Opini

SEBARAN 30 KURSI DPRD KOTA MADIUN

Oleh Herdi Wijanarko

 

Bagi seseorang yang mendaftarkan diri menjadi wakil rakyat sudah tentu mengantongi harapan untuk dapat terpilih dan duduk di kursi terhormat. Namun dengan jumlah kursi yang terbatas ditambah persaingan yang ketat baik sesama anggota legislatif satu partai maupun antar partai membuat tidak semua yang mencalonkan diri kemudian terpilih dan lolos.

 

Bagi mereka yang terpilih tentu bekerja dengan sebaik mungkin, menjaga amanah rakyat adalah yang utama, sementara bagi yang belum sesungguhnya belum menutup kemungkinan bagi mereka untuk tetap maju menjadi wakil rakyat, tentunya apabila ada proses penggantian antar waktu (PAW).

 

Dan PAW sesungguhnya bukanlah sesuatu yang dilarang selama prosesnya jelas sebab ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, seperti meninggal dunia; mengundurkan diri; diberhentikan.

 

Kejadian tersebut diatas dapat dijelaskan agar diketahui sebab akibat yang dilakukan, dan itu sudah diatur sesuai mekanisme yang ditetapkan. Jika meninggal dunia, sudah pasti harus digantikan, akan tetapi lain halnya ketika seseorang mengundurkan diri dan diberhentikan saat menjalankan tugas selaku wakil rakyat. Jika anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri bisa dikarenakan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

 

DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu seperti tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 Pasal 5 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, apabila:

  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun:
  2. Melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
  5. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD;
  7. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD;
  8. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota; atau
  9. Menjadi anggota partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

 

Penjelasan di atas sudah gamblang diuraikan poin demi poin yang terjadi saat harus dilakukannya PAW. Dengan demikian itu juga merupakan pegangan bagi anggota dewan dalam upaya menghindari kesalahan yang dilakukan dan akan berimbas pada PAW. Penyampaian atau informasi pemberhentian antar waktu dilakukan oleh pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dengan melayangkan surat  tentang nama-nama yang akan dilakukan penggantian kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

 

Nama-nama tersebut dapat dilampirkan dengan dokumen pendukung diantaranya surat keterangan kematian, surat pengajuan pengunduran diri, salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, surat keterangan dari pihak berwenang karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dan terakhir yaitu surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai AD/ART partai bagi yang diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.

 

Kesiapan KPU Kota Madiun

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Madiun sudah mempersiapkan serangkaian mekanisme mengenai PAW anggota DPRD Kota Madiun sampai berakhirnya masa jabatan 2024. Seperti mempersiapkan langkah-langkah yang harus tempuh untuk calon PAW adalah orang yang akan melanjutkan sisa akhir masa jabatan anggota DPRD yang akan digantikan. PAW anggota DPRD tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD tersebut yang akan digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Pimpinan DPRD diterima oleh KPU dan jika keanggotaan DPRD Kota kosong sampai berakhirnya masa jabatan.

 

Dari jumlah anggota DPRD Kota Madiun sebanyak 30 orang, kursi terbanyak didominasi oleh Partai PDI Perjuangan 6 kursi, selebihnya PKB 4 kursi, Partai Perindo 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai Gerindra 3 Kursi, Partai Golkar 2 kursi, PSI 2 Kursi, PKS 2 kursi, Partai NasDem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 Kursi. Untuk itu KPU Kota Madiun selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD Kota Madiun dalam upaya mensinergikan kinerja dengan baik. Dari daftar nama yang sudah menduduki kursi sampai dengan nama-nama yang berada di peringkat berikutnya sudah tersusun dan dipersiapkan. Dengan demikian jika anggota DPRD Kota Madiun berhenti antar waktu maka digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama pada Dapil yang sama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,263 kali