Berita Terkini

KPU Gelar Rapat Penyusunan Rancangan Pembentukan Organisasi Jabatan Fungsional Tata Kelola Pemilu

Oleh Sumarsono

 

kota-madiun.kpu.go.id Jakarta, 11 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rancangan Pembentukan Organisasi Profesi, Anggaran Dasar Rumah Tangga serta Kode Etik Organinsasi Profesi Jabatan Fungsional Tata Kelola Pemilu yang dihadiri oleh seluruh fungsional ahli madya dan fungsional ahli muda sekretariat jenderal  KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota se  indonesia. Dengan perwakilan peserta dari Provinsi Jawa Timur sejumlah  6 orang fungsional.

 

Rapat penyusunan rancangan yang dilaksanakan di Hotel Ayana Jl. Jenderal Sudirman Blok 10-11, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 9 Oktober hingga 11 Oktober 2022. Kegiatan knowledge sharing organissi profesi jabatan fungsional arsiparis ini dipandu oleh Yulyani fungsional ahli madya KPU Provinsi Jawa Timur sebagai moderator dengan narasumbernya yakni Abdullah Shobi SE MBA sebagai moderator pada acara tersebut.

 

Acara dibuka oleh PLH Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Nanang Supriatna.

Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai instansi pembina jabatan fungsional penata kelola pemilihan umum untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi hingga pengangkatan hingga pola karir kedepannya.

Dalam acara ini PLT Deputi bidang administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, KA Biro Perundang-undangan Nursarifah, Kepala Pusat Pelatihan Penelitain dan Pengembangan, Wahyu Yudi Wijayanti dan PLT Biro yakni Yuli Hertati turut hadir dalam acara tersebut.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait alat kelengkapan administrasi dan pendaftaran organisasi profesi jabatan fungsional yg disampaikan oleh Jasbirin dan Ida selaku Direktorat Administrasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM. Usai penyampaian sosialisasi tersebut acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang dipandu oleh moderator. Sesi diskusi kemudian dilanjutkan lagi dengan tata cara penilaian Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit(Dupak) jabatan funsional oleh tim penilai penyaji materi yakni Sudarmini dari Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara.

 

Di akhir acara dilaksanakan pembinaan jabatan fungsional tata cara standart kompentensi teknis jabatan fungsional tata kelola pemilu oleh Yudha selaku Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kegiatan rapat penyusunan ini bertujuan untuk Finalisasi Draft Keputusan Sekjen KPU tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Profesi dan pembahasan struktur organisasi, anggaran dasar serta kode etik dari organisasi profesi.

 

Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Pembentukan Organisasi Profesi, Anggaran Dasar Rumah Tangga, serta Kode Etik Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Tata Kelola Pemilu merupakan bentuk tindak lanjut dari Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Tata Kelola Pemilu yang mewajibkan untuk memiliki satu organisasi  profesi  paling lama 5 tahun setelah jabatan fungsional tata kelola pemilu ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali