Siapa yang Boleh Memilih di Pemilu Tahun 2024?
Oleh Lukmanul Khakim
kota-madiun.kpu.go.id. Padang (06/12) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia gelar bimbingan teknis tata cara penyusunan daftar pemilih di Padang Sumatera Barat. Bimtek tersebut mengundang Anggota KPU kabupaten/kota (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) serta operator/admin Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) dari 11 provinsi di Jawa, Kalimantan dan Sumatra. Hadir dalam bimtek, Izza Kustiarti dan Lukmanul Khakim mewakili KPU Kota Madiun. Dalam bimbingan teknis ini disampaikan tata cara, mekanisme dan persyaratan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dan mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Truntum, Padang Sumtera Barat. Turut menghadiri dan memberikan pengarahan umum, Anggota KPU Republik Indonesia, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan tentu saja Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos.
Dalam bimtek, Divisi Data dan Informasi KPU memastikan seluruh warga Indonesia di Pemilu Tahun 2024 dapat menggunakan hak pilihnya, tentunya jika telah memenuhi syarat-syarat pemilih. “Satu-satu nya lembaga di Indonesia yang bisa mendata, memasukan, dan juga menghapus adalah KPU. Sehingga Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih ini menjadi perlu dan penting diadakan”, ujar Hasyim Asyari (Ketua KPU RI) dalam sambutannya ketika membuka acara Bimtek tersebut. Seluruh warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara , sudah kawin dan atau pernah kawin maka sudah berhak untuk memilih di Pemilu maupun pilkada Tahun 2024.