Berita Terkini

PPS Se-Kota Madiun Telah Terima Pendaftaran Calon Pantarlih

Oleh Prita Liana

 

kota-madiun.kpu.go.id Jum’at, 27 Januari 2023 Tidak perlu berselang lama dari diumumkannya pendaftaran Pantarlih, beberapa PPS di Kota Madiun telah menerima pendaftaran calon Pantarlih. Hal ini membuktikan masyarakat Kota Madiun masih antusias untuk terlibat secara aktif dalam tahapan penyelenggaran Pemilu 2024, dan kita patut mengapresiasinya.

 

Ada 7 poin yang menjadi persyaratan Pantarlih, yaitu WNI, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Untuk membuktikan telah dicukupinya persyaratan tersebut, calon Pantarlih wajib menyampaikan surat pendaftaran beserta kelengkapan dokumen lainnya termasuk surat keterangan sehat yang memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

 

Selain itu, calon Pantarlih juga wajib mengisi google form di link https://bit.ly/Daftar_Pantarlih_Komad. Dengan adanya link ini akan mempermudah KPU Kota Madiun dalam memantau pendaftar Pantarlih di seluruh kelurahan di Kota Madiun.

 

Perlu diketahui bahwa masa kerja Pantarlih adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 190 kali