Berita Terkini

Rakor Internalisasi PKPU 8 Tahun 2022

Oleh : Dayat 

 

https://kota-madiun.kpu.go.id, Surabaya, Minggu-Senin, 13-14 November 2022 bertempat di Ballroom Hotel Ciputra World, Jl. Mayjend Sungkono 87-89. KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Dengan peserta seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Divisi SDM Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA. 

 

Rochani selaku Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurut Rochani, PKPU Nomer 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dn Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, merupakan kodefikikasi antara Undang-undang Pemilihan dan Undang-undang Pemilu, karena memang antara tahapan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 akan beririsan atau berhimpitan. 

 

Sedangkan Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam arahannya menyampaikan bahwa SIAKBA adalah salah satu bentuk komitmen pelayanan digitalisasi dalam rangka melaksanakan pemilu secara transparan ditengah tuntutan reformasi birokrasi. 

 

Acara diikuti oleh 112 orang yang terdiri dari Staf Biro Pemerintahan dan Otoda Pemerintah Provinsi Jawa Timur; Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM; Kepala Subbagian Hukum dan SDM; dan Operator Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sedangkan dari KPU Jatim hadir Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Sekretaris, Nanik Karsini; Kepala Bagian Hukum dan SDM, Rizki Indah Susanti; Kepala Subbagian SDM, Andrie Susanto; Kepala Subbagian, Pradini Citra Amalia; dan Staf Hukum dan SDM KPU Jatim. Ikut dalam kegiatan tersebut dari KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat (selaku Divisi SDM dan Parmas), Nur Hansah (Kasubag Hukum dan SDM), serta Kristin Catur T (Operator SIAKBA). 

 

Acara dibagi menjadi 3 (tiga) sesi, yang pertama pemaparan Pencermatan Isu-isu strategis dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022. Yang kedua Identifikasi Dukungan Tata Naskah Dinas Administrasi pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024. Dan sesi ketiga adalah Diskusi kelompok. 

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali