Pengelolaan Barang Milik Negara KPU Kota Madiun
Oleh : Juni Nurul Imawati
kota-madiun.kpu.go.id, Madiun, Jum’at 22 Juli 2022 – Untuk pengaplikasian tertib administrasi, KPU Kota Madiun laksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 1268/RT.01.3-SD/02/2022 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilu/Pemilihan Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Dengan sudah adanya Surat Persetujuan dari KPU RI, maka kita harus segera laksanakan lelang agar tertib administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkup KPU Kota Madiun”, kata Juni Nurul selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Madiun.
Diketahui bersama, KPU Kota Madiun telah mengajukan permohonan lelang Barang Milik Negara berupa Bilik Suara Berbahan Aluminium di KPKNL Madiun, sesuai dengan Pengumuman Lelang yang dikeluarkan oleh KPU Kota Madiun Nomor : 226/RT.01.3-PU/3577/2022. Sedangkan pelaksanaan lelang hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pukul 14.00 WIB di KPKNL Kota Madiun. Adapun Pejabat Lelang adalah Imam Santoso dari KPKNL Madiun dan Pejabat Penjual adalah Juni Nurul Imawati dari KPU Kota Madiun.
Hasil pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara Berupa Bilik Suara berbahan Aluminium di menangkan oleh Chabib Mashudi dengan alamat Tumang Tegalrejo 006/009 Cepogo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah dengan harga jual sebesar Rp. 108.100.00,- (Seratus Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah). Serah Terima Barang berupa Barang Milik Negara Berupa bilik suara berbahan aluminium kepada pemenang lelang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 di Kantor KPU Kota Madiun.