Oleh: Joni Hermawan Kota Madiun (http://kota-madiun.kpu.go.id). Senin, 12 Agustus 2024 KPU Kota Madiun melakukan Audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Madiun, peserta dalam pertemuan tersebut 3 Orang dari KPU Ketua, Anggota beserta Kasubbag Teknis dan Parmas. Dalam pertemuannya dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan beserta jajarannya. KPU dalam hal ini telah menjalankan tahapan Pilkada Serentak yaitu dalam tahapan Pecalonan, dimana sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pita Anjarsari selaku Ketua KPU Kota Madiun menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Dinkes tersebut, yaitu untuk koordinasi terkait pemeriksaan untuk Bakal Calon kepala Daerah Kota Madiun, dimana jika sesuai Keputusan KPU Nomor 1090, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota meminta Rekomendasi 3 (Tiga) Rumah Saki Daerah yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan. Dalam hal itu dr. Denik Wuryani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun menyampaikan terkait Rumah Sakit yang berada di Kota Madiun, bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 1090, terkait pedoman teknis pemeriksaan kesehatan belai merekomendasikan di RSUP Soedono untuk pemeriksaan Bakal Calon Kepala Daerah nantinya. #KPUMelayani #KPUKotaMadiun #PilkadaSerentak2024 #PilgubJatimSenengBareng