Pantarlih Langsung Coklit Usai Dilantik
Oleh Prita Liana
kota-madiun.kpu.go.id Minggu, 12 Februari 2023 Dengan berakhirnya rangkaian pelantikan Pantarlih yaitu pelantikan, pengambilan sumpah, apel kesiapan dan bimbingan teknis, tak lantas membuat Pantarlih tinggal diam dan berlega hati. Akan tetapi tugas dan kewajiban telah menunggu dan siap menanti. Pantarlih yang merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih langsung tancap gas laksanakan coklit di wilayah TPS masing-masing.
Pencocokan dan penelitian (Coklit) bermaksud untuk memastikan apakah teman pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih sehingga dapat menggunakan hak suaranya di saat Pemungutan Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024. Coklit dilaksanakan dengan mencocokan daftar pemilih di Form A.Daftar Pemilih yaitu formulir yang berisikan hasil sinkronisasi dari Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dengan kondisi di lapangan berdasarkan dengan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
Jika ada ketidaksesuaian data, maka harus dilakukan ubah data. Akan tetapi jika terdapat warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi belum terdaftar, maka Pantarlih berkewajiban memasukan dalam formulir A.Terdaftar Potensial agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Diakhir coklit, Pantarlih juga berkewajiban untuk memberikan tanda bukti terdaftar serta menempelkan stiker tanda terdaftar di rumah warga.
Dalam pelaksanaan coklit, Pantarlih dibekali dengan kelengkapan dari KPU Kota Madiun yaitu berupa Id Card, rompi dan topi agar warga dapat memastikan bahwa pendataan benar adanya dari KPU dan agar meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan. Coklit ini sendiri berlangsung sampai dengan 14 Maret 2023. “Kami harap dengan coklit ini, KPU Kota Madiun dapat menyajikan daftar pemilih yang akurat”, demikian harapan Izza Kustiarti Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun.