Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Layanan Informasi Publik
#Teman Pemilih Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Public setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Hal ini disampaikan dalam giat Sosialisasi dan Bimtek Laporan Layanan Informasi Publik yang diselelnggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, Kamis 16 Januari 2025.
Laporan Layanan Informasi Publik ini meliputi gambaran umum kebijakan layanan informasi public, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi public, rincian pelayanan informasi public, rincian penyelesaian sengketa informasi public, Kendala eksternal dan internal dalam pelayanan layanan informasi public, rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik. Bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Kota Madiun turut hadir dalam sosialisasi ini.
Beberapa kendala internal yang biasanya dihadapi dalam Layanan Informasi Publik ini diantaranya adalah: kapasitas petugas PPID masih belum sepenuhnya memahami tupoksi sebagai pemberi layanan informasi sehingga fungsi layanan ini masih terpusat pada bagian yang membidangi kehumasan saja, kemudian pemahaman dan komitmen keterbukaan informasi public belum sama dan yang trakhir perlu alokasi anggaran yang lebih untuk menunjang kegiatan yang telah direncanakan.
#KotaMadiun
#KPUMelayani
#KPUKotaMadiun
#PilkadaSerentak2024
#PilgubJatimSenengBareng
@kpu_ri
@kpu_jatim