Berita Terkini

Serah Terima SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris PPS Mojorejo

Oleh : Gusnizarr Akbar Senin (12/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Madiun melaksanakan Serah Terima SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mojorejo dimana sebelumnya dijabat oleh Hariyanto (Alm) digantikan oleh Ninda Dwi Yanuarsasi, S.STP., M.M. Pita Anjarsari (Ketua KPU Kota Madiun) mengingatkan pentingnya inergitas, komunikasi dan Kerjasama yang baik antara Sekretariat PPS dengan Anggota PPS Mojorejo agar Pilakda Serentak dapat berjalan dengan lancer. Sekretariat PPS berkewajiban dalam memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Ketua dan Anggota PPS agar Tahapan Pilkada dapat berjalan lancar. Pita juga mengingatkan baik PPS maupun Sekretariat PPS mampu membangun komunikasi yang baik Bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Stakeholder dan hubungan berjenjang dengan KPU Kota Madiun. #KPUMelayani #KPUKotaMadiun #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng

Audiensi KPU dengan Dinas Kesehatan Kota Madiun 

Oleh: Joni Hermawan Kota Madiun (http://kota-madiun.kpu.go.id). Senin, 12 Agustus 2024 KPU Kota Madiun melakukan Audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Madiun, peserta dalam pertemuan tersebut 3 Orang dari KPU Ketua, Anggota beserta Kasubbag Teknis dan Parmas. Dalam pertemuannya dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya. KPU dalam hal ini telah menjalankan tahapan Pilkada Serentak yaitu dalam tahapan Pecalonan, dimana sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pita Anjarsari selaku Ketua KPU Kota Madiun menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Dinkes tersebut, yaitu untuk koordinasi terkait pemeriksaan untuk Bakal Calon kepala Daerah Kota Madiun, dimana jika sesuai Keputusan KPU Nomor 1090, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota meminta Rekomendasi 3 (Tiga) Rumah Saki Daerah yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan. Dalam hal itu dr. Denik Wuryani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun menyampaikan terkait Rumah Sakit yang berada di Kota Madiun, bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 1090, terkait pedoman teknis pemeriksaan kesehatan belai merekomendasikan di RSUP Soedono untuk pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah nantinya. #KPUMelayani #KPUKotaMadiun #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng

Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Pilkada Serentak Serta Evaluasi Keuangan Pemilu Tahun 2024 Gelombang II

Oleh: Eka Paramitha KPU Republik Indonesia mengadakan Rapat Kerja Teknis Pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban Pilkada serentak serta Evaluasi Keuangan Pemilu Tahun 2024. Acara dilaksanakan di hotel Grand Mercure Kemayoran pada tanggal 11-14 Agustus 2024. Rakernis kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring biro keuangan terhadap proses pelaksanaan revisi hibah Pilkada Tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh inspektur utama Nanang Priyatna serta menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari BPK RI, inspektorat,Ditjen Keuangan dan KPPN.  Hadir sebagai terundang Rakernis Gelombang II dari  KPU Kota Madiun yaitu Sekretaris,PPKom,Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik,Bendahara Pengelolaan Pembantu dan staf pengelola keuangan. Semoga dengan adanya Rakernis ini akan menambah pengetahuan dan pemahaman pengelola keuangan terhadap pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. #KPUMelayani #KPUKotaMadiun #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng

Apel Kerja Senin, 12 Agustus 2024

Oleh : Fitri Karina Apel Kerja Senin (12/8/24) di laksanakan di halaman Kantor KPU Kota Madiun dengan Pembina Apel Nur Hansah selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Madiun menyampaikan padatnya kegiatan KPU Kota Madiun menjelang 2 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Beliau menyampaikan dalam Apel Kerja bahwasannya seluruh Jajaran Komisioner berkunjung ke Dinas Kesehatan Kota Madiun dalam rangka membahas pelaksanaan Tes Kesehatan bagi Cakada Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada hari ini juga akan dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Sekretaris PPS Mojorejo dan dilanjutkan Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama dengan PPK dan Sekretaris PPK Kecamatan Se-Kota Madiun. Diharapkan Apel Kerja ini menjadi semangat dan saling mendukung serta menjaga Kesehatan dalam padatnya kegiatan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.  

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024

Oleh : Boby Kurniawan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024di Sun City Hotel pada Minggu (11/8/2024). Beberapa hal penting disampaikan dalam rapat pleno ini diantaranya adalah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa  KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan daftar pemilih berkewajiban menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat pemerintah tingkat kabupaten kota, dan tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota berupa pertama berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota dalam bentuk salinan naskah asli; kedua formulir Model A-Rekap Kabko salinan naskah asli; kemudian formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital; dan salinan keputusan rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota dalam bentuk Salinan naskah asli. Pita Anjarsari selaku ketua KPU kota Madiun menjelaskan bahwa kegiatan ini lanjutan dari Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang telah diperbaharui dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan(DPHP). Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kota Madiun (Herdi Wijanarko)menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah diterima dari KPU RI berjumlah 153.692 dimana Pemilih Laki-Laki 73.484 dan Pemilih Perempuan 80.208 yang tersebar di tiga Kecamatan yang terdiri dari 271 TPS Regular dan 4 TPS Lokasi Khusus di Kota Madiun disinkronisasi menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).  Sesuai dengan Rekapitulasi dan Penetapan Pemilih Sementara melalui Rapat Pleno Terbuka yang dituangkan di dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor 258/PL.02.1-BA/3577/2024 tanggal 11 Agustus 2024 dimana Pemilih Laki-Laki 75.017, Pemilih Perempuan 79.942 dengan jumlah total keseluruhan 154.959 pemilih. Dari data Berita Acara tersebut jumlah pemilih di Kota Madiun yang berjumlah 154.960 Pemilih tersebar di tiga Kecamatan yang terdiri dari 27 Kelurahan dengan jumlah 271 TPS Reguler ditambah 4 TPS Lokasi Khusus di Lapas Pemuda Kelas IIA dan Lapas Kelas I Kota Madiun. Jumlah Pemilih yang ada di Kecamatan Kartoharjo 20.504 Pemilih Laki-Laki dan 22.275 Pemilih Perempuan di Kecamatan Manguharjo, 23.119 Pemilih Laki-Laki dan 23.534 Pemilih Perempuan di Kecamatan Maguharjo serta Kecamatan Taman 31.394 Pemilih Laki-Laki dan 34.133 Pemilih Perempuan.

Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Oleh: Nur Hansah Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024, hari ini, Sabtu tanggal 10 Agustus, KPU Kota Madiun menggelar Sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Bertempat di Lombok Idjo Resto, Sosialisasi ini mengundang Ketua Partai Politik se-Kota Madiun, Ketua PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Madiun, serta Dinas terkait (BAPPEDA, Kesbangpol, dan Bagian Pemerintahan Pemkot Madiun). Disampaikan beberapa hal penting terkait dengan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024 ini. Pertama bahwa Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.   Kedua Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga Pasangan Calon harus menyampaikan visi, misi dan program yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan menyatakan hal tersebut dalam formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK dan Model B.PENCALONAN.PERSEORANGAN.KWK. Selanjutnya tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Dalam hal pelaksanaan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2024, KPU Kota Madiun bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).