Berita Terkini

Sosialisasi Satyalancana Karya Satya di Lingkungan KPU

Oleh: Nur Nansah 

 

kota-madiun.kpu.go.id Kota Madiun - Jum’at 22 Juli 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Podcast, KPU Kota Madiun mengikuti Asistensi dan Dokumen Usulan Sosialisasi Satyalancana Karya Satya yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur baik secara luring maupun daring. 

Acara sosialisasi ini mendapat pengarahan secara langsung dari Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kementerian Sekretariat Negara, Letkol Caj Sandy, S IP, M. Si (Han); dan Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Biro SDM KPU RI, Endah Purnamawati, S. Kom, M.M. 

 

Disampaikan dalam sambutannya, Nanik Karsini (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur) bahwa penghargaan Satyalancana Karya Satya ini merupakan bagian kebanggaan PNS yang berdampak untuk meningkatkan semangat kerja dan integritas 24 jam. 

 

Diterangkan juga beberapa hal yang dapat masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat saat pengajuan usulan penghargaan apabila tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh atasan langsung, SK Jabatan, SK CPNS, SK PNS dan SK terakhir.

Pemberian Satyalancana Karya Satya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009; serta Surat Sekretaris Militer Presiden Nomor :  B.02/SM/GTK/GT.00.00/09/2021 tentang Rencana Kebutuhan Gelar, Tanda jasa dan Tanda Kehormatan; serta Surat Edaran Sekjen Nomor 2241/SDM.03.7/04/2021. 

 

Satyalancana Karya Satya merupakan sebuah tanda kehormatan yang diberikan Negara pada PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih, yang secara terus-menerus mengabdi dan bekerja dengan cakap, disiplin, setia terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. 

 

Saat  sedang menunggu proses usulan Satyalancana, untuk mengetahui sampai dimana prosesnya kita bisa menggunakan aplikasi SILANG TIKA melalui akun http://bit.ly/SilangTika.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali