penyimpanan Logistik sesuai dengan kategorinya, 4) melakukan pencatatan dan penataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 5) memisahkan arsip dengan keterangan musnah dan arsip dengan keterangan permanen sesuai dengan Peraturan KPU, 6) dst.
Dimulai hari ini, Senin 17 Februari 2025 Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun melaksanakan amanat tersebut; pengelolaan logistik pasca pemilihan.
#KotaMadiun
#KPUMelayani
#KPUKotaMadiun
@kpu_ri
@kpu_jatim